Apakah Akta Lahir Dapat Jadi Bukti Nasab Seseorang yang Berhak atas Waris?
NU Online ยท Kamis, 2 Maret 2023 | 18:00 WIB
Muhammad Tholhah al Fayyadl
Kolomnis
Kebutuhan ekonomi yang sangat tinggi membuat sebagian orang saling bersaing dalam memperebutkan harta. Terkadang perebutan harta juga dialami antarsaudara kandung. Di antara yang sedang viral akhir-akhir ini adalah kabar seorang yang tidak mengakui saudara kandungnya dengan alasan perebutan harta warisan.
Dalam menyikapi hal ini, tentu islam telah memberikan solusi terbaik yaitu perintah berlaku adil sama rata dalam memberikan harta serta kasih sayang kepada anak-anak kita. Memberikan kasih sayang serta hadiah yang sama rata diantara anak-anak kita adalah solusi agar tidak terjadi kecemburuan sosial di kemudian hari. Bahkan, mayoritas ulama menghukumi makruh praktik mengutamakan sebagian anak dalam hal pemberian harta.
Hal ini dikuatkan dengan hadits:
ูุงู ุฑุณูู ุงููู ุงุนุฏููุง ุจูู ุฃููุงุฏูู
ุงุนุฏููุง ุจูู ุฃููุงุฏูู
Artinya, โRasulullah bersabda โBerlakulah adil di antara anak-anak kalian, berlakulah adil di antara anak-anak kalian,โโ (HR Baihaqi).
Lantas dalam kasus kita ini, tidak dapat dibenarkan menghalangi salah satu ahli waris dari hak warisannya kecuali dengan sebab-sebab tertentu yang akan kita bahas. Hal ini karena penetapan bagian warisan adalah perintah dari Allah yang seyogyanya kita jalankan bersama.
Hal ini dikuatkan dengan hadits:
ูุงู ุฑุณูู ุงููู ุฃูุญููุง ุงููุฑุงุฆุถ ุจุฃูููุง
Artinya, โRasulullah bersabda, โBerikanlah setiap hak warisan kepada orang yang berhak mendapatkannya,โโ (HR Bukhari)
Adapun pembagian warisan tidak dapat dipisahkan dengan penetapan nasab. Seorang ahli waris mendapatkan warisan ketika ia telah terbukti memiliki pertalian nasab dengan sang mayit. Seandainya ahli waris ternyata terbukti tidak memiliki pertalian nasab dengan mayit maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih:
ุงูุฅุฑุซ ูุฑุน ุงููุณุจ ู
ุชู ุซุจุช ุงูุฃุตู ุซุจุช ุงููุฑุน.
Artinya, โ(Hukum warisan) adalah cabang dari (tetapnya) pertalian nasab, Kapanpun terbukti pokoknya (nasab) maka ditetapkan cabangnya (hukum warisan),โ (Ad-Damiri Muhammad bin Musa, Najm al-Wahhaj fi Syarh Minhaj [KSA: Darul Minhaj, 2004] juz V, halaman 126).
Menurut mazhab SyafiโI, pembuktian nasab ini juga harus dibarengi dengan kesaksian dari seluruh ahli waris maupun sebagian ahli waris yang berhak mendapatkan warisan karena hal ini menyangkut hitungan bagian warisan. Imam asy-Syafiโiย mengambil dalil dari hadits:
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ููุงููุชู ุงุฎูุชูุตูู
ู ุณูุนูุฏู ุจููู ุฃูุจูู ูููููุงุตู ููุนูุจูุฏู ุจููู ุฒูู
ูุนูุฉู ููู ุงุจููู ุฃูู
ูุฉู ุฒูู
ูุนูุฉู ููููุงูู ุณูุนูุฏู ููุฐูุง ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุงุจููู ุฃูุฎูู ุนูุชูุจูุฉู ุจููู ุฃูุจูู ูููููุงุตู ุนูููุฏู ุฅูููููู ุฃูููููู ุงุจููููู ููุงููุธูุฑู ุฅูููู ุดูุจููููู . ููููุงูู ุนูุจูุฏู ุจููู ุฒูู
ูุนูุฉู ููุฐูุง ุฃูุฎูู ููููุฏู ุนูููู ููุฑูุงุดู ุฃูุจูู ููุงูู ููููุธูุฑู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ุฅูููู ุดูุจููููู ููุฑูุฃูู ุดูุจูููุง ุจููููููุง ุจูุนูุชูุจูุฉู ููููุงูู ยซ ูููู ูููู ููุง ุนูุจูุฏู ุงููููููุฏู ููุฑูุจูู ุงููููุฑูุงุดู ููููููุนูุงููุฑู ุงููุญูุฌูุฑ.ย
Artinya, โDiceritakan dari sayyidah โAisyah bahwa beliau meengatakan โ(Suatu ketika) Saโad bin Abu Waqash berselisih pendapat dengan โAbd bin Zamโah terkait anak budak perempuan milik Zamโah. Maka Saโad bin Abu Waqash mengatakan โWahai Rasulullah, ini (anak tersebut) adalah putra saudara laki-lakiku (yang bernama) โUtbah bin Abi Waqash, ia bercerita kepadaku bahwa dia (anak tersebut) adalah anaknya, maka lihatlah kemiripannya (anak tersebut).โ Kemudian, โAbd bin Zamโah mengatakan โIni (anak tersebut) adalah saudaraku, dia dilahirkan oleh ayahku.โ Maka, Rasulullah melihat keserupaannya, beliau melihat dia (anak tersebut) sangat mirip dengan โUtbah bin Abu Waqash. Rasulullah bersabda โDia (anak tersebut) adalah (saudara) milikmu, anak adalah milik pemilik kasur (ayahnya) dan bagi orang berzina tercegah (dari nisbat anaknya),โโ (HR Daruquthni).
