Khutbah Nikah: Menjalin Hubungan Penuh Berkah dan Tanggung Jawab
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:00 WIB
Muhaimin Yasin
Kolomnis
Menikah bukan hanya sekadar perubahan status dalam Islam. Akan tetapi, ia merupakan gerbang utama untuk memulai perjalanan ibadah yang sangat panjang. Untuk menjamin kesejahteraan selama perjalanan, persiapan secara lahir-batin bagi mempelai pengantin adalah kunci keberhasilan. Terlebih lagi menjalin pernikahan membutuhkan tanggung jawab yang tidak bisa disepelekan.
Teks khutbah nikah ini judul: “Khutbah Nikah: Menjalin Hubungan Penuh Berkah dan Tanggung Jawab”. Untuk mencetak naskah khutbah nikah ini, silakan klik ikon print berwarna merah di atas atau bawah artikel ini (pada tampilan desktop). Semoga bermanfaat!
Khutbah Nikah
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَحَلَّ النِّكَاحَ وَحَرَّمَ السِّفَاحَ وَ خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَ صِهْرًا وَ خَلَقَ لَنَا مِنْ اَنْفُسِنَا اَزْوَاجًا لِنَسْكُنَ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَنَا مَوَدَّةً وَرَحْمَةً وَأَشْهَدُ أَنْ لَا اِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وسَلِّمْ عَلَى حَبِيْبِنَا وَقُرَّةِ أَعْيُنِنَا، سَيِّدِنَا مُحَمَّدِنِ الَّذِيْ أَدَّبَ وعَامَلَ أَهْلَهُ وَأُمَّتَهُ بِالأَخْلَاقِ الكَرِيْمَةِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ ذَوِي الفَضَائِلِ وَالكَرَامَةِ، أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا المُسْلِمُوْنَ رَحِمَكُمُ اللّٰهُ، إِتَّقُوْا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ النِّكَاحَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وقَدْ قَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ، وَعَقْدُ النِّكَاحِ أَيُّهَا المُسْلِمُوْنَ مِيْثَاقٌ غَلِيْظٌ وَ لَيْسَ النِّكَاحُ مُجَرَّدَ مُسَايَرَةِ التَّقَالِيْدِ البَشَرِيَّةِ وَلَا مَحْضَ وَسِيْلَةً لِلتَّنَاسُلِ إِشْبَاعًا لِهَوَى النَّفْسِ وَإِرْوَاءً لِلشَّهْوَاتِ الحَيَوَانِيَّةِ وَإِنَّمَا هُوَ مَسْؤُوْلِيَّةٌ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عِنْدَكُمْ وَدِيْعَةٌ وَإِنَّمَا هُنَّ كَاَسْرَى بَيْنَ اَيْدِ يْكُمْ وَإِنَّمَا أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللّٰهِ وَاسْتَحْلَلْتُمُوْهُنَّ بِكَلِمَةِ اللّٰهِ فَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ وَلَاتَظْلَمُوْهُنَّ وَقُوْمُوْا بِحَقِّهِنَّ
Segala puji bagi Allah, Tuhan yang telah menghalalkan nikah dan mengharamkan zina, Tuhan yang telah menciptakan manusia dari air lalu menjadikannya berkembang dan berkeluarga. Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan bagi kita, dari jenis kita sendiri, jodoh-jodoh, supaya kita condong-tentram kepada mereka dan menjadikan cinta dan kasih sayang senantiasa melekat dalam di antara kita.
Shalawat teriring salam, semoga Allah swt selalu menyampaikan kepada junjungan agung kita, Nabi Muhammad SAW, yang telah memberikan suri teladan yang baik dengan pergaulan hidup antar sesama maupun keluarga. Shalawat dan salam juga semoga Allah limpahkan kepada keluarga beliau dan para sahabatnya yang mulia. Begitu pun generasi setelah mereka.
