Nikah/Keluarga

Nilai Hidup yang Harus Ditanamkan pada Anak Sejak Dini

NU Online  ·  Jumat, 26 September 2025 | 07:00 WIB

Nilai Hidup yang Harus Ditanamkan pada Anak Sejak Dini

Ilustrasi keluarga. (Foto: NU Online/Freepik)

Keluarga kerap disebut sebagai madrasah ula, sekolah pertama dan utama bagi seorang anak. Dari sanalah fondasi karakter terbentuk, jauh sebelum mereka mengenal dunia sekolah ataupun pergaulan yang lebih luas. Karena itu, peran orang tua tidak hanya sekadar penyedia kebutuhan fisik, melainkan juga pembentuk arah moral dan akhlak.

 

Di tengah masyarakat yang makin kompleks, ada empat nilai mendasar yang patut ditanamkan secara serius: kebaikan, keadilan, kelembutan (anti kekerasan), dan empati (anti perundungan). Keempat nilai ini menjadi kompas moral yang akan menolong anak menghadapi godaan instan, tekanan sosial, maupun tantangan zaman.

 

1. Nilai Kebaikan

Imam Al-Ghazali, dalam Ihya Ulumiddin, menggambarkan anak sebagai tanah subur. Jika ditanami benih kebaikan, ia akan tumbuh memberi manfaat bagi sekelilingnya. Namun bila dibiarkan kosong, gulma keburukan akan segera merusaknya.

 

Di sinilah pentingnya peran orang tua sebagai pengasuh, pembimbing, sekaligus teladan pertama dalam kehidupan seorang anak. Seperti kata Imam Al-Ghazali, anak yang tumbuh tanpa arah, layaknya ternak yang dibiarkan berkeliaran, pada akhirnya bukan hanya merugikan dirinya sendiri, melainkan juga menyeret orang tua dan pengasuhnya dalam kesalahan. Pendidikan karakter, dengan demikian, adalah investasi moral yang tak bisa ditawar

 

Lebih jauh, orang tua tak bisa sepenuhnya menggantungkan pendidikan karakter pada sekolah. Rumah harus menjadi ruang utama bagi anak untuk belajar empati, kejujuran, kerja keras, dan kepedulian. Nilai-nilai ini kelak menjadi benteng menghadapi godaan dunia modern yang kerap menawarkan jalan pintas, sensasi instan, bahkan perilaku yang menyesatkan.

 

Di samping itu, orang tua juga harus menjadi teladan bagi anak-anaknya. Anak yang tumbuh dalam kebaikan akan menjadi kebahagiaan dunia. Begitu pun menjadi warisan akhirat bagi orang tua. Pada akhirnya, warisan terbaik bagi anak bukanlah harta yang fana, melainkan karakter dan akhlak yang baik.

 

   فإن عود الخير وعلمه نشأ عليه وسعد في الدنيا والآخرة وشاركه في ثوابه أبوه وكل معلم له ومؤدب وإن عود الشر وأهمل إهمال البهائم شقي وهلك وكان الوزر في رقبة القيم عليه والوالي له   

 

Artinya, "Jika seorang anak dibiasakan dengan kebaikan dan diajarkan ilmu, maka ia akan tumbuh di atasnya dan berbahagia di dunia maupun akhirat. Orang tuanya, setiap guru yang mengajarinya, dan pendidiknya juga akan mendapatkan bagian dari pahalanya. Namun, jika ia dibiasakan dalam keburukan dan dibiarkan tanpa perhatian seperti binatang ternak, maka ia akan celaka dan binasa. Dan dosa (akibat kelalaiannya) ditanggung oleh orang yang bertanggung jawab atasnya serta wali yang mengurusnya." [Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Fikr, 1440 H], jilid III, hlm, 77).

 

2. Nilai Keadilan 

Dalam sebuah riwayat, Anas bin Malik, menceritakan seorang laki-laki datang menemui Nabi Muhammad bersama anak-anaknya. Ia mencium anak laki-lakinya dan mendudukkannya di pangkuannya, sementara anak perempuannya hanya didudukkan di samping. Nabi menegur dengan lembut; 

 

 قَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم اعدلوا بَين أَبْنَائِكُم اعدلوا بَين أَبْنَائِكُم

 

Artinya: Rasulullah bersabda: “Berlaku adillah kalian terhadap anak-anak kalian, berlaku adillah kalian terhadap anak-anak kalian.”