Dari hadits ini, imam asy-Syafiโi menyatakan bahwa pengakuan bernasab pada seseorang harus dibarengi dengan kesaksian dari keluarga ahli warisnya. Dalam hadits ini, kesaksian โAbd bin Zamโah yang merupakan keluarga ahli waris dari ayahnya menjadi sebab Rasulullah memutuskan nasab anak tersebut.(Al-Mawadi Ali bin Muhammad, Al-Hawi lil Fatawi [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1999] juz.7 hal.92)
Sedangkan, sebab-sebab yang menjadikan ahli waris tidak mendapatkan hak warisannya yaitu:
1. Perbedaan agama
Ketika sang mayyit beragama islam dan ahli waris beragama non-muslim, maka ahli waris non-muslim tidak mendapatkan bagian warisan dari mayyit. Begitu juga, seandainya ย sang mayyit beragama nin-islam sedangkan ahli waris beragama islam, maka ahli waris yang muslim tidak mendapatkan bagian warisan dan mayyit.
Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah:
ูุงู ุฑุณูู ุงููู ูุง ูุฑุซ ุงูู
ุณูู
ุงููุงูุฑ ููุง ุงููุงูุฑ ุงูู
ุณูู
Artinya, โRasulullah bersabda โSeorang muslim tidak dapat mewarisi (harta) orang kafir, dan seorang yang kafir tidak dapat mewarisi (harta) orang muslim.โโ
2. Sifat budak
Ketika ahli waris dari mayyit adalah budak, maka ia tidak memiliki hak waris. Hal ini karena harta seorang budak adalah milik tuannya. Seandainya seorang budak mendapatkan warisan niscaya warisan tersebut akan dimiliki oleh tuannya padahal tuannya tidak memiliki hubungan pertalian nasab dengan sang mayit. (Zakaria Al-Anshari, Asna Al-Mathalib [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, 2003] juz III, halaman 16).
3. Membunuh orang yang akan mewariskan
Ketika ahli waris membunuh orang yang akan mewariskan harta kepadanya, maka ia tidak memiliki hak waris. Misalnya, seorang anak karena ingin mempercepat mendapatkan warisan ayahnya kemudian ia membunuh ayahnya maka sang anak tidak berhak mendapatkan warisan ayahnya.
Hal ini dikuatkan dengan hadits:
ูุงู ุฑุณูู ุงููู ู
ู ูุชู ูุชููุง ูุง ูุฑุซู ูุฅู ูู
ููู ูู ูุงุฑุซ ุบูุฑู
Artinya, โRasulullah bersabda โBarang siapa yang membunuh seseorang, maka ia tidak dapat mewarisi (harta) darinya, meskipun tidak apa ahli waris selainnya (sang pembunuh),โโ (HR Baihaqi).
Simpulan di sini adalah ahli waris dapat memakai akta kelahiran ataupun kartu keluarga dan sejenisnya sebagai pelengkap bukti bahwa ia sah sebagai anak kandung yang berhak atas waris.
Ustadz Muhammad Tholchah al-Fayyadl, Mahasiswa Univesitas Al-Azhar Kairo Mesir.
Terpopuler
1
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
2
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
3
Ribuan Paket Bantuan NU untuk Warga Palestina pada Ramadhan 1447 H
4
Merawat Sanad Keilmuan melalui Silaturahmi Guru di Hari Raya
5
Gus Mus Paparkan Makna Umur yang Berkah: Bukan soal Panjang, tapi Manfaat
6
Bolehkah Anak Menasehati Orang Tua yang Tidak Merawatnya?
Terkini
Lihat Semua