Hadirin, mempelai pria dan wanita serta kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,
Marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Ketahuilah bahwa pernikahan adalah salah satu sunnah Rasulullah Saw dan merupakan anjuran agama. Allah berfirman dalam Al-Qur'an,
وَاَنْكِحُوْا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirul Qur’anil Azhim jilid 6, halaman 47, ia menjelaskan bahwa QS. An-Nur ayat 32 ini merupakan salah satu perintah Allah untuk melaksanakan pernikahan. Bahkan beberapa ulama menegaskan, perintah nikah dalam ayat ini merupakan kewajiban. Mereka mendasari pendapat tersebut dengan sabda Nabi Saw:
قَالَ لَنَا رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِوَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Telah berkata kepada kami Rasulullah saw: wahai segenap pemuda, siapa saja di antara kalian telah mampu, maka menikahlah. Sebab menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa saja yang tidak mampu maka hendaknya dia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu adalah perisai.” (HR. Bukhari)
Ibnu Katsir kemudian menjelaskan tentang firman Allah swt, “Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” Dalam ayat tadi, dengan mengutip beberapa pendapat ulama terdahulu, salah satunya bersumber dari sahabat Rasul saw, yakni Abu Bakar As-Shiddiq ra, bahwa Abu Bakar berkata dalam menjelaskan tentang bagian ayat ini, makudnya adalah “Taatlah kalian kepada Allah atas apa yang telah ia perintahkan, yakni perintah untuk menikah. Maka dengan begitu Allah swt akan mencukupi kalian dengan apa yang telah ia janjikan.”
Hadirin, mempelai pria dan wanita serta kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,
Pernikahan adalah sebuah tanggung jawab yang cukup berat apabila tidak dipersiapkan secara matang. Nikah bukan hanya sekadar ikut-ikutan atau hanya meneruskan tradisi umat manusia, bukan pula sarana untuk memperoleh keturunan atau memenuhi hawa nafsu belaka, akan tetapi nikah merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Rasulullah Saw pernah bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yang artinya: "Berwasiatlah kepada wanita dengan cara baik. Sebab mereka itu diciptakan dari tulang rusuk. Sesungguhnya bagian yang paling bengkok dalam struktur tulang rusuk adalah yang pangkalnya. Jika engkau berusaha meluruskannya, niscaya engkau akan mematahkannya. Namun jika engkau biarkan, maka ia akan senantiasa bengkok. Lantas, berwasiatlah kepada wanita dengan cara yang baik.”
Mengapa Rasul berkata demikian, wahai saudaraku sekalian? Sebab istri itu berada di sisi kita bagaikan titipan, amanat yang harus kita jaga. Kita jemput mereka dari orang tua mereka melalui amanah Allah dan dengan cara yang amat baik. Maka hendaklah kita bergaul dengan mereka secara baik, memenuhi segala hak dan jangan sampai kita menzalimi mereka.
Selain itu Nabi saw juga bersabda tentang tanggung jawab kita sebagai sebuah keluarga yang telah resmi, baik secara agama maupun negara:
وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَهُوَ مَسْؤُولٌ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا
Artinya: “Dan seorang laki-laki (suami) adalah pemimpin atas keluarganya, suatu saat akan diminta pertanggungjawaban. Begitu pun, seorang perempuan (istri) adalah pemimpin di rumah suaminya, suatu saat akan diminta pertanggungjawaban”. (HR. Ahmad)
Hadirin, mempelai pria dan wanita serta kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,
Suami wajib memenuhi tanggung jawabnya terhadap keluarga dan anak-anaknya, yang terpenting adalah mempergauli mereka dengan baik. Istri dituntut untuk taat kepada suaminya dan mengatur rumah tangganya.
Pasangan suami-isteri memikul tanggung jawab untuk keberhasilan pernikahan mereka demi meraih rida Allah. Hal ini akan tercapai jika masing-masing lebih memperhatikan kewajibannya terhadap pasangan daripada hanya menuntut haknya sendiri.
Pasangan suami-isteri hendaklah berjuang bersama membangun keluarga dengan akhlak Islam dan menjaga kestabilannya. Dengan demikian, kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat akan tercapai, Insyaallah.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ فَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا واسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِوَالِدِيْكُمْ وَ لِمَشَايِخِيْ وَ لِمَشَايِخِكُمْ وَ لِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ
Muhaimin Yasin, Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin Lombok Barat dan Pegiat Kajian Keislaman
Terpopuler
1
Ketum PBNU: NU Berdiri untuk Bangun Peradaban melalui Pendidikan dan Keluarga
2
Harlah Ke-102, PBNU Luncurkan Logo Kongres Pendidikan NU, Unduh di Sini
3
Ansor University Jatim Gelar Bimbingan Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ini Link Pendaftarannya
4
Badan Gizi Butuh Tambahan 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima MBG
5
LP Ma'arif NU Gelar Workshop Jelang Kongres Pendidikan NU 2025
6
Banjir Bandang Melanda Cirebon, Rendam Ratusan Rumah dan Menghanyutkan Mobil
Terkini
Lihat Semua