Nikah/Keluarga

Menceraikan Istri Usai Melahirkan, Bagaimana Hukumnya?

NU Online  ·  Kamis, 22 Januari 2026 | 11:00 WIB

Menceraikan Istri Usai Melahirkan, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi ibu dan bayi. Sumber: Canva/NU Online.

Belakangan ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang suami menceraikan istrinya tak lama setelah sang istri melahirkan. Dalam video tersebut terdengar jelas ucapan talak yang disampaikan langsung di hadapan istrinya, disaksikan oleh beberapa anggota keluarga dari pihak istri.


Kasus perceraian ini kemudian kembali menjadi sorotan setelah perempuan yang diceraikan itu diundang dalam sebuah podcast yang diunggah pada pertengahan Januari 2026. Dalam podcast tersebut, ia membenarkan bahwa peristiwa talak itu memang benar terjadi. Ia menjelaskan bahwa dirinya melahirkan pada 26 Desember 2025, dan sehari setelahnya, masih dalam kondisi pasca-melahirkan, ia diceraikan oleh suaminya.


Ketika diminta menceritakan kronologinya, ia mengungkapkan bahwa sejak awal suaminya sebenarnya tidak menginginkan kehadiran anak yang dikandungnya. Pernikahan yang terjadi di antara mereka lebih dilatarbelakangi oleh alasan tanggung jawab, karena kehamilan tersebut terjadi di luar pernikahan. Keduanya kemudian menikah secara siri dan tinggal bersama. Namun, setelah proses persalinan selesai, sang suami justru menjatuhkan talak dan meninggalkannya. Demikianlah ringkas kronologi yang disampaikan.


Peristiwa ini pun memicu beragam reaksi warganet. Mayoritas komentar bernada kecaman yang diarahkan kepada sang suami. Meski demikian, ada pula sebagian yang menilai bahwa pihak perempuan juga memiliki andil kesalahan karena terlibat dalam hubungan di luar nikah. Di antara komentar yang ramai muncul, banyak yang menyoroti bahwa talak tersebut dinilai tidak sah, tidak manusiawi, haram, serta dianggap sebagai bentuk lari dari tanggung jawab.


Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan seorang suami yang menceraikan istrinya sesaat setelah melahirkan?


Pada dasarnya, hukum asal talak adalah mubah, meskipun sebagian ulama memandangnya sebagai perbuatan makruh. Artinya, talak dibolehkan dalam kondisi tertentu, namun tetap termasuk perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Dalil tentang disyariatkannya talak salah satunya terdapat dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 229.

 

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ

 

Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 229).


Sementara itu, dalil haditsnya adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah berikut:


عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌أَبْغَضُ ‌الْحَلَالِ إِلَى اللّٰهِ الطَّلَاقُ

 

​​​​​Artinya: "Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (Imam Ibnu Majah).

 

Jenis dan Hukum Talak Dilihat dari Waktu Pelaksanaan dan Keadaan Istri

Menjawab pertanyaan di atas, dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa menceraikan istri pasca-melahirkan termasuk dalam kategori talak bid’i. Talak bid’i adalah talak yang dijatuhkan pada waktu yang dilarang syariat, yakni ketika istri sedang haid atau nifas.


Dalam kitab-kitab fiqih, talak memang diklasifikasikan berdasarkan keadaan istri. Penjelasannya sebagai berikut:


وباعتبار حال الزوجة، من طُهر وحيض، وكبر وصغر، ينقسم إلى: بدْعي، وسُنّي، وإلى ما لا يوصف بسنّي، ولا بِدعي


Artinya, "Talak dilihat dari keadaan istri, seperti istri sedang haid, suci, istri masih anak-anak atau sudah tua, terklasifikasi menjadi tiga, yaitu: (1) talak bid’i, (2) talak sunni, dan (3) talak yang tidak disifati sebagai sunni maupun bid’i," (Dr. Musthafa Al-Khin dkk., Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imam As-Syafi’i, [Suriah: Darul Qalam, 1992], jilid IV, hal. 122).


