Ahmad Maimun Nafis
Kolomnis
Di era digital saat ini, para influencer memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk pandangan dan perilaku masyarakat, termasuk dalam mempromosikan konten yang baik maupun buruk.
Di tengah fenomena maraknya promosi judi online oleh sejumlah influencer, penting untuk meninjau bagaimana hukum Islam dan hukum positif di Indonesia memandang tindakan ini.
Artikel ini akan membahas dalil keharaman judi, larangan mempromosikan kemaksiatan, serta tinjauan dosa yang diperoleh seorang influencer dalam menyebarkan keburukan.
Dalil Keharaman Judi
Judi diharamkan secara tegas dalam Islam karena dampak negatifnya yang merugikan. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 90:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Dalam ayat ini, Allah melarang umat Islam dari segala bentuk perjudian karena hal ini dianggap perbuatan keji dan dari pengaruh setan.
Dalil Haram Mempromosikan Kemaksiatan
Syariat Islam juga melarang segala bentuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 2:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰنِ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ
Artinya, "Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaan-Nya." (QS. Al-Maidah: 2)
Ayat ini menjadi dasar bahwa mempromosikan hal-hal yang diharamkan, termasuk judi, adalah tindakan terlarang karena berarti membantu orang lain dalam melakukan dosa. Dengan influencer mempromosikan judi online kepada para pengikutnya, bisnis judi semakin marak dan merajalela.
Dosa Mengajak dalam Keburukan
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa siapa pun yang mengajak pada kesesatan akan menanggung dosa dari setiap orang yang mengikutinya. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَىٰ هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَىٰ ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Artinya, “Barang siapa yang mengajak kepada hidayah, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka. Dan barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa mereka.” (HR. Muslim)
Dalam hadits ini dijelaskan bahwa dosa seseorang yang mengajak pada perbuatan buruk akan terus mengalir selama orang-orang yang diajak masih melakukannya.
Menurut Ibnu Daqiq al-‘Id, seruan kepada kesesatan tidak hanya berlaku pada ajakan langsung, tetapi juga termasuk tindakan apa saja yang mendukung atau memperkuat kesesatan itu, seperti menyebarkan keraguan atau memaparkan argumen yang mengaburkan kebenaran.
Ini juga berlaku bagi mereka yang memengaruhi (influence) orang lain untuk menyimpang dari kebenaran, baik melalui perkataan, tulisan, atau tindakan yang memberikan kesan positif terhadap kesalahan termasuk judi online. Ibnu Daqiq menyebutkan dalam Syarhul Ilmam bi Ahaditsil Ahkam (Suriah, Darun Nawadir, 1430: II/ 272):
ومن دعا إلى ضلالة، ولا يتوقف ذلك على الدعاء حقيقةً، بل [تقريره] وإقامةِ الدليل عليه إن كان حقًا، وإقامةِ الشبهة فيه إن كان باطلًا؛ كالدعاء في ترتيب الثواب والعقاب، والله أعلم.
Artinya, "Barang siapa yang menyeru kepada kesesatan, maka tidak terbatas pada seruan secara harfiah, melainkan juga dengan menguatkannya (yaitu, mendukungnya) dan menetapkan dalil atasnya jika ia benar, serta menimbulkan kerancuan padanya jika ia batil, seperti halnya seruan dalam menetapkan pahala dan siksa. Dan Allah Maha Mengetahui."
Dengan demikian, menggunakan pengaruh (influence) untuk mempromosikan tindakan atau pemikiran yang salah dalam agama dianggap haram.
