NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Hukum Pemberian Nama Janin Keguguran di Bawah 4 Bulan

NU Online·
Hukum Pemberian Nama Janin Keguguran di Bawah 4 Bulan
Hukum Pemberian Nama Janin Keguguran di Bawah 4 Bulan (Freepik)
Bagikan:

Dalam kajian fiqih, pembahasan seputar keguguran tidak hanya dilihat dari aspek medis, tetapi juga ditimbang berdasarkan fase penciptaan janin sebagaimana dijelaskan dalam nash dan penjelasan para ulama. Oleh karena itu, sebelum masuk pada hukum pemberian nama anak yang keguguran, perlu dijelaskan terlebih dahulu batasan istilah dan definisinya.

Definisi Keguguran dan Siqth

Dalam dunia medis, keguguran didefinisikan sebagai kematian embrio atau janin secara spontan sebelum usia kehamilan mencapai 20 minggu. Adapun bayi prematur, menurut standar WHO, adalah bayi yang lahir sebelum usia kehamilan 37 minggu.

Sementara itu, dalam terminologi fikih Islam, janin atau bayi yang gugur dikenal dengan istilah as-siqth. Para ulama bahasa menjelaskan bahwa siqth adalah anak yang keluar dari rahim ibunya sebelum sempurna masa kehamilan, yakni sebelum mencapai enam bulan.

Ibnu Mandzur menjelaskan:

السَّقْطُ، بِالْفَتْحِ وَالضَّمِّ وَالْكَسْرِ، وَالْكَسْرُ أَكْثَرُ: الْوَلَدُ الَّذِي يَسْقُطُ مِنْ بَطْنِ أُمِّهِ قَبْلَ تَمَامِهِ

Artinya: “Lafal siqth, baik dibaca dengan fathah, dhammah, maupun kasrah (dan kasrah lebih masyhur), bermakna anak yang keluar dari perut ibunya sebelum sempurna masa kehamilannya.” (Ibnu Manshur, Lisan al-‘Arab, (Dar Shadir, Beirut, 1414 H), juz VII, hlm. 316)

Dari definisi ini dapat dipahami bahwa istilah siqth mencakup janin yang gugur baik pada usia awal maupun mendekati masa sempurna kehamilan.

Hukum Pemberian Nama bagi Janin yang Gugur

Para ulama sepakat bahwa apabila janin keluar dari rahim ibunya dalam keadaan hidup, meskipun hanya sesaat kemudian wafat, maka ia diperlakukan sebagaimana manusia pada umumnya. Konsekuensinya, ia disunnahkan untuk diberi nama, dimandikan, dishalatkan, dan dikuburkan.

Namun, persoalan yang menjadi perhatian adalah: bagaimana hukum pemberian nama bagi janin yang gugur dalam keadaan telah meninggal, terlebih jika usia kandungan belum mencapai empat bulan (120 hari)? Terlebih lagi apabila janin tersebut masih berupa segumpal darah (‘alaqah) atau segumpal daging (mudhghah).

Dalam mazhab Syafi‘i, secara umum pemberian nama bagi bayi yang gugur tetap dianjurkan. Imam an-Nawawi menegaskan:

قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَ أَصْحَابِنَا اسْتِحْبَابُ تَسْمِيَةِ السَّقْطِ، وَبِهِ قَالَ ابْنُ سِيرِينَ وَقَتَادَةُ وَالْأَوْزَاعِيُّ

Artinya: “Kami telah menyebutkan bahwa mazhab sahabat-sahabat kami (ulama Syafi‘iyyah) menganjurkan pemberian nama bagi bayi yang gugur (as-siqth). Pendapat ini juga dipegang oleh Ibnu Sirin, Qatadah, dan al-Auza‘i.” (Imam An-Nawawi, al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, (Kairo: Mathba‘ah at-Tadhamun, 1347 H), jilid VIII, hlm. 448)

Keterangan ini menunjukkan adanya anjuran untuk menamai bayi keguguran dalam mazhab Syafi‘i. Akan tetapi, anjuran tersebut tidak bersifat mutlak dan memiliki rincian berdasarkan kondisi janin.

Pengecualian pada Janin di Bawah Empat Bulan

Sebagian ulama Syafi‘iyyah memberikan penjelasan lebih rinci, khususnya terhadap janin yang gugur sebelum ditiupkan ruh, yaitu sebelum usia 120 hari. Di antara mereka adalah Imam Ibnu Hajar al-Haitami.

Sayyid Abdurrahman, dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, mengutip penjelasan Ibnu Hajar Al-Haitami, menjelaskan bahwa janin yang gugur sebelum ditiupkan ruh tidak disunnahkan untuk diaqiqahi, dan demikian pula tidak disunnahkan untuk diberi nama, meskipun perbuatan tersebut juga tidak sampai pada derajat keharaman.

Simak penjelasan berikut;

قَالَ ابْنُ حَجَرٍ: وَمِثْلُهُ لَا تُسْتَحَبُّ الْعَقِيقَةُ كَالتَّسْمِيَةِ عَنِ السِّقْطِ، إِلَّا إِنْ نُفِخَتْ فِيهِ الرُّوحُ، إِذْ مَنْ لَمْ تُنْفَخِ الرُّوحُ فِيهِ لَا يُبْعَثُ وَلَا يُنْتَفَعُ بِهِ فِي الْآخِرَةِ

Artinya: “Imam Ibnu Hajar dan ulama semisalnya berpendapat bahwa tidak disunnahkan akikah, sebagaimana tidak disunnahkan pula pemberian nama bagi bayi yang gugur, kecuali jika ruh telah ditiupkan ke dalamnya. Sebab, janin yang belum ditiupkan ruh tidak akan dibangkitkan dan tidak memberi manfaat di akhirat.” (Sayyid Abdurrahman, Bughyat al-Mustarsyidīn, [Arab Saudi, Darul Minhaj: 2003 M], halaman 258).

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam khazanah fiqih Islam, usia janin memiliki implikasi hukum terhadap beberapa amalan sunnah, termasuk pemberian nama. