Sunnatullah
Kolomnis
Dalam fiqih muamalah, akad salam bukan sekadar perjanjian, tetapi sebuah perwujudan keadilan yang tercermin dalam setiap transaksi.ย
ย
Salam, yang berarti memberikan ketenangan dan keselamatan, menjadi pembuka yang mengalirkan keberkahan dalam setiap akad yang dilaksanakan. Dalam transaksi muamalah, akad salam mengandung makna yang mendalam, yaitu sebuah jual beli barang yang belum ada di tangan, namun telah disepakati secara transparan dan penuh kepercayaan antara kedua belah pihak.
ย
Dengan membayar harga barang di muka sebelum barang tersebut diserahkan, akad salam menjadi jembatan harapan, menghubungkan keinginan untuk memiliki suatu barang dengan upaya tulus dalam mencipta. Kontrak ini bukan sekadar transaksi, namun bagian dari janji yang melambangkan kepercayaan, yang mana pihak penjual berkomitmen untuk memenuhi pesanan pada waktu yang telah disepakati, dan pembeli rela menunggu hingga waktu tersebut tiba.
ย
Sebagai contoh, dalam jual beli salam, pembeli membayar harga di muka untuk barang yang akan dipenuhi di masa depan. Meskipun barang tersebut belum tersedia, akad ini memberikan rasa aman bagi penjual dan pembeli, dengan syarat yang jelas dan terperinci, sehingga tidak ada ruang untuk keraguan. Di sinilah salam berperan sebagai simbol dari keadilan yang mengalir dalam transaksi, membangun hubungan yang didasari oleh saling percaya dan niat baik.
ย
Kekhasan akad salam dalam fiqih muamalah terletak pada kesederhanaannya. Dalam setiap akad yang terucap, terkandung prinsip saling menjaga hak, menghindari penipuan, dan memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan apa yang telah disepakati. Akad salam yang mengawali sebuah transaksi menandakan niat baik dan komitmen untuk memenuhi kewajiban, baik bagi penjual maupun pembeli.
ย
Berikut ini penulis akan menjelaskan definisi dari akad salam dengan rinci tentang pengertian akad salam, serta menguraikan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar akad ini sah, juga rukun-rukun yang menjadi dasar untuk memastikan keabsahannya.
ย
Penjelasan ini penting untuk dipahami agarย memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana akad salam dijalankan, serta aplikasinya dalam kehidupan ekonomi modern yang semakin berkembang.
ย
Definisi Akad Salam
Secara garis besar, akad salam adalah sebuah perjanjian yang saling membangun kepercayaan dan penghargaan antara dua orang yang bertransaksi. Ini menjadi bagian dari muamalah yang memberikan ruang bagi kebutuhan dan komitmen yang dibangun dengan prinsip keadilan dan kejelasan.
ย
Secara bahasa, salam adalah pemberian di awal. Ini memberikan isyarat bahwa dalam bertransaksi, seseorang memberikan pembayaran di muka untuk barang yang akan diserahkan kemudian.
ย
Sedangkan secara istilah akad salam didefinisikan sebagai penjualan sesuatu yang belum ada dalam bentuk fisik, namun telah ditetapkan deskripsi dan ukurannya dalam tanggungan pihak yang akan menyediakan barang tersebut.
ย
Akad ini menjadi pengecualian (mustatsnayat) dari menjual sesuatu yang belum ada, karena didasarkan pada perincian yang mengikat dan memperjelas hak serta kewajiban kedua belah pihak.
ย
Definisi di atas sebagaimana dicatat oleh Syekh Musthafa Al-Khin, Syekh Musthafa Al-Bugha dan Syekh Ali As-Syarbaji:
ย
Baca Juga
Mengenal Akad Salam dan Rukun Syaratnya
ุงููุณููููู
ูุ ุชูุนูุฑููููููู: ูููู ููู ุงููููุบูุฉู ุงูุณููููููุ ุฃููู ุงูุชููููุฏูููู
ู. ููุดูุฑูุนูุง: ูููู ุจูููุนู ุดูููุกู ู
ูููุตููููู ููู ุงูุฐููู
ููุฉู ุจูููููุธู ุงูุณููููู
ู ุฃููู ุงูุณูููููู. ูููููู ููููุนู ู
ููู ุงููุจูููููุนูุ ูููููู ู
ูุณูุชูุซูููู ู
ููู ุจูููุนู ุงููู
ูุนูุฏูููู
ู ููู
ูุง ููููุณู ุนูููุฏู ุงููุฅูููุณูุงูู
ย
Artinya, โSalam, definisinya: secara bahasa adalah as-salaf, yaitu mendahulukan. Sedangkan secara syariat, yaitu jual beli sesuatu yang sifatnya ditentukan dalam tanggungan dengan menggunakan istilah โsalamโ atau โsalafโ. Ini adalah salah satu jenis jual beli yang dikecualikan dari (larangan) menjual sesuatu yang belum ada atau yang tidak dimiliki oleh seseorang.โ (Al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], jilid VI, halaman 51).