 

Teguran singkat ini mengandung pesan; keadilan orang tua kepada anak-anaknya adalah fondasi hubungan keluarga yang sehat. Lebih jauh, Ibnu Qayyim, dalam kitab Tuhfatul Maulud bi Ahkamil Maulud, mengutip hadits Nabi Muhammad yang mewasiatkan untuk berlaku adil kepada anak. Nabi bersabda;

 

وَقَالَ النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم اعدلوا بَين أَوْلَادكُم فوصية الله للآباء بأولادهم سَابِقَة على وَصِيَّة الْأَوْلَاد بآبائهم

 

Artinya: "Rasulullah bersabda: Berlaku adillah kalian terhadap anak-anak kalian. Maka wasiat Allah kepada para orang tua tentang anak-anak mereka lebih dahulu (lebih utama) daripada wasiat anak-anak terhadap orang tua mereka."

 

Sering kali, kerusakan akhlak generasi muda bukanlah murni kesalahan mereka. Banyak yang berawal dari kelalaian orang tua. Anak-anak yang tidak pernah disentuh kasih sayang, tidak dibekali ajaran agama, atau diperlakukan tidak adil, tumbuh menjadi pribadi yang kehilangan arah. 

 

Keadilan orang tua adalah warisan pertama yang bisa diberikan kepada anak. Tanpa itu, pendidikan sehebat apa pun akan timpang. Sebaliknya, dengan keadilan, kasih sayang, dan bimbingan, anak-anak akan tumbuh dengan pondasi kokoh, bukan hanya bermanfaat bagi dirinya, tapi juga menjadi kebanggaan bagi keluarga dan bangsa.

 

3. Nilai Kelembutan

Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tegas melarang segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga eksploitasi. Regulasi itu menegaskan, anak bukanlah objek kuasa orang dewasa, melainkan subjek dengan hak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.

 

Nilai serupa telah lama hidup dalam ajaran Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda:

 

لَيْسَ مِنَّا مَن لمْ يَرْحَمْ صَغِيرنَا وَيَعْرِفْ شَرَفَ كَبيرِنَا

 

Artinya: “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi yang lebih muda di antara kami dan tidak menghormati yang lebih tua di antara kami.” (HR. Tirmidzi).

 

Syekh Ali Jumah menekankan, prinsip dasar hukum Islam melarang segala bentuk menyakiti, melukai, atau merendahkan martabat manusia. Hal ini selaras dengan firman Allah, dalam Surah al-Ahzab ayat 58 :


وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًاࣖ ۝٥٨

 

Artinya: “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.”

 

Pesan ayat ini sangat jelas, tubuh, jiwa, dan martabat seorang mukmin adalah wilayah terlarang untuk dijadikan sasaran kekerasan. Artinya, menyakiti laki-laki maupun perempuan mukmin tanpa alasan yang benar adalah perbuatan dosa besar. 

 

Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menjelaskan, menyakiti orang-orang mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa kesalahan yang mereka perbuat, adalah perbuatan yang dosa. Mereka telah melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama Islam. (Prof. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, [Ciputat: Penerbit Lentera Hati, 2002] Volume XI, halaman 318)

 

Meski demikian, ada pula hadits yang sering disalahpahami sebagai legitimasi memukul anak, terutama dalam konteks shalat. Adapun hadis tersebut, berbunyi: 

 

مُرُوا أولادَكُم بالصلاةِ وهُم أبناءُ سبعِ سنينَ ، واضرِبُوهُم عليهَا وهُمْ أبْنَاءُ عَشْرٍ وفرِّقُوا بينِهِم في المَضَاجِعِ

 

Artinya: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (jika meninggalkannya) ketika berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka." (HR. Ahmad dan Abu Daud).

 

Mengomentari hadis ini, Imam as-Sakhawi menjelaskan, sekalipun ada riwayat yang menyebut perintah memukul anak jika meninggalkan shalat di usia tertentu, hal itu tidak boleh dipahami sebagai legitimasi kekerasan. Diksi “pukulan” dalam hadis itu bukanlah cambukan menyakitkan, melainkan teguran simbolis, sekadar sentuhan ringan. Ibn Hajar al-Asqalani bahkan menyebutkan, tubuh seorang mukmin adalah wilayah terjaga. Bila seorang pendidik atau orang tua melampaui batas hingga melukai, ia dapat dikenai tuntutan hukum.

 

Fakta di lapangan membuktikan, praktik memukul anak sering berubah menjadi pelampiasan amarah. Alih-alih mendidik, kekerasan justru meninggalkan trauma fisik dan psikis. Padahal, Nabi sendiri menegaskan:

 

إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِى شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ

 

Artinya: “Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu melainkan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu melainkan merusaknya.”

 

Pandangan psikologi modern sejalan dengan pesan tersebut. Dr. Sururin dari Muslimat NU menegaskan, kekerasan pada anak menimbulkan trauma panjang yang melemahkan kepribadian. Penelitian Eisenberg (2010) menunjukkan, anak yang kehilangan kasih sayang cenderung tumbuh dengan empati rendah dan berperilaku agresif.

