Ramadhan

Kultum Ramadhan: Zakat, Instrumen Potensial Pemerataan Ekonomi

Kam, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB

Kultum Ramadhan: Zakat, Instrumen Potensial Pemerataan Ekonomi

Zakat sebagai instrumen pemerataan ekonomi. (freepik).

Islam mengajarkan dua model ibadah yang esensial bagi kehidupan manusia, yaitu ibadah vertikal dan horizontal. Ibadah vertikal merupakan hubungan langsung antara manusia dengan Allah, seperti shalat, puasa, dan haji. Ibadah ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketaatan, dan rasa cinta kepada Allah.
 

Di sisi lain, ada ibadah yang bersifat ​​​​​​ horizontal. Ibadah yang erat hubungan manusia dengan sesama makhluk ciptaan Allah, seperti menjaga hubungan baik dengan keluarga, tetangga, dan masyarakat, serta membantu orang lain yang membutuhkan. Ibadah ini bertujuan untuk mewujudkan kasih sayang, keadilan, dan kesejahteraan dalam kehidupan sosial.
 

Kedua model ibadah ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Ibadah vertikal yang baik akan mendorong manusia untuk berbuat baik kepada sesama, dan ibadah horizontal yang tulus akan semakin mendekatkan manusia kepada Allah.
 

Salah satu ibadah yang bersifat horizontal adalah zakat. Dalam Islam, zakat bukan hanya kewajiban ritual, tetapi juga ibadah horizontal yang memiliki dimensi sosial yang erat. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, yang mewajibkan setiap Muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya kepada mereka yang berhak.
 

Zakat memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Harta yang dizakatkan didistribusikan kepada delapan golongan yang disebut asnaf, di antaranya fakir miskin, mualaf, dan orang yang berjuang di jalan Allah. Pendistribusian zakat ini membantu meringankan beban mereka yang kurang mampu dan mendorong pemerataan ekonomi di antara umat Islam.
 

Di dalam Al-Quran dan hadis, terdapat banyak ayat dan sabda Nabi yang menjelaskan zakat. Zakat tidak hanya diwajibkan sebagai bentuk ibadah, tetapi juga memiliki tujuan mulia dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satunya adalah fungsinya dalam pemerataan ekonomi.
 

Al-Quran memerintahkan untuk mengambil zakat dari harta tertentu yang dimiliki seorang muslim. Harta tersebut kemudian disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, di antaranya fakir miskin dan para mualaf.  Dengan mekanisme ini, harta yang dimiliki umat Islam tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir orang saja. Zakat menjadi instrumen untuk membantu orang-orang yang kekurangan, sehingga tercipta keseimbangan ekonomi dan keadilan sosial.
 

Dalam QS Al-Hasyar, ayat 7 Allah berfirman:
 

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ
 

Artinya, "Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."  
 

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam karyanya At-Tafsirul Munir, mengemukakan bahwa ayat adalah prinsip penting pemerataan ekonomi. Sebab, peredaran harta tidak boleh hanya terbatas pada orang kaya. Hal ini dapat mengakibatkan penguasaan orang kaya atas orang miskin dan perputaran harta hanya di antara mereka.
 

Menurut Syekh Wahbah, praktik pembagian harta yang adil dan merata merupakan prinsip utama dalam mencapai distribusi harta yang merata bagi semua orang. Dengan demikian, semua orang dapat merasakan manfaatnya dan terhindar dari kesenjangan ekonomi yang ekstrem.
 

لئلا يكون تداول الأموال محصورا بين الأغنياء، ولا يصيب الفقراء منه شيء، فيغلب الأغنياء الفقراء، ويقسمونه بينهم. وهذا مبدأ إغناء الجميع، وتحقيق السيولة للكل
 

Artinya, “Agar peredaran harta tidak hanya terbatas kepada orang-orang kaya dan tidak ada yang sampai kepada orang-orang miskin, sehingga orang-orang kaya menguasai orang-orang miskin dan membagi-bagi harta hanya di antara mereka. Praktik pembagian seperti ini adalah prinsip pemerataan ekonomi bagi setiap orang dan tercapainya distribusi harta yang merata kepada semua orang.” (Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsirul Munir, [Beirut: Darul Fikr, 1418], jilid XXVIII, halaman 81).
 

Pada ayat lain, Allah menjelaskan bahwa zakat merupakan instrumen penting dalam membangun masyarakat Islam yang adil, sejahtera, dan bertakwa. Zakat membantu meningkatkan taraf hidup kaum dhuafa dan mendorong mobilitas sosial. Di sisi lain, zakat menumbuhkan rasa empati, kepedulian, dan solidaritas di antara sesama muslim. Allah berfirman:
 

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
 

Artinya, Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah: 60).
 

Sementara itu, di dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim dijelaskan, zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang cukup. Zakat diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian didistribusikan kepada orang-orang miskin. Tujuannya adalah untuk membersihkan harta dan membantu orang-orang yang membutuhkan sehingga tercipta keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اِلَى الْيَمَنِ ... فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ، وَفِيْهِ: أَنَّ اللهَ قَدْ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِيْ اَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِيْ فُقَرَائِهِمْ... مُتَّفَقٌ عَلَيْه
 

Artinya, "Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw mengutus Mu’adz ra ke Yaman … Lalu Ibnu Abbas menuturkan haditsnya, dan di dalamnya disebutkan, "Sungguh Allah mewajibkan zakat kepada mereka di dalam harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka lalu didistribusikan kepada orang miskin di antara mereka"." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
 

Karena itu, marilah kita bersama-sama menunaikan zakat dengan penuh keikhlasan dan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan kepada kita. Semoga zakat yang kita keluarkan dapat bermanfaat bagi orang lain dan menjadi amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir kepada kita di akhirat kelak. Wallahu a'lam.
 

Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam Tinggal di Ciputat