Muhamad Sunandar
Kolomnis
Praktik aborsi bukan rahasia umum lagi, terutama dengan maraknya prostitusi, meluasnya pergaulan bebas, dan meningkatnya angka kehamilan di luar nikah. Hal-hal demikianlah yang memotivasi orang-orang tertentu memilih melakukan aborsi sebagai jalan keluar.
Aborsi sendiri adalah proses menggugurkan kandungan atau mengeluarkannya di waktu yang lebih cepat dari semestinya, sehingga janin tidak mampu bertahan hidup di luar perut sang ibu. Aborsi bukan hanya jamak terjadi pada wanita yang tak bersuami, namun ia juga ramai ditemukan pada wanita yang memiliki suami.ย
Faktor-faktor yang membuat para wanita menggugurkan kandungannya sangatlah beragam. Mulai dari khawatir terhadap kesehatan janin atau ibunya, takut dengan ekonomi yang tak mencukupi nafkah bayi nantinya, atau ingin menerapkan keluarga berencana (KB) dan lain sebagainya.ย
Dengan demikian, Lantas bagaimana pendapat empat mazhab terkait aborsi?, apakah aborsi haram secara mutlak atau dibolehkan dalam beberapa keadaan dan haram dalam keadaan lainnya?
Baca Juga
Hukum Aborsi dalam Islam
Sebelum menjawab pertanyaan ini hendaknya terlebih dahulu mengetahui bahwa aborsi dirinci menjadi dua bagian, yaitu sebelum ditiupkan ruh (Nafkhur Ruh) dan setelahnya. Ditiupnya ruh pada janin di waktu ia berumur 4 bulan atau 120 hari dari masa pembuahan, yaitu dihitung dari hari pertama haid terakhir.
Hal ini berlandaskan hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
ุฅูููู ุฃูุญูุฏูููู
ู ููุฌูู
ูุนู ุฎููููููู ููู ุจูุทููู ุฃูู
ูููู ุฃูุฑูุจูุนููููู ููููู
ุงู ููุทูููุฉูุ ุซูู
ูู ูููููููู ุนูููููุฉู ู
ูุซููู ย ุฐูููููุ ุซูู
ูู ูููููููู ู
ูุถูุบูุฉู ู
ูุซููู ุฐูููููุ ุซูู
ูู ููุฑูุณููู ุฅููููููู ุงููู
ููููู ููููููููุฎู ูููููู ุงูุฑููููุญูุ ููููุคูู
ูุฑู ุจูุฃูุฑูุจูุนู ููููู
ูุงุชู: ุจูููุชูุจู ุฑูุฒููููู ููุฃูุฌููููู ููุนูู
ููููู ููุดูููููู ุฃููู ุณูุนูููุฏู
Artinya: โSesungguhnya salah seorang diantara kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah (โalaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Setelah itu, diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.โ(HR Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini memberikan potret pembentukan janin dalam kandungan ibunya, dimulai dari air mani (40 hari), kemudian dilanjutkan dengan gumpalan darah (40 hari), setelah itu berubah daging (40 hari), hingga ditiupkan ruh padanya.
Para ulama berdasarkan hadits ini menyimpulkan bahwa ditiupkannya ruh pada janin adalah ketika ia berumur 120 hari atau 4 bulan. Di usia janin tersebut para fuqaha memposisikan janin sebagai manusia pada umumnya. (Muhammad Naโim Yasin, Ahkamul Ijhad, [Kuwait, Majallah Syariyyah wad Dirasatil Islamiah: 1989 M] jilid VI, halaman 248)
Baca Juga
Hukum Aborsi karena Perkosaan
Oleh karena itu, ulama 4 mazhab telah bermufakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah ditiupkannya ruh adalah perbuatan yang haram. Sekilas dari nash-nash fiqih, pernyataan haram tersebut berlaku mutlak pada setiap keadaan baik menetapnya janin dalam kandungan dapat berdampak buruk bagi ibu ataupun tidak.
Hal itu bisa dilihat dalam tulisan-tulisan ulama klasik empat mazhab. Hanya saja, keterangan Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi lebih jelas dengan mencantumkan alasan mengapa aborsi diharamkan setelah nafkhur ruh meskipun berdampak buruk pada kelanjutan hidup ibunya.
