Dinamika Sejarah Kawin Kontrak dari Masa ke Masa
NU Online ยท Kamis, 25 April 2024 | 23:15 WIB
Zainun Hisyam
Kolumnis
Meskipun telah disepakati keharamannya dalam ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama'ah, nikah mutโah alias kawin kontrak memiliki dinamika sejarah yang cukup panjang.ย
Pada masa hidup Nabi Muhammad saw, keharaman nikah mutโah tidak ditetapkan secara langsung, melainkan terdapat fase-fase keringanan (rukhshah) ketika nikah mutโah diperbolehkan selama beberapa hari (Athiyyah Muhammad Salim, Nikahul Mutโah โAbrat Tarikh, [Kairo: Mathbaโah Al-Madani, 1396 H], halaman 108-113).
Larangan terhadap nikah mutโah di masa Nabi saw pertama kali muncul ketika berkecamuk perang Khaibar pada bulan Muharram, tahun tujuh Hijriah. Akan tetapi, beberapa saat sebelum perang Nabi saw memperbolehkan sahabat untuk melakukan nikah mutโah.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Masโud ra.:
ููุง ูุบุฒู ู ุน ุฑุณูู ุงููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ูุชุทูู ุนุฒุจุชูุง (ูข)ุ ููููุง: ุฃูุง ูุฎุชุตู ูุง ุฑุณูู ุงููู! ูููุงูุงุ ุซู ุฑุฎุต ููุง ุฃู ูุชุฒูุฌ ุงูู ุฑุฃุฉ ุฅูู ุฃุฌู ุจุงูุดูุกุ ุซู ููุงูุง ุนููุง ููู ุฎูุจุฑุ ูุนู ูุญูู ุงูุญู ุฑ ุงูุฅูุณูุฉ
Artinya, โKami pernah berperang bersama Rasulullah saw. maka kami lama tidak berhubungan seksual. Kami pun berkata: โtidakkah kita berkebiri saja, wahai Rasulullah?โ, maka beliau melarang kami. Kemudian beliau memberi keringanan bagi kami untuk menikah dengan perempuan sampai masa tertentu dengan memberi ganti. Kemudian beliau melarang kami darinya di hari perang Khaibar, dan juga melarang dari memakan daging keledai yang jinak.โ (HR. Abdur Razzaq)
Keringanan nikah mutโah yang lain juga terjadi ketika Fathu Makkah pada tahun delapan Hijriah. Saat itu Rasulullah saw membolehkan nikah mutโah selama tiga hari kepada para sahabat. Namun setelah tiga hari berlalu Nabi saw bersabda,
ูุง ุฃููููุง ุงููููุงุณูุ ุฅูููู ูุฏู ููููุชู ุฃุฐูููุชู ููููู ู ูู ุงูุงุณูุชูู ูุชุงุนู ู ููู ุงููููุณุงุกูุ ูุฅููู ุงูููููู ูุฏู ุญูุฑููู ู ุฐููู ุฅูู ูููู ู ุงููููุงู ูุฉูุ ูู ูู ูุงูู ุนูููุฏููู ู ููููู ุดูุกู ููููููุฎูููู ุณูุจููููููุ ููุง ุชูุฃูุฎูุฐููุง ู ู ููุง ุขุชูููุชูู ููููููู ุดูุฆูุง
Artinya, โWahai manusia sekalian, sesungguhnya aku sempat mengizinkan menikahi mutโah para perempuan, dan sesunggunya Allah sudah mengharamkan hal tersebut sampai hari kiamat. Maka siapa saja yang masih mempunyai hubungan dengan para perempuan tersebut, lepaskanlah dan jangan ambil apa yang sudah kalian berikan kepada mereka.โ (HR. Muslim)
Namun demikian, beberapa bukti menunjukkan bahwa praktik mutโah masih dijalankan oleh sebagian kaum Muslimin pasca wafatnya Nabi Muhammad saw sampai berakhirnya kekhalifahan Abu Bakar ra.
Penegasan larangan terhadap nikah mutโah baru muncul kembali pada masa khalifah Umar bin Al-Khattab ra. Dalam beberapa riwayat, bahkan disebutkan bahwa Sayyidina Umar mengancam dengan hukum rajam kepada pelaku mutโah yang sudah memiliki pasangan sah.
Pada titik inilah muncul kerancuan di kalangan Syiโah yang menyebutkan bahwa orang yang pertama kali melarang nikah mutโah adalah Umar bin Al-Khattab, bukan Nabi Muhammad saw.
