NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nikah/Keluarga

Tanggung Jawab Nafkah Anak dalam Hak Asuh Ibu

NU Online·
Tanggung Jawab Nafkah Anak dalam Hak Asuh Ibu
Ilustrasi ibu dan anak. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Dalam mengarungi perjalanan rumah tangga, wajar jika terjadi pasang surut, termasuk perselisihan yang menguji kedua belah pihak. Dalam situasi seperti ini, kedua pasangan mungkin merasa sulit untuk tetap bersabar menghadapi permasalahan yang sangat serius atau di luar batas kewajaran.

Oleh karena itu, perceraian dalam pernikahan bisa diibaratkan bagaikan pintu darurat (emergency exit) ketika terjadi konflik antar suami istri yang tidak kunjung reda, meskipun kebanyakan berakhir pahit pula.

Walaupun tampak menyelesaikan masalah, namun cerai bisa jadi justru menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan hak asuh anak. Hal ini menjadi penting karena menyangkut tumbuh kembang fisik, psikis dan masa depan anak. Tidak sedikit anak terlantar karena menjadi korban perceraian orang tuanya. Terlebih, ketika terjadi sengketa dalam hak asuh anak tersebut.

Dalam sengketa hak asuh anak, kesejahteraan anak menjadi prioritas utama, baik dalam perspektif Fiqih (Hukum Islam) maupun Hukum Positif di Indonesia. Kedua sistem hukum ini memiliki landasan dan prinsip yang bertujuan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan kepentingan terbaik anak terwujud.

Kesejahteraan Anak dalam Sengketa Hak Asuh Perspektif Fiqih

Dalam Fiqih, konsep hadhanah (hak asuh) sangat menekankan pada pemeliharaan dan pendidikan anak. Kesejahteraan anak dipandang sebagai amanah dari Allah SWT dan menjadi tanggung jawab kedua orang tua, bahkan setelah perceraian. Beberapa prinsip utama dalam Fiqih terkait kesejahteraan anak dalam sengketa hak asuh meliputi:

1. Prioritas Ibu untuk Anak Belum Mumayyiz

Umumnya, hak asuh anak yang belum mumayyiz (anak yang belum mampu membedakan baik dan buruk) diberikan kepada ibu. Hal ini didasarkan pada fitrah ibu yang memiliki naluri dan kemampuan lebih baik dalam mengasuh anak di usia dini. Namun, hak ini dapat gugur jika ibu tidak cakap, gila, dipenjara, atau perilakunya membahayakan anak.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syekh Taqiyuddin Al-Hishni, dalam kitab Kifayatul Akhyar sebagai berikut,

وَهِي نوع ولَايَة إِلَّا أَنَّهَا بالاناث أليق لِأَنَّهُنَّ أشْفق وَأهْدى إِلَى التربية وأصبر على الْقيام بهَا وَأَشد مُلَازمَة للأطفال...الى أن قال... فَإِذا فَارق الرّقّ الرجل زَوجته فالأم أَحَق بحضنة الْوَلَد مِنْهُ وَمن غَيره من النِّسَاء

Artinya: “Hadhanah masih termasuk bagian dari kewalian. Hanya saja seorang ibu lebih berhak untuk memegangnya, sebab ia dipandang lebih mempunyai sifat belas kasih, lebih cakap dalam mendidik, lebih sabar dalam merawat, dan telaten terhadap anak. Kemudian ketika kedua orang tua bercerai, maka ibu lebih berhak untuk memegang hak asuh anak dari pada seorang bapak, ataupun perempuan lainnya.” (Syekh Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994 M], hlm. 446)

2. Hak Memilih bagi Anak Mumayyiz

Anak yang sudah mumayyiz diberikan hak untuk memilih ingin tinggal dengan ayah atau ibunya, selama keduanya layak. Pilihan ini harus didasarkan pada kemaslahatan dan kesejahteraan anak. Lalu, ketika anak sudah menentukan pilihannya, maka anak harus diserahkan kepada orang yang telah ia pilih.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syekh Taqiyuddin Al-Hishni, dalam kitab Kifayatul Akhyar sebagai berikut,

