Syariah

Dinamika Sejarah Kawin Kontrak dari Masa ke Masa

NU Online  ยท  Kamis, 25 April 2024 | 23:15 WIB

Dinamika Sejarah Kawin Kontrak dari Masa ke Masa

Ilustrasi pernikahan. (Foto: NU Online/Freepik)

Meskipun telah disepakati keharamannya dalam ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama'ah, nikah mutโ€™ah alias kawin kontrak memiliki dinamika sejarah yang cukup panjang.ย 

 

Pada masa hidup Nabi Muhammad saw, keharaman nikah mutโ€™ah tidak ditetapkan secara langsung, melainkan terdapat fase-fase keringanan (rukhshah) ketika nikah mutโ€™ah diperbolehkan selama beberapa hari (Athiyyah Muhammad Salim, Nikahul Mutโ€™ah โ€˜Abrat Tarikh, [Kairo: Mathbaโ€™ah Al-Madani, 1396 H], halaman 108-113).

 

Larangan terhadap nikah mutโ€™ah di masa Nabi saw pertama kali muncul ketika berkecamuk perang Khaibar pada bulan Muharram, tahun tujuh Hijriah. Akan tetapi, beberapa saat sebelum perang Nabi saw memperbolehkan sahabat untuk melakukan nikah mutโ€™ah.

 

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Masโ€™ud ra.:

 

ูƒู†ุง ู†ุบุฒูˆ ู…ุน ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ูุชุทูˆู„ ุนุฒุจุชู†ุง (ูข)ุŒ ูู‚ู„ู†ุง: ุฃู„ุง ู†ุฎุชุตูŠ ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡! ูู†ู‡ุงู†ุงุŒ ุซู… ุฑุฎุต ู„ู†ุง ุฃู† ู†ุชุฒูˆุฌ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฅู„ู‰ ุฃุฌู„ ุจุงู„ุดูŠุกุŒ ุซู… ู†ู‡ุงู†ุง ุนู†ู‡ุง ูŠูˆู… ุฎูŠุจุฑุŒ ูˆุนู† ู„ุญูˆู… ุงู„ุญู…ุฑ ุงู„ุฅู†ุณูŠุฉ

 

Artinya, โ€œKami pernah berperang bersama Rasulullah saw. maka kami lama tidak berhubungan seksual. Kami pun berkata: โ€˜tidakkah kita berkebiri saja, wahai Rasulullah?โ€™, maka beliau melarang kami. Kemudian beliau memberi keringanan bagi kami untuk menikah dengan perempuan sampai masa tertentu dengan memberi ganti. Kemudian beliau melarang kami darinya di hari perang Khaibar, dan juga melarang dari memakan daging keledai yang jinak.โ€ (HR. Abdur Razzaq)

 

Keringanan nikah mutโ€™ah yang lain juga terjadi ketika Fathu Makkah pada tahun delapan Hijriah. Saat itu Rasulullah saw membolehkan nikah mutโ€™ah selama tiga hari kepada para sahabat. Namun setelah tiga hari berlalu Nabi saw bersabda,

 

ูŠุง ุฃูŠู‘ูู‡ุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูุŒ ุฅู†ู‘ููŠ ู‚ุฏู’ ูƒูู†ู’ุชู ุฃุฐูู†ู’ุชู ู„ูŽูƒูู…ู’ ููŠ ุงู„ุงุณู’ุชูู…ู’ุชุงุนู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณุงุกูุŒ ูˆุฅู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ู‚ุฏู’ ุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุฐู„ูƒูŽ ุฅู„ู‰ ูŠูŽูˆู…ู ุงู„ู‚ููŠุงู…ูŽุฉูุŒ ูู…ูŽู† ูƒุงู†ูŽ ุนูู†ู’ุฏูŽู‡ู ู…ู†ู‡ู†ู‘ูŽ ุดูŠุกูŒ ููŽู„ู’ูŠูุฎูŽู„ู‘ู ุณูŽุจููŠู„ูŽู‡ูุŒ ูˆู„ุง ุชูŽุฃู’ุฎูุฐููˆุง ู…ู…ู‘ูŽุง ุขุชูŽูŠู’ุชูู…ููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ุดูŠุฆู‹ุง

 

Artinya, โ€œWahai manusia sekalian, sesungguhnya aku sempat mengizinkan menikahi mutโ€™ah para perempuan, dan sesunggunya Allah sudah mengharamkan hal tersebut sampai hari kiamat. Maka siapa saja yang masih mempunyai hubungan dengan para perempuan tersebut, lepaskanlah dan jangan ambil apa yang sudah kalian berikan kepada mereka.โ€ (HR. Muslim)

 

Namun demikian, beberapa bukti menunjukkan bahwa praktik mutโ€™ah masih dijalankan oleh sebagian kaum Muslimin pasca wafatnya Nabi Muhammad saw sampai berakhirnya kekhalifahan Abu Bakar ra.

 

Penegasan larangan terhadap nikah mutโ€™ah baru muncul kembali pada masa khalifah Umar bin Al-Khattab ra. Dalam beberapa riwayat, bahkan disebutkan bahwa Sayyidina Umar mengancam dengan hukum rajam kepada pelaku mutโ€™ah yang sudah memiliki pasangan sah.