Apabila seorang influencer bertobat dari ajakan buruknya, apakah dosanya berhenti? Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih (Beirut, Darul Fikr, I/242) menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
قَالَ ابْنُ حَجَرٍ: تَنْبِيهٌ: لَوْ تَابَ الدَّاعِي لِلْإِثْمِ وَبَقِيَ الْعَمَلُ بِهِ. فَهَلْ يَنْقَطِعُ إِثْمُ دَلَالَتِهِ بِتَوْبَتِهِ؛ لِأَنَّ التَّوْبَةَ تَجُبُّ مَا قَبْلَهَا، أَوْ لَا لِأَنَّ شَرْطَهَا رَدُّ الظَّلَامَةِ، وَالْإِقْلَاعُ. وَمَا دَامَ الْعَمَلُ بِدَلَالَتِهِ مَوْجُودًا فَالْفِعْلُ مَنْسُوبٌ إِلَيْهِ، فَكَأَنَّهُ لَمْ يَرْدُ وَلَمْ يُقْلِعْ؟ كُلٌّ مُحْتَمَلٌ، وَلَمْ أَرَ فِي ذَلِكَ نَقْلًا، وَالْمُنْقَدِحُ الْآنَ الثَّانِي. اهـ. وَالْأَظْهَرُ الْأَوَّلُ، وَإِلَّا فَيَلْزَمُ أَنْ نَقُولَ بِعَدَمِ صِحَّةِ تَوْبَتِهِ، وَهَذَا لَمْ يَقُلْ بِهِ أَحَدٌ، ثُمَّ رَدُّ الْمَظَالِمِ مُقَيَّدٌ بِالْمُمْكِنِ.
Artinya, “Ibn Hajar berkata: "Peringatan: Jika orang yang mengajak kepada dosa bertaubat, tetapi amal yang didasari oleh ajakannya masih berlangsung, apakah dosa akibat ajakannya itu terputus karena taubatnya – karena taubat menghapuskan dosa sebelumnya – atau tidak, sebab salah satu syarat taubat adalah mengembalikan hak orang yang terzalimi dan meninggalkan dosa itu memandang selama amal yang dipengaruhi oleh ajakannya masih ada, perbuatan itu tetap disandarkan padanya, sehingga seakan-akan ia belum mengembalikan hak atau meninggalkan dosa itu? Keduanya mungkin benar, dan saya tidak menemukan pernyataan tegas tentang hal ini. Yang muncul saat ini adalah pendapat kedua." (Imam al-Qari berpendapat) Namun yang lebih jelas adalah pendapat pertama (dosanya berhenti), jika tidak, maka kita harus mengatakan bahwa taubatnya tidak sah, dan ini tidak dikatakan oleh siapa pun. Pengembalian hak-hak orang lain dibatasi dengan yang mungkin dilakukan.” Dalam konteks ini, sebagian ulama berpendapat bahwa taubatnya seorang influencer bisa menghentikan dosa, namun sebagian Ulama lain masih melakukan tinjauan ulang.
Tinjauan Hukum Positif di Indonesia
Di Indonesia, perjudian dilarang keras sesuai dengan Pasal 303 KUHP, yang mengkriminalisasi semua bentuk perjudian dan peran apa pun dalam aktivitas tersebut. Seseorang yang mempromosikan atau mengajak berjudi dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara.
Selain itu, UU ITE (Pasal 27 ayat 2) juga menambah ancaman bagi promosi perjudian melalui media digital, dengan sanksi pidana bagi setiap pelanggar.
Selain itu, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan mulai berlaku tiga tahun setelah disahkan, yakni pada tahun 2026, tindak pidana perjudian diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa izin:
- Menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
- Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
- Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian;
Dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Pasal 426 ayat (2):
- Jika tindak pidana tersebut dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Dengan demikian, tindakan seorang influencer yang mempromosikan judi melanggar hukum agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia, dan dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.
Dengan demikian, menjadi influencer yang mempromosikan judi adalah tindakan yang sangat dilarang dalam Islam karena termasuk membantu dalam perbuatan dosa. Selain dosa langsung, seorang influencer dapat menanggung dosa dari semua pengikutnya yang melakukan maksiat akibat ajakan tersebut.
Dari sisi hukum Indonesia, tindakan ini juga melanggar KUHP dan UU ITE yang mengatur larangan keras terhadap segala bentuk promosi perjudian. Wallahu a'lam
Ustadz Ahmad Maimun Nafis, Pengajar di Pondok Pesantren Darul Istiqamah Batuan, Sumenep
Terpopuler
1
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
2
Gus Yahya: Warga NU Harus Teguh pada Mazhab Aswaja, Tak Boleh Buat Mazhab Sendiri
3
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
4
Hal Negatif yang Dialami Jamaah Haji di Tanah Suci Bukan Azab
5
Diundang Hadiri Konferensi Naqsyabandiyah, Mudir ‘Ali JATMAN Siapkan Beasiswa bagi Calon Mursyid
6
Kemenhaj Saudi dan 8 Syarikah Setujui Penggabungan Jamaah Terpisah, PPIH Terbitkan Surat Edaran
Terkini
Lihat Semua