Ramadhan

Panduan Lengkap Puasa Ramadhan: Dalil, Tata Cara, dan Ketentuannya

Sen, 2 Agustus 2021 | 07:00 WIB

Panduan Lengkap Puasa Ramadhan: Dalil, Tata Cara, dan Ketentuannya

Puasa Ramadhan adalah puasa paling istimewa dalam Islam. Hukumnya wajib dan memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.

Dalam perhitungan kalender Hijriah, bulan Ramadhan merupakan bulan ke-9. Pada bulan ini umat Muslim yang sudah baligh, mampu, sehat dan bukan dalam dalam keadaan bepergian jauh (jarak 82 km), wajib untuk melakukan puasa selama satu bulan penuh.

 

Menurut Syekh Hasan bin Ahmad al-Kaff, alasan penamaan ‘Ramadhan’ pada bulan ini karena dulu saat penamaannya bertepatan dengan cuaca yang sangat panas. ‘Ramadhan’ sendiri berasal dari kata الرَّمْضَاءُ (al-ramdhâ’) yang artinya sangat panas. Ada juga yang mengatakan, kata ‘panas’ itu diidentikkan dengan pembakaran (pengampunan) dosa, karena ampunan Allah terbuka lebar pada bulan tersebut. (Hasan al-Kaff, Al-Taqrîrât al-Sadîdah, h. 433)

 

Dalil Puasa Ramadhan

Terkait dalil kewajiban berpuasa, sudah Allah swt tegaskan dalam firman-Nya,

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 183)

 

Rasulullah ﷺ juga bersabda,

 

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ (رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ)

 

Artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; (2) menunaikan shalat; (3) menunaikan zakat; (4) menunaikan haji ke Baitullah; dan (5) berpuasa Ramadhan” (HR al-Bukhari dan Muslim).

  

Keutamaan Puasa Ramadhan

Sebagai bulan paling mulia, melakukan puasa Ramadhan pada bulan itu memiliki banyak sekali keutamaan. Berikut adalah beberapa di antaranya:

 

1. Diangkatnya derajat

Salah satu keutamaan yang diperoleh bagi orang yang melaksanakan puasa Ramadhan adalah derajatnya di sisi Allah swt. akan diangkat. Terkait ini, Syekh ‘Izzuddin (w. 1181 M) mengutip salah satu hadits Nabi yang berbunyi,

 

إِذَا جَاءَ رَمَضَانَ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنَ

 

Artinya: “Ketika Ramadhan tiba, dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu-pintu neraka dan setan pun dibelenggu” (HR Imam Muslim).

 

Menurut Syekh ‘Izuddin, maksud dibukanya pintu surga adalah pada bulan Ramadhan ada banyak amal ibadah yang menyebabkan dibukanya pintu surga. Sementara maksud dikuncinya pintu neraka adalah karena pada bulan tersebut sedikit perbuatan maksiat yang menyebabkan dikuncinya pintu neraka. Sedangkan maksud setan dibelenggu karena saat kondisi berpuasa, setan tidak menggoda manusia untuk bermaksiat (‘Izzuddin, Maqâshidush Shaum, h. 12).

 

2. Sebagai kontrol syahwat

Keutamaan lain dari berpuasa adalah mampu mengontrol syahwat. Ketika syahwat berhasil dikontrol, akan terhindar dari godaan setan karena syahwat merupakan pintu masuk utamanya. Jika setan tidak menggoda, akan terhindar hari perbuatan maksiat. Rasulullah ﷺ bersabda:

 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

 

Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Sesungguhnya menikah lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih mudah menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah, sesungguhnya puasa itu adalah penekan syahwatnya” (HR Imam Ahmad dan Imam al-Bukhari).

 

Menurut Imam al-Ghazali (w. 1111 M), sumber utama perbuatan maksiat adalah hawa nafsu. Sementara ‘bahan bakar’ nafsu itu sendiri adalah makanan. Saat seseorang berpuasa, secara otomatis konsumsi makanan dalam tubuh berkurang. Dengan begitu, ia mampu menundukkan hawa nafsu dan mencegah diri dari perbuatan maksiat. (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulûmiddîn, juz 3, h. 35).