Adapun dari sisi hukumnya, para ulama menjelaskan sebagai berikut:


أن السني: ما لا يحرم إيقاعه، والبدعي: ما يحرم


Artinya, "Talak sunni adalah talak yang tidak haram untuk dilakukan, sedangkan talak bid’i adalah talak yang haram dilakukan," (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, an-Najmul Wahhaj fi Syarhil Minhaj, [Arab Saudi: Darul Minhaj, 2004], jilid VII, hal. 549).


Lebih rinci, Dr. Musthafa Al-Khin dan kawan-kawan menjelaskan pembagian talak dilihat dari waktu dan keadaan istri sebagai berikut:


Pertama, talak yang dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci dari haid atau nifas, dan pada masa suci tersebut belum digauli oleh suami. Talak ini hukumnya sah dan mubah, serta disebut sebagai talak sunni.


Kedua, talak yang dijatuhkan ketika istri sedang haid atau nifas, atau dalam keadaan suci tetapi setelah suci tersebut telah digauli oleh suaminya. Talak jenis ini hukumnya sah atau terjadi, tetapi haram. Inilah yang disebut sebagai talak bid’i.


Ketiga, talak yang tidak termasuk kategori sunni maupun bid’i, seperti talak yang dijatuhkan kepada istri yang masih kecil (shaghirah) dan belum mengalami haid, atau istri yang sudah tua (‘ayisah) dan tidak lagi mengalami haid. Talak ini hukumnya sah dan mubah. (Dr. Musthafa Al-Khin, jilid IV, hal. 125–126).


Berdasarkan klasifikasi tersebut, kasus yang viral di media sosial ini masuk dalam kategori talak bid’i. Talak dijatuhkan pada masa pasca-melahirkan, yang secara umum termasuk dalam masa nifas bagi seorang perempuan. Hukumnya adalah sah, sehingga talaknya tetap jatuh, namun perbuatan tersebut haram dan pelakunya berdosa karena melanggar ketentuan syariat.


Jika dirujukkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), penjelasan serupa juga ditemukan. Dalam Pasal 122 disebutkan:

"Talak bid’i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada saat istri haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah pernah digauli."


Hikmah Mengapa Talak Bid’i Diharamkan

Lebih jauh, para ulama juga menjelaskan alasan di balik keharaman talak bid’i. Di antaranya dijelaskan dalam kitab-kitab fikih sebagai berikut:


وَالْمَعْنَى فِيهِ تَضَرُّرُهَا بِطُولِ الْعِدَّةِ، فَإِنَّ بَقِيَّةَ الْحَيْضِ لَا تُحْسَبُ مِنْهَا


Artinya, "Makna keharaman talak ini adalah karena membahayakan istri akibat lamanya masa iddah. Sebab, sisa masa haid tidak dihitung sebagai bagian dari iddah." (Syekh Khatib asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma‘rifat Ma‘ani Alfazhil Minhaj, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1994], jilid IV, hal. 497).


Dengan demikian, hukum menceraikan istri pasca-melahirkan, sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih mazhab Syafi’i dan ditegaskan pula dalam KHI, adalah haram dan tidak dibenarkan oleh syariat. Namun demikian, dari sisi hukum pernikahan, talaknya tetap sah dan dianggap terjadi.


Dari peristiwa ini, dapat diambil pelajaran penting bahwa kehati-hatian dalam menjalani relasi adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar. Hal ini terutama penting bagi para perempuan muda yang masih berada dalam fase labil dan rentan dimanfaatkan oleh laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Kesembronoan dalam hubungan antar lawan jenis tidak hanya berujung pada penyesalan sesaat, tetapi juga berpotensi merusak masa depan.


Islam memang membuka pintu talak sebagai jalan keluar, tetapi talak adalah perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Ia dimaksudkan sebagai solusi terakhir ketika rumah tangga benar-benar tidak dapat dipertahankan, bukan sebagai jalan pintas untuk lari dari tanggung jawab merawat dan membesarkan anak. Wallahu a’lam.

 

Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan Pegiat Literasi Keislaman.