Syariah

Halalkah Uang Hasil Jual Beli dengan Non-Muslim?

Sen, 11 September 2023 | 17:30 WIB

Halalkah Uang Hasil Jual Beli dengan Non-Muslim?

Hukum Islam terkait jual beli dengan non-muslim . (Foto ilustrasi: NU Online)

KH M. Sjafi’i Hadzami, dalam buku 100 Masalah Agama, halaman 261 ditanyakan tentang masalah hukum berjual-beli dengan non-Muslim. Seorang penanya dari Pasar Baru, Jakarta meminta fatwa, tentang dirinya yang berprofesi sebagai pedang yang berjualan sekitar rumah ibadah non muslim [gereja, kuil, dan Klenteng], yang notabenenya pembelinya adalah non muslim. Apakah halal uang yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut? Dan bolehkah ia berjualan di sekitar rumah ibadah non muslim?


Ulama asal Betawi ini menjawab bahwa dalam Islam, berjual beli tidak disyaratkan keadaan pembelinya atau penjualnya beragama Islam. Jadi berjual beli atau bermuamalah dengan orang non-Muslim hukumnya adalah boleh. Artinya, hukum jual beli antara Muslim dan non-Muslim adalah boleh, selama barang yang diperjualbelikan adalah barang yang halal dan tidak ada unsur riba.


Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan transaksi jual beli dengan seorang musyrik. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual beli dengan orang yang tidak seagama, selama transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang jujur dan tidak melanggar syariat Islam.


Dalam hadits itu, diceritakan seorang musyrik datang membawa seorang kambing. Nabi terlebih dahulu menanyakan kepada orang musyrik tersebut apakah barang dagangannya ingin dijual atau diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa beliau menghormati hak orang lain untuk memilih apakah ingin menjual barang dagangannya atau tidak.


Setelah orang musyrik tersebut menjawab bahwa barang dagangannya ingin dijual, Nabi Muhammad SAW langsung membeli seekor kambing darinya. Hal ini menunjukkan bahwa beliau tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan orang non-muslim dalam hal jual beli.


كُنَّا مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بغَنَمٍ يَسُوقُهَا، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: بَيْعًا أمْ عَطِيَّةً؟ - أوْ قالَ: - أمْ هِبَةً، قالَ: لَا، بَلْ بَيْعٌ، فَاشْتَرَى منه شَاةً.


Artinya: "Kami bersama Nabi Muhammad, kemudian datanglah seorang laki-laki musyrik yang tinggi dan bertubuh besar dengan membawa kambing-kambing yang sedang berjalan. Nabi bertanya, “Apakah ini dijual atau diberikan?”, atau beliau berkata,  “Apakah ini hadiah?” Laki-laki itu menjawab, “Bukan, ini dijual,” Maka Nabi SAW membeli seekor kambing darinya."


Hadits ini juga menjadi dalil bahwa hukum jual beli dengan orang non-Muslim adalah boleh, selama transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang jujur dan tidak melanggar syariat Islam. Pun, KH M. Sjafi’i Hadzami, menegaskan bahwa diketahui berjual beli dengan non-Muslim itu diperkenankan dan sah serta halal makan dari harga tersebut.

 
Akan tetapi, kendati halal, mengenai “ma’qud alaih”, jangan sesuatu yang membahayakan kaum muslim, seperti menjual senjata pada kafir harbi, atau sesuatu yang dapat membawa kepada menghinakan, seperti menjual mushaf, menjual ayam untuk diadu, dan menjual misik untuk berhala. 


Secara umum, umat Islam dan non-Muslim memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal jual beli. Menurut Syekh Badran Abu al-‘Aynain di kitab al-‘Alaqah al-Ijtima’iyyah bayn al-Muslimin wa Ghair al-Muslimin halaman 142 bahwa suatu transaksi jual beli yang dibolehkan bagi umat Islam, maka hal itu juga dibolehkan bagi non-Muslim. Sebaliknya, suatu transaksi jual beli yang diharamkan bagi umat Islam, maka hal itu juga diharamkan bagi non-Muslim. 


كل ما جاز للمسلمين من البياعات من صرف وسلم ونحوهما من التصرفات يجوز لغيرهم من الكفار. وما لا يجوز من البياعات للمسلمين لا يجوز لغيرهم إلا الخمر والخنزير.


Artinya: "Segala sesuatu yang diperbolehkan bagi umat Islam dalam jual beli, seperti jual beli dengan cara tukar menukar, jual beli dengan cara salam, dan sebagainya, juga diperbolehkan bagi orang kafir. Segala sesuatu yang tidak diperbolehkan bagi umat Islam dalam jual beli, juga tidak diperbolehkan bagi orang kafir, kecuali jual beli khamar dan babi."


Kaidah ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:


 مَا أَحَلَّ اللهُ في كِتَابِهِ فَهُوَ حُلالٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنهُ فَهُوَ عَفوٌ فَاقبَلُوا مِنَ اللهِ عَافِيَتَهُ؛ فَإِنَّ اللهَ لم يَكُنْ لِيَنسَى شَيئًا 


Artinya: "Segala sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya, maka itu halal, dan segala sesuatu yang diharamkan, maka itu haram, dan segala sesuatu yang Dia biarkan, maka itu ampunan. Maka terimalah ampunan Allah, karena sesungguhnya Allah tidak akan lupa sesuatu pun."


Dengan demikian, sebagai kesimpulan bahwa uang hasil berjualan dengan non-Muslim, maka halal dan hukumnya sah. Semoga bermanfaat.


Zainuddin Lubis, Pegiat kajian tafsir, tinggal di Ciputat