 

3. Dilipatgandakan pahala

Dalam kalkulasi pahala, setiap amal ibadah akan dibalas sebesar 10, kali lipat 700 kali lipat, sampai besaran yang Allah kehendaki. Berbeda dengan puasa. Menurut Imam Al-Qruthubi (w. 1273 M), saking besar pahala yang diperoleh orang yang berpuasa di bulan Ramadhan, sampai-sampai hanya Allah yang tahu besarannya. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah ﷺ:

 

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ

 

Artinya, “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya” (HR Muslim) (Hasan al-Musysyat, Is’âfu Ahlil Îmân, h. 34).

Bahkan, menurut Syekh Utsman Syakir dalam dengan mengutip Abul Hasan menjelaskan, setiap ibadah akan dibalas surga oleh Allah. Berbeda dengan puasa, pahalanya adalah langsung bersua dengan Allah di akhirat nanti, tanpa ada penghalang (hijâb) apapun. Dalam klasifikasi pahala, level pahala tertinggi adalah berjumpa dengan Allah kelak. (Utsman Syakhir, Durratun Nâshihîn, h. 13).

  

Waktu Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan dilaksanakan selama satu bulan penuh pada bulan Ramadhan. Dalam hal ini, penentuan kapan memasuki dan kapan berakhirnya bulan Ramadhan diputuskan oleh pemerintah melalui Kementrian Agama dengan menggunakan metode ru’yah (aktivitas mengamati visibilitas hilal, penampakan bulan sabit yang tampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak) dan hisab (perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan).

 

Untuk durasinya, sama seperti puasa pada umumnya, yaitu dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Selama durasi tersebut ia mesti mencegah dari hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana puasa-puasa lain.

  

Lafal Niat Puasa Ramadhan

Bagi orang yang hendak melaksanakan puasa Ramadhan, ia wajib untuk berniat puasa. Terhitung sejak matahari terbenam sampai terbit fajar. Berikut adalah lafal niatnya:

 

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى

 

Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i fardli syahri Ramadlâni hâdzihis sanati lillâhi ta‘âlâ

 

Artinya, “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’âlâ.”

 

Menurut mazhab Syafi’i, niat puasa Ramadhan wajib dilakukan pada setiap malamnya. Artinya, satu niat untuk satu kali berpuasa. Sementara menurut Imam Malik, diperbolehkan satu kali niat puasa untuk satu bulan puasa penuh bulan Ramadhan. Oleh karena itu kita disunnahkan berniat untuk satu bulan penuh pada malam pertama Ramadhan, dengan tetap niat untuk puasa-puasa berikutnya. Supaya andaikan nanti lupa niat, maka niat pada malam pertama itu bisa mencukupi. (Qalyubi, Hâsyiyah Qalyûbî, juz 5, h. 365).

 

Berikut adalah lafal niat untuk satu bulan penuh, sebagaimana dijelaskan oleh KH A Idris Marzuki (w. 2014 M) dalam kitab Sabîl al-Hudâ:

 

نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

 

Nawaitu shauma jamî’i syahri ramadlâni hadzihissanati taqlîdan lil imâm mâlikin fardlan lillâhi ta’âlâ.
 

Artinya: “Saya berniat puasa selama satu bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah ta’âlâ.” (KH A Idris Marzuki, Sabîl al-Hudâ, h. 51).

 

Konsekuensi jika Meninggalkan Puasa Ramadhan

Ada konsekuensi bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan. Syekh Salim bin Sumair dalam Safînah an-Najâh menjelaskan, adakalanya wajib qadlha sekaligus bayar fidyah, yaitu bagi orang yang tidak berpuasa karena kekhawatiran pada selain dirinya (seperti ibu menyusui yang khawatir terhadap kesehatan bayinya) dan orang yang memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan, tetapi belum diqadha sampai datang bulan Ramadhan berikutnya.
 

Adakalanya hanya wajib qadha, hal ini banyak terjadi seperti orang sakit ayan, orang yang melakukan perjalanan jauh, lupa niat pada waktu malam, dan lain-lain. Adakalanya hanya wajib membayar fidyah tanpa qadha, yaitu orang tua renta. Adakalanya tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah, yaitu orang gila yang tidak sengaja gilanya. (Salim bin Sumair, Safînah an-Najâh, h. 114)

 


Wallâhu a’lam.

 

Ustadz Muhamad Abror, pengasuh Madrasah Baca Kitab, Alumnus Pesantren KHAS Kempek Cirebon, Mahasantri Ma’had Aly Sa’idusshiddiqiyah 


Baca selengkapnya artikel-artikel seputar Ramadhan di kanal "Ramadhan" NU Online