Bayar Utang dengan Hasil Judi Online? Begini Hukumnya
NU Online ยท Jumat, 26 Juli 2024 | 13:00 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Judi online digemari oleh banyak orang karena keuntungan finansial yang diharapkan bisa diraih dengan mudah tanpa bersusah-payah. Meski tentu, kalah dalam judi online juga merupakan keniscayaan nyata dan tidak bisa dihindari, yang bisa membawa kerugian terhadap para pemainnya.
ย
Keberuntungan dalam judi tidak selalu menjamin keberhasilan jangka panjang. Kendati demikian, keuntungan yang diraih oleh pemenang dalam praktik ini tidak hanya digunakan untuk makan. Banyak dari mereka yang menggunakannya untuk melunasi utang dan lain sebagainya.
ย
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membayar utang dengan uang hasil dari judi online?ย
ย
Hukum Judi Online
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui bahwa judiย baik online maupun secara offline tidak dibenarkan dalam Islam. Dengan demikian, orang-orang yang terlibat dalam judi terjerumus dalam perbuatan yang terlarang. Larangan ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qurโan:
ย
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุงู ุฅููููู
ูุง ุงููุฎูู
ูุฑู ููุงููู
ูููุณูุฑู ููุงูุฃููุตูุงุจู ููุงูุฃูุฒููุงูู
ู ุฑูุฌูุณู ู
ูููู ุนูู
ููู ุงูุดููููุทูุงูู ููุงุฌูุชูููุจูููู ููุนููููููู
ู ุชูููููุญูููู
ย
Artinya, โWahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban) untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.โ (QS Al-Maโidah: 90).
ย
Dari ayat diketahui bahwa judiย hukumnya haram, dan uang yang didapatkan dari praktik tersebut juga haram karena diperoleh dari cara yang dilarang dalam Islam. Sebab itu, menggunakan uang tersebut juga diharamkan. Larangan ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qurโan:
ย
ูููุง ุชูุฃููููููุง ุฃูู
ูููุงููููู
ู ุจูููููููู
ู ุจูุงููุจูุงุทููู ููุชูุฏููููุง ุจูููุง ุฅูููู ุงููุญููููุงู
ู ููุชูุฃููููููุง ููุฑูููุงู ู
ููู ุฃูู
ูููุงูู ุงููููุงุณู ุจูุงูุฃูุซูู
ู ููุฃูููุชูู
ู ุชูุนูููู
ูููู
ย
Artinya, โDan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.โ (QS Al-Baqarah: 188).
ย
Syekh Sulaiman bin Umar As-Syafiโiย menjelaskan, kata al-bathilย pada ayat adalah semua praktik yang dihasilkan dari cara-cara yang haram. Di antaranya adalah mencuri, ghasab, merampok, judi, suap-menyuap, dan lainnya.โ (Sulaimanย Al-Jamal, Al-Futuhatulย Ilahiyah bi Taudhihi Tafsiril Jalalain lid Daqaiqil Khafiyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], juz I, halaman 227).
ย
Hukum Bayar Utang dari Hasil Judi Online
Dengan demikian, uang yang dihasilkan dari judi online adalah haram.
ย
Barang haram sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Saโduddin At-Taftazani (wafat 793 H) terbagi menjadi dua bagian, yaitu: (1) haram karena esensinya (dzatiyah), seperti bangkai dan khamar; dan (2) haram karena faktor lain, seperti harta orang lain yang didapatkan dengan cara yang haram.ย
ย
Faktor kedua ini, barangnya merupakan barang halal, hanya saja karena didapatkan dengan cara yang haram, maka menjadikannya sebagai barang haram pula. Keharamannyaย juga karena disebabkan barang tersebut bukan menjadi miliknya, namun tetap menjadi milik pemilik aslinya. Karenanya ia tidak boleh menggunakannya untuk makan dan lainnya.
ย
ููุงูุซููุงููู ู
ูุง ูููููููู ู
ูููุดูุฃู ุงููุญูุฑูู
ูุฉู ุบูููุฑู ุฐููููู ุงููู
ูุญูููู ููุญูุฑูู
ูุฉู ุฃููููู ู
ูุงูู ุงููุบูููุฑู ููุฅููููููุง ููููุณูุชู ููููููุณู ุฐููููู ุงููู
ูุงูู ุจููู ูููููููููู ู
ููููู ุงููุบูููุฑู
ย
Artinya, โKedua, yaitu barang yang penyebab haramnya selain esensi (barang) tersebut, seperti keharaman memakan harta orang lain, karena sesungguhnya (keharaman tersebut) bukan karena esensi barangnya, namun karena milik orang lain.โ (At-Taftazani, Syarhut Talwih โalat Taudhih li Matnit Tanqih fi ushulil Fiqh, [Beirut,ย Darul Kutub Ilmiah: 1996], juz II, halaman 263).