Pendapat itu mengacu pada fakta bahwa sebagian sahabat masih melakukan praktik mutโah di masa Nabi saw dan Abu Bakar seperti yang diriwayatkan oleh Sayyidina Jabir ra.:
ูููููุง ููุณูุชูู ูุชูุนู ุจุงูููุจูุถูุฉู ู ููู ุงูุชููู ูุฑู ููุงูุฏูููููููุ ุงูุฃูููุงู ู ุนููู ุนูููุฏู ุฑูุณููู ุงูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููู ููุณููููู ูุ ููุฃูุจูู ุจูููุฑูุ ุญุชููู ููููู ุนููู ุนูู ูุฑูุ ูู ุดูุฃููู ุนูู ูุฑูู ุจูู ุญูุฑูููุซู
Artinya, โDahulu kita melakukan praktik mutโah dengan mahar segenggam kurma dan gandum selama beberapa hari di masa Rasulullah saw dan Abu Bakar, sampai kemudian Umar melarangnya dalam permasalahan โAmr bin Huraits.โ (HR. Muslim)
Namun, pendapat ini dibantah oleh ulama dengan beberapa alasan. Pertama, praktik yang dilakukan sebagian sahabat adalah sebab belum sampainya kabar pengharaman nikah mutโah dari Nabi Muhammad saw. (Muhammad Abdurrahman Syamilah Al-Ahdal, Nikahul Mutโah: Dirasah wa Tahqiq, [Damaskus: Muassasah Al-Khafiqain, 1403 H], Halaman 190-199)
Kekosongan informasi tersebut merupakan hal yang wajar mengingat keringanan nikah mutโah pernah terjadi dua kali dan tidak semua sahabat hadir ketika Nabi saw mengumumkan kembali pengharamannya.
Kedua, nikah mutโah adalah praktik pernikahan yang dilakukan tanpa wali dan saksi sehinggaย tidak mudah mendeteksi pelakunya. Oleh sebab itu, tidak terdapat riwayat pelarangan mutโah dari Sayyidina Abu Bakar karena tidak ada kasus nikah mutโah yang beliau ketahui.
Barulah di masa Sayyidina Umar larangan terhadap nikah mutโah kembali muncul karena adanya laporan kasus nikah mutโah oleh โAmr bin Huraits.
Ketiga, Sayyidina Umar mengumumkan haramnya nikah mutโah di mimbar shalat Jumโat yang dihadiri oleh sahabat-sahabat Rasulullah saw dan tidak ada satu pun dari para sahabat yang mengingkari ucapan Umar ra.
Itu artinya, ucapan Sayyidina Umar tidak lebih dari penegasan atas hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah saw dan sudah diketahui oleh para sahabat. Namun demikian, keharaman nikah mutโah dari pernyataan Sayyidina Umar ini tetap mendapatkan pertentangan dari beberapa kelompok, terutama kelompok Syiโah 12 Imam.
Paula I. Nielson dalam disertasinya The Origin of Mutโah (Temporary Marriage) in Early Islam [University of Utah, 1995 M, Halaman 347-348] menyebutkan bahwa khalifah Al-Maโmun yang berkuasa di Dinasti Abbasyiah pada tahun 813-833 M pernah memperbolehkan praktik mutโah.
Setelah berselang beberapa lama, Al-Maโmun justru menerapkan sanksi atas pelaku mutโah. Menurut Nielson, perubahan sikap Al-Maโmun tersebut dilatari oleh motifnya menggalang dukungan masyarakat Syiโah di awal-awal kepemimpinannya.
Namun, karena Al-Maโmun merupakan khalifah di masa rezim Muโtazilah, kebijakan bolehnya nikah mutโah tersebut tidak bertahan lama. Hanya saja periode keringanan itu disinyalir menjadi pemicu masih lestarinya praktik mutโah di kalangan Syiโah di negara-negara bangsa Persia seperti Iraq dan Iran sampai sekarang. Wallahu aโlam.
Ustadz Zainun Hisyam, Pengajar di Pondok Pesantren Attaujieh Al-Islamy Banyumas
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kemarau Panjang, Saatnya Muhasabah dan Ikhtiar
2
Ngaji Al-Hikam, Kiai Miftach Ungkap Makna Keramat dalam Perjalanan Spiritual
3
Kemenag Buka Program Persiapan Studi ke Luar Negeri, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
4
Tanah Wakaf NU di Yogyakarta Dikembangkan Jadi Kampung Reforma Agraria Berbasis Wakaf Produktif
5
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri Saat Bencana
6
Baca Doa Ini untuk Jaga Kesehatan Mental
Terkini
Lihat Semua