فَإِن ميز خير بَين الْأَبَوَيْنِ فَيكون عِنْد من اخْتَارَهُ مِنْهُمَا وَسَوَاء فِي ذَلِك الابْن وَالْبِنْت

Artinya: “Ketika anak sudah memasuki usia tamyiz (umumnya berusia 7 tahun), maka ia diberi pilihan mau ikut ibu atau ayahnya. Ketika anak sudah menentukan pilihannya, maka anak harus diserahkan kepada orang yang telah ia pilih. Ketentuan ini berlaku baik untuk anak laki-laki ataupun perempuan.” (Kifayatul Akhyar, hlm. 446).

3. Kewajiban Nafkah Ayah

Ayah tetap memiliki kewajiban untuk menafkahi anak, terlepas dari siapa yang memegang hak asuh. Kewajiban ini mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syekh Taqiyuddin Al-Hishni, dalam kitab Kifayatul Akhyar sebagai berikut,

وَمؤنَة الْحَضَانَة على الْأَب لِأَنَّهَا من أَسبَاب الْكِفَايَة كَالنَّفَقَةِ

Artinya: “Biaya hak asuh anak (hadhanah) ditanggung oleh ayah. Sebab hal tersebut termasuk bagian dari kecukupan seperti halnya nafkah.” (Kifayatul Akhyar, hlm. 446).

Kesejahteraan Anak dalam Sengketa Hak Asuh Perspektif Hukum Positif Indonesia

Hukum Positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Muslim, juga sangat mengedepankan kesejahteraan anak. Prinsip ‘kepentingan terbaik bagi anak’ (the best interest of the child) menjadi landasan utama.

1. Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak (The Best Interest of the Child)

Ini adalah asas fundamental yang termuat dalam Konvensi Hak Anak dan diadopsi dalam hukum nasional. Dalam setiap tindakan yang menyangkut anak, baik oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, maupun yudikatif, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama. Artinya, keputusan hak asuh harus didasarkan pada apa yang terbaik untuk tumbuh kembang anak, bukan kepentingan atau keinginan orang tua semata.

2. Kewajiban Bersama Orang Tua

Pasal 41 UU Perkawinan menyatakan bahwa baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak, Pengadilanlah yang akan memutuskan.

3. Prioritas Ibu untuk Anak di Bawah Umur

Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun, hak asuhnya adalah hak ibunya, kecuali bila ibu telah meninggal dunia atau ada bukti ibu tidak layak.

4. Hak Memilih bagi Anak Mumayyiz

Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.

5. Kewajiban Nafkah

Ayah tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika ayah tidak mampu, kewajiban ini bisa beralih ke keluarga ayah atau bahkan ibu jika memungkinkan.

6. Hak Berhubungan dengan Orang Tua Lain

Anak berhak untuk tetap berhubungan langsung dengan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh, dan pihak yang memegang hak asuh tidak boleh menghalangi hak tersebut, kecuali ada risiko yang membahayakan anak.

7. Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi

Hukum positif menjamin setiap anak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.

Dari paparan di atas dapat disimpulkan, baik Fiqih maupun Hukum Positif Indonesia memiliki keselarasan dalam menempatkan kesejahteraan anak sebagai pertimbangan utama dalam sengketa hak asuh. Keduanya mengakui peran penting ibu dalam pengasuhan anak usia dini dan memberikan hak memilih kepada anak yang sudah mampu membedakan. Kewajiban nafkah ayah juga menjadi poin penting yang disepakati oleh kedua sistem hukum.

Perbedaan mungkin terletak pada detail implementasi dan penafsiran, namun inti dari kedua perspektif ini adalah untuk memastikan bahwa anak tidak menjadi korban dari perceraian orang tuanya dan hak-hak dasar mereka terpenuhi demi pertumbuhan dan perkembangan yang optimal.

Hakim dalam memutus perkara hak asuh akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi psikologis anak, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan kemampuan finansial orang tua, selalu dengan berlandaskan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Wallahu a’lam.

Ustadz Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman, Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

Artikel Terkait

Tanggung Jawab Nafkah Anak dalam Hak Asuh Ibu | NU Online