 

WHO pun memberi peringatan: paparan kekerasan sejak dini dapat merusak perkembangan otak dan sistem saraf anak. Dampaknya bisa menetap sepanjang hidup, meningkatkan risiko depresi, kecanduan, hingga perilaku berisiko.

 

Mendidik anak dengan kekerasan jelas sudah tidak relevan. Dunia pendidikan modern, pendekatan  kasih sayang, dialog, dan keteladanan jauh lebih tepat. Pemukulan bukanlah jalan mendidik, melainkan jalan pintas yang justru merusak. Kini saatnya kita menutup ruang bagi kekerasan, baik di rumah maupun sekolah. Pendidikan sejati lahir dari kelembutan hati, bukan dari cambuk. Anak-anak membutuhkan teladan, bukan trauma. Dan masyarakat yang sehat hanya mungkin tumbuh dari generasi yang dibesarkan dengan cinta.

 

4. Nilai Empati

Perilaku perundungan atau bullying sudah lama menjadi bayang-bayang gelap dalam dunia pendidikan Indonesia. Padahal dampaknya sangat membahayakan bagi tumbuh kembang anak.  Bagi anak yang menjadi korban, perundungan menorehkan luka yang tak kasatmata. Mereka merasa terasing, kehilangan teman dekat, bahkan menjauh dari orang tua. 

 

Lebih dari itu, trauma akibat perundungan kerap berkelindan dalam jangka panjang. Penelitian membuktikan, trauma akibat perundungan bisa mengganggu penyesuaian diri anak di lingkungan sosial maupun akademik. Tak jarang, perundungan menjadi salah satu faktor anak merosot prestasinya, bahkan hingga memutuskan berhenti sekolah.

 

Begitu pun pelaku, sesungguhnya tidak kalah rentan. Anak yang terbiasa melakukan perundungan berpotensi tumbuh dengan empati yang rendah. Mereka menampilkan perilaku abnormal, hiperaktif, dan gagal menjalin relasi sosial yang sehat. Gejala ini bisa menjadi bibit yang berbahaya jika dibiarkan tanpa pendampingan serius dari orang tua maupun sekolah.

 

Data yang dirilis Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pada tahun 2024,  mencatat 573 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, meliputi sekolah, madrasah, dan pesantren. Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

 

Sebagai gambaran, pada 2020 hanya tercatat 91 kasus, lalu meningkat menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, dan 285 kasus pada 2023. Pola ini memperlihatkan tren peningkatan kasus kekerasan di dunia pendidikan dari tahun ke tahun.

 

Lebih jauh, dari data  itu, JPPI merinci bahwa 31 persen kasus kekerasan yang terjadi berkaitan dengan perundungan (bullying). Sementara itu, jenis kekerasan yang paling dominan pada 2024 adalah kekerasan seksual, yang mencakup 42 persen dari total kasus.

 

Lonjakan angka ini memberi sinyal darurat. Di sinilah peran orang tua, guru, dan lingkungan sekitar diuji. Anak-anak kita sedang menghadapi krisis empati. Mengajarkan mereka agar tidak melakukan perundungan menjadi langkah mendesak, bukan sekadar nasihat moral, melainkan investasi sosial jangka panjang. 

 

Sekolah semestinya bukan hanya tempat anak mengejar nilai akademik, tetapi juga arena belajar tentang penghargaan, kesetaraan, dan kemanusiaan. Pendidikan karakter harus dihidupkan kembali, bukan sekadar jargon dalam kurikulum. Orang tua pun perlu lebih dekat dengan anak-anaknya, mendengar cerita mereka, dan memberi teladan dalam bersikap.

 

Empat nilai ini, kebaikan, keadilan, kelembutan, dan empati, adalah warisan terbaik yang bisa diberikan orang tua. Lebih berharga dari harta, lebih kekal dari jabatan. Seperti pesan Al-Ghazali, anak yang tumbuh dalam kebaikan menjadi kebahagiaan dunia sekaligus tabungan akhirat bagi orang tuanya.

 

Sudah saatnya keluarga kembali menjadi sekolah pertama yang menanamkan nilai-nilai dasar kemanusiaan. Sebab, bangsa yang besar hanya mungkin lahir dari generasi yang dibesarkan dengan cinta, keadilan, dan teladan.

 

Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Keislaman tinggal di Parung.

 
Konten ini merupakan kerja sama Program Family Orientation at the Mosque’s Site (FOREMOST), yang diinisiasi oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat serta Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat, Bimas Islam Kementerian Agama RI.