ย
Dengan demikian, akad salam hukumnya sah dan diperbolehkan secara syariat, karena memiliki dasar yang kuat dan manfaat yang lebih luas bagi umat. Dalam praktik transaksi ini, penjual dan pembeli saling memberikan kepercayaan, yang mana penjual akan menyerahkan barang yang diinginkan pembeli di kemudian hari, sesuai dengan deskripsi yang telah disepakati bersama.
ย
Kendati akad ini boleh dan sah secara syariat, untuk memastikan benar-benar sah perlu melihat beberapa syarat dan rukunnya. Jika keduanya terpenuhi dalam akad, maka hukumnya sah, namun jika keduanya tidak terpenuhi, maka akad salam hukumnya tidak sah. Berikut ini beberapa syarat dan rukun dari akad salam.
ย
Rukun dan Syarat Akad Salam
Akad salam memiliki empat rukun yang harus terpenuhi agar transaksinya bisa sah, yaitu:
- kedua pihak (pembeli yang membayar di muka/muslim dan penjual yang berjanji menyarahkan barang/muslam ilaih);
- ijab qabul atau serah terima;
- raโsul mal atau modal salam; dan
- muslam fih atau barang pesanan.
Berikut ini penulis jelaskan dengan rinci masing-masing dari empat rukun tersebut, serta syarat yang harus terpenuhi di dalamnya.
1. Pelaku Transaksi Akad Salam
Pembeli disebut muslim, yaitu orang yang membayar uang di muka untuk barang yang diinginkan. Sedangkan penjual disebut muslam ilaih, yaitu orang yang bersedia untuk menyerahkan barang tersebut sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Kedua pihak dalam akad ini disyaratkan harus baligh, berakal, dan memang dengan kehendak sendiri (ikhtiyar) bukan karena paksaan.
ย
2. Ijab dan Qabul (Sighat)
Praktik ijab qabul atau serah terima harus mengandung istilah salam atau salaf. Contoh muslim berkata: "aslaftuka" atau "aslamtuka", yaitu saya serahkan atau saya berikan uang seribu dinar ini untuk seribu pakaian dengan sifat tertentu. Kemudian muslam ilaih menjawab: istaslamtu atau aku menerima.
ย
Selain itu, dalam akad salam tidak boleh adanya pembatalan (khiyar syarat), dan akad harus bersifat pasti, serta modal harus diserahkan di tempat sebagai tanda keseriusan transaksi, sehingga terhindar dari ketidakpastian.
ย
3. Modal Salam (Raโsul Mal)
Syarat dari rukun ketiga ini, modal harus jelas jumlah dan jenisnya, seperti dinar, dirham, ataupun benda yang ditimbang dan diukur, seperti beras, gula dan lainnya.
ย
Jika barang dapat dilihat secara langsung, maka rincian jumlah boleh disesuaikan dengan pengamatan tersebut. Juga disyaratkan modal harus diserahkan langsung dalam majelis akad sebagai bentuk transaksi sah. Karena jika tertunda, akad dianggap tidak sah dan berubah menjadi jual beli utang dengan utang.
ย
4. Barang yang Dijual dalam Akad Salam (Muslam Fih)
Barang yang dijual dalam akad salam haru memenuhi beberapa syarat berikut, yaitu:
- barang harus bisa dijelaskan dengan detail, sehingga dapat terhindar dari ketidakjelasan dan perbedaan antara kedua pihak;
- barang harus diketahui jenisnya, spesifikasinya, jumlahnya dan sifat-sifatnya yang lain, seperti warna, bentuk dan ketebalan;
- barang tidak boleh terdiri dari campuran dari jenis-jenis yang berbeda, kecuali jika persentase tiap bahan diketahui dan bisa dijelaskan dengan baik;
- barang bukanlah barang yang sudah ada di tempat, namun sesuatu yang menjadi tanggungan penjual untuk diserahkan di kemudian hari;
- barang yang telah ditetapkan harus bisa diserahkan saat waktu yang telah disepakati tiba; dan
- tempat penyerahan barang harus jelas, terutama jika lokasi akad tidak memungkinkan untuk penyerahan barang atau jika ada biaya tambahan untuk pengiriman ke tempat lain. (Al-Bugha, dkk., VI/57-60).
ย
Demikianย definisi, rukun dan syarat-syarat akad salamย yang harus terpenuhi. Akad salam akan menjadi sebuah akad sangat penting untuk dipahami dan diperhatikan, mengingat ia akan menjadi sarana pemenuhan kebutuhan manusia dengan penuh kepercayaan dan amanah.
ย
Keseluruhan dari akad ini bukan sekadar transaksi, namun cerminan kepastian, amanah dan kejujuran, sebagaimana Islam mengajarkan untuk saling memberi manfaat tanpa menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Wallahu aโlam.
ย
Ustadzย Sunnatullah, Peserta program Kepenulisan Turots Ilmiah (KTI) Maroko, Beasiswa non-Degree Dana Abadi Pesantren Kementrian Agama (Kemenag) berkolaborasi dengan LPDP dan Lembaga Pendidikan di Maroko selama tiga bulan, 2024.
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
3
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
4
Waketum PBNU Jelaskan Keistimewaan Belajar di Pesantren dengan Sanad
5
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
6
Khutbah Jumat: Menyadari Hakikat Harta dan Mengelolanya dengan Baik
Terkini
Lihat Semua