ย
Karena harta haram masih menjadi milik pemiliknya yang asli, maka menggunakannya tidak diperbolehkan. Termasuk juga menggunakannya untuk membayar utang sebagaimana kasus-kasus yang umum terjadi saat ini, yang mana hasil judi online digunakan untuk membayar utang.
ย
Tidak hanya itu, semua akad atau transaksi yang dilakukan dengan cara yang rusak (fasid), hasilnya pun tidak halal, sehingga orang-orang yang terlibat di dalamnya tidak boleh menggunakan barang yang diraih dari transaksi yang cacat tersebut. Bahkan ia wajib mengembalikan uang yang didapatkan kepada pemilik aslinya.
ย
Berkaitan hal ini, Imam Syihabuddin Ar-Ramli (wafat 957 H) dalam kitabnya mengatakan:
ย
ุณูุฆููู: ูููู ุงููู
ูุฃูุฎููุฐู ุจูุงููุจูููุนู ุงููููุงุณูุฏู ู
ูุนู ุฑูุถูุง ุงููู
ูุชูุจูุงููุนููููู ุญูููุงูู ุฃูู
ู ููุงุ ููุฃูุฌูุงุจู: ุจูุฃูููููู ููุง ููุญูููู ููููุขุฎูุฐู ูููู ุงูุชููุตูุฑูููู ููููู ููุฃูููููู ููุฌูุจู ุนูููู ููููู ู
ูููููู
ูุง ุฑูุฏูู ู
ูุง ุฃูุฎูุฐููู ุนูููู ู
ูุงูููููู
ย
Artinya, โ(Imam Ar-Ramli) ditanya: "Apakah barang yang didapatkan dari transaksi yang rusak dengan kerelaan dari kedua pihak dihukumi halal atau tidak?"
ย
Lalu ia menjawab: "Sesungguhnya tidak halal bagi orang yang mendapatkannya untuk menggunakannya, karena wajib bagi keduanya mengembalikan apa yang telah ia dapatkan kepada pemiliknya".โ (Ar-Ramli, Fatawarย Ramli, [Maktabah al-Islamiyah: tt], juz II, halaman 470).
ย
Dari penjelasan dapat disimpulkan bahwa membayar utang menggunakan uang hasil judi online, sebagaimana marak terjadi saat ini, hukum tidak diperbolehkan. Karena status uangย bukan menjadi hak miliknya yang halal, sehingga ia tidak berhak menggunakannya untuk apapun.
ย
Jika sudah terlanjur terjadi, lantas bagaimana hukum menerimanya?
ย
Menerima Bayaran Utang dari Hasil Judi
Hanya membahas hukum membayar utang dengan uang hasil judi saja rasanya belum lengkap jika tidak membahas hukum menerima uang dari hasil judi. Sebab, kendati pun uang ini haram dan tidak boleh digunakan untuk membayar utang, masih saja banyak orang yang melakukannya.
ย
Lantas bagaimana hukum menerima uang tersebut?
ย
Merujuk penjelasan Syekh Abu Bakar Syatta Ad-Dimyathi,ย menerima harta dari orang yang hartanya bercampuran antara halal dan haram hukumnya makruh, dan tidak haram. Namun jika penerima benar-benar tahu bahwa keseluruhan uangnya adalah nyata dari hasil yang haram, maka hukum menerimanya juga haram. (Syatta Ad-Dimyathi, Hasyiyatu Iโanatit Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz II, halaman 405).
ย
Simpulan Hukum
Penjelasan dapat disimpulkan, membayar utang dengan uang hasil judi adalah tidak diperbolehkan. Sedangkan hukum menerimanya adalah diperinci, yaitu:
(1) jika tidak tahu bahwa uang itu benar-benar dari praktik judi, maka hukumnya makruh; dan
(2) jika tahu bahwa uang tersebut dari judi, maka hukumnya haram. Wallahu aโlam.
ย
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Ini Rangkaian Kegiatan HUT Ke-81 RI, dari Zikir Kebangsaan hingga Pesta Rakyat
2
Pemerintah Siapkan 8.100 Kuota bagi Masyarakat untuk Saksikan Langsung Upacara HUT Ke-81 RI di Istana
3
Menag Klaim Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia
4
Hukum Menjamak Shalat karena Menonton Film The Oddysey
5
Prabowo Batal Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, Menag: Ada Tugas Kenegaraan
6
Melalui PBNU, YANMU Salurkan 11 Ambulans dan 1.000 Al-Quran untuk PWNU dan PCNU
Terkini
Lihat Semua