ูุง ูุฌูุฒ ุชูุทูุนู ูุฃู ู
ูุช ุงูุฃู
ุจู ู
ูููู
ููุง ูุฌูุฒ ูุชู ุขุฏู
ู ุญู ูุฃู
ุฑ ู
ูููู
Artinya: โTidak boleh menggugurkan janin, karena kematian si ibu hanyalah sangkaan, maka tidak boleh membunuh manusia yang hidup (aborsi) demi perkara sangkaan.โ (Ibnu โAbidin, Hasyiah Ibni โAbidin, [Mesir, Darut Tibaโah Al-Misriah: 1966 M], jilid I, halaman 602)
Tetapi Doktor Muhammad Naโim Yasin mengomentari bahwa hal itu berlaku tatkala pemahaman para fuqaha minim terhadap dunia medis. Beda hal sekarang, ย yang mana dunia medis berkembang pesat sehingga pengetahuan tentang dampak buruk bagi menetapnya janin di dalam perut ibu sangat mudah diketahui dan dideteksi.(Muhammad Naโim Yasin, Ahkamul Ijhad, jilid VI, halaman 249)
Adapun sebelum ditiupnya ruh, yaitu fase nutfah, โalaqah dan mudgah maka para fuqaha empat mazhab berbeda pandangan. Berikut ini adalah pandangan mereka dari lintas mazhab.
1.ย Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, aborsi sebelum ditiupnya ruh ke dalam jiwa janin merupakan sesuatu yang diperkenankan, baik itu di fase nutfah, โalaqah ataupun mudgah. Hal itu bisa dilihat dengan jelas dari tulisan Ibnu Nujaim berikut ini:
ูุจุงุญ ููุง ูู ย ุงุณุชูุฒุงู ุงูุฏู
ู
ุง ุฏุงู
ุงูุญู
ู ู
ุถุบุฉ ุฃู ุนููุฉ ูู
ูุฎูู ูู ุนุถูุงุ ู ูุฏุฑูุง ุชูู ุงูู
ุฏุฉ ุจู
ุงุฆุฉ ุนุดุฑูู ููู
ุง ู ุฅูู
ุง ุฃุจุงุญูุง ุฐูู ูุฃูู ููุณ ุจุฃุฏู
ูย
Artinya: โBoleh bagi ibu menggugurkan kandungannya selama masih berbentuk mudgah (segumpal darah) atau โalaqah (segumpal daging) yang belum Nampak penciptaan anggota tubuh. Para fuqaha menaksir masa tersebut (penciptaan anggota tubuh) dengan 120 hari. Alasan mereka membolehkan aborsi tidak lain karena janin sebelum 120 hari bukanlah manusia.โ (Ibnu โAbidin, jilid I, halaman 302)
2.ย Mazhab Maliki
Dalam mazhab Imam Malik pendapat yang kuat mengatakan, aborsi adalah sesuatu yang dilarang meskipun masih berbentuk nutfah (air mani). Karena air mani apabila telah menempel pada rahim wanita maka menandakan bahwa ia siap untuk membuahi dan siap untuk ditiupkan ruh.
ูุง ูุฌูุฒ ุฅุฎุฑุงุฌ ุงูู
ูู ุงูู
ุชููู ูู ุงูุฑุญู
ููู ูุจู ุงูุฃุฑุจุนูู ููู
ุง
Artinya: โTidak boleh mengeluarkan mani yang telah terbentuk dalam rahim, meskipun sebelum 40 hari.โ (Ahmad Ad-Dardir, As-Syarhul Kabir maโa Hasyiah Ad-Dasuqi, [Mesir, Matba'ah Isa Al-Halabi: t t], jilid II, halaman 267)
3.ย Mazhab Syafiโi
Internal mazhab Syafiโi juga tak luput dari perdebatan panjang. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih mengunggulkan haramnya aborsi sebelum 4 bulan sebagaimana pendapat Imam Al-Ghazali. Namun Ar-Ramli cenderung membolehkan aborsi di waktu itu dengan mengikuti pendapat Imam Al-Marwazi.
ููุงุฎูุชูููููููุง ูููู ุฌูููุงุฒู ุงูุชููุณูุจููุจู ุฅููู ุฅููููุงุกู ุงููููุทูููุฉู ุจูุนูุฏู ุงุณูุชูููุฑูุงุฑูููุง ููู ุงูุฑููุญูู
ู ููููุงูู ุฃูุจููู ุฅูุณูุญูุงูู ุงููู
ูุฑูููุฒูููู ููุฌูููุฒู ุฅููููุงุกู ุงููููุทูููุฉู ููุงููุนูููููุฉู ูููููููู ุฐููููู ุนููู ุฃูุจูู ุญููููููุฉู ููููู ุงููุฅูุญูููุงุกู ูููู ู
ูุจูุญูุซู ุงููุนูุฒููู ู
ูุง ููุฏูููู ุนูููู ุชูุญูุฑูููู
ููู ุ ูููููู ุงููุฃูููุฌููู ุ ููุฃููููููุง ุจูุนูุฏู ุงููุงูุณูุชูููุฑูุงุฑู ุขููููุฉู ุฅููู ุงูุชููุฎูููููู ุงููู
ููููููุฃู ููููููุฎู ุงูุฑููููุญู ููููุง ููุฐููููู ุงููุนูุฒููู
Artinya: โDan ulama berbedapendapat terkait bolehnya menggugurkan mani setelahberada dalam rahim. Berkata Abu Ishaq Al-Marwazi: boleh menggugurkan air mani, gumpalan darah, dan itu juga dikutip dari Abu Hanifah. Dan dalam Ihya Ulumuddin pada pembahasan โAzl disebutkan pengharaman perihal itu. Pendapat ini adalah yang lebih kuat, Karena air mani apabila telah menempel pada rahim wanita maka menandakan bahwa ia siap untuk membuahi dan siap untuk ditiupkan ruh."ย (Ibnu Hajar, Tuhfatul Muhtaj wa Hawasyai As-Syarwani, [Mesir, Maktabah Tijariah Al-Kubra:1983 M],jilid VII, halaman 186)
4.ย Mazhab Hanbali
Adapun mazhab Hanbali, maka pendapat yang kuat adalah bolehnya aborsi di masa pertama kehamilan, yaitu 40 hari pertama yang disebut dengan nutfah. Setelah 40 hari tersebut, yaitu fase beralihnya janin menjadi gumpalan darah atau gumpalan daging maka aborsi menjadi haram.