 

Pada titik inilah muncul kerancuan di kalangan Syiโ€™ah yang menyebutkan bahwa orang yang pertama kali melarang nikah mutโ€™ah adalah Umar bin Al-Khattab, bukan Nabi Muhammad saw.

 

Pendapat itu mengacu pada fakta bahwa sebagian sahabat masih melakukan praktik mutโ€™ah di masa Nabi saw dan Abu Bakar seperti yang diriwayatkan oleh Sayyidina Jabir ra.:

 

ูƒูู†ู‘ูŽุง ู†ูŽุณู’ุชูŽู…ู’ุชูุนู ุจุงู„ู‚ูŽุจู’ุถูŽุฉู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุชู‘ูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ุฏู‘ูŽู‚ููŠู‚ูุŒ ุงู„ุฃูŠู‘ูŽุงู…ูŽ ุนู„ูŽู‰ ุนูŽู‡ู’ุฏู ุฑูŽุณูˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนู„ูŠู‡ ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ูˆูŽุฃูŽุจููŠ ุจูŽูƒู’ุฑูุŒ ุญุชู‘ูŽู‰ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุนู†ู’ู‡ ุนูู…ูŽุฑูุŒ ููŠ ุดูŽุฃู’ู†ู ุนูŽู…ู’ุฑููˆ ุจู†ู ุญูุฑูŽูŠู’ุซู

 

Artinya, โ€œDahulu kita melakukan praktik mutโ€™ah dengan mahar segenggam kurma dan gandum selama beberapa hari di masa Rasulullah saw dan Abu Bakar, sampai kemudian Umar melarangnya dalam permasalahan โ€˜Amr bin Huraits.โ€ (HR. Muslim)

 

Namun, pendapat ini dibantah oleh ulama dengan beberapa alasan. Pertama, praktik yang dilakukan sebagian sahabat adalah sebab belum sampainya kabar pengharaman nikah mutโ€™ah dari Nabi Muhammad saw. (Muhammad Abdurrahman Syamilah Al-Ahdal, Nikahul Mutโ€™ah: Dirasah wa Tahqiq, [Damaskus: Muassasah Al-Khafiqain, 1403 H], Halaman 190-199)

 

Kekosongan informasi tersebut merupakan hal yang wajar mengingat keringanan nikah mutโ€™ah pernah terjadi dua kali dan tidak semua sahabat hadir ketika Nabi saw mengumumkan kembali pengharamannya.

 

Kedua, nikah mutโ€™ah adalah praktik pernikahan yang dilakukan tanpa wali dan saksi sehinggaย tidak mudah mendeteksi pelakunya. Oleh sebab itu, tidak terdapat riwayat pelarangan mutโ€™ah dari Sayyidina Abu Bakar karena tidak ada kasus nikah mutโ€™ah yang beliau ketahui.

 

Barulah di masa Sayyidina Umar larangan terhadap nikah mutโ€™ah kembali muncul karena adanya laporan kasus nikah mutโ€™ah oleh โ€˜Amr bin Huraits.

 

Ketiga, Sayyidina Umar mengumumkan haramnya nikah mutโ€™ah di mimbar shalat Jumโ€™at yang dihadiri oleh sahabat-sahabat Rasulullah saw dan tidak ada satu pun dari para sahabat yang mengingkari ucapan Umar ra.

 

Itu artinya, ucapan Sayyidina Umar tidak lebih dari penegasan atas hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah saw dan sudah diketahui oleh para sahabat. Namun demikian, keharaman nikah mutโ€™ah dari pernyataan Sayyidina Umar ini tetap mendapatkan pertentangan dari beberapa kelompok, terutama kelompok Syiโ€™ah 12 Imam.

 

Paula I. Nielson dalam disertasinya The Origin of Mutโ€™ah (Temporary Marriage) in Early Islam [University of Utah, 1995 M, Halaman 347-348] menyebutkan bahwa khalifah Al-Maโ€™mun yang berkuasa di Dinasti Abbasyiah pada tahun 813-833 M pernah memperbolehkan praktik mutโ€™ah.

 

Setelah berselang beberapa lama, Al-Maโ€™mun justru menerapkan sanksi atas pelaku mutโ€™ah. Menurut Nielson, perubahan sikap Al-Maโ€™mun tersebut dilatari oleh motifnya menggalang dukungan masyarakat Syiโ€™ah di awal-awal kepemimpinannya.

 

Namun, karena Al-Maโ€™mun merupakan khalifah di masa rezim Muโ€™tazilah, kebijakan bolehnya nikah mutโ€™ah tersebut tidak bertahan lama. Hanya saja periode keringanan itu disinyalir menjadi pemicu masih lestarinya praktik mutโ€™ah di kalangan Syiโ€™ah di negara-negara bangsa Persia seperti Iraq dan Iran sampai sekarang. Wallahu aโ€˜lam.

 

Ustadz Zainun Hisyam, Pengajar di Pondok Pesantren Attaujieh Al-Islamy Banyumas