ุตุฑุญ ุฃุตุญุงุจูุง ุจุฃูู ุฅุฐุง ุตุงุฑ ุงูููุฏ ุนููุฉ ูู
ูุฌุฒ ููู
ุฑุฃุฉ ุฅุณูุงุทูุ ูุฃูู ููุฏ ุงูุนูุฏ ุจุฎูุงู ุงููุทูุฉ ูุฅููุง ูู
ุชูุนูุฏ ุจุนุฏู ููุฏุง
Artinya: โFuqaha mazhab Hanbali telah menjelaskan bahwa janin jika telah berbentuk โalaqah (segumpal darah) maka tidak boleh bagi sang ibu menggugurkannya, karena dia telah beralih menjadi anak. Berbeda dengan nutfah (air mani) maka boleh digugurkan karena belum menjadi anak. (Ibnu Rajab Al-Hanbali, Jamiโul โUlum wal Hukm, [Beirut, Darul Maโrifah lit Tibaโah wan Nasyr: t.t], halaman 46)ย
Dari keterangan di atas dapat ditarik benang merah bahwasanya aborsi diharamkan secara ijmaโ jika dilakukan setelah 4 bulan yang mana itu adalah fase telah ditiupkannya ruh kepada janin di perut ibunya.
Sedangkan sebelum 4 bulan maka ulama 4 mazhab berbeda pendapat. Pendapat yang kuat dalam mazhab Hanafi membolehkannya secara mutlak tanpa melihat umur janin. Mazhab Maliki dan juga Syafiโi sama dalam hal ini, yaitu mengharamkannya secara mutlak menurut pendapat awjah (unggul).
Adapun mazhab Hanbali condong untuk merincikan masalah ini. Jika kandungan berumur 40 hari pertama, yakni fase nutfah maka hukumnya boleh-boleh saja melakukan aborsi, dan jika telah melewati fase itu maka haram hukumnya melakukan aborsi.
Inilah pandangan para ulama empat mazhab dalam menentukan hukum aborsi, dan pandangan-pandangan tersebut adalah pandangan yang kuat dan diunggulkan dalam setiap mazhab. Namun penting rasanya menguraikan keputusan Munas Alim Ulama NU 2014 guna masyarakat Muslim tidak bimbang dalam mengambil keputusan perihal aborsi.ย
Forum ini membicarakan hukum aborsi dengan alasan darurat medis atau akibat pemerkosaan, sebagai respon dari polemik yang terjadi akibat PP No.61 tahun 2014 terkait Kesehatan Reproduksi. Dicantumkan dalam PP tersebut bahwa aborsi bisa dilakukan dengan alasan darurat medis atau perkosaan.
Menanggapi itu, para ulama NU dalam forum tersebut menyepakati bahwa hukum aborsi pada prinsipnya adalah haram. Tapi apabila berada dalam posisi darurat yang berakibat fatal pada hidup ibu atau janin kala tak dilakukan aborsi, maka hukum aborsi berubah menjadi boleh.
Sama halnya tindakan menggugurkan kandungan sebab janin merupakan hasil dari perkosaan, maka forum menetapkan keharaman menggugurkannya. Namun sebagian ulama memperbolehkan tindakan itu sebelum janin berusia 40 hari terhitung dari hari pertama dari haid terakhir. Waulahuย a'lam.
Muhamad Sunandar, Alumni Universitas Al-Ahgaff
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
3
Cerita Pasangan Gen Z Mantap Akhiri Lajang melalui Program Nikah Massal
4
Asap sebagai Tanda Kiamat dalam Hadits: Apakah Maksudnya Nuklir?
5
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
6
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
Terkini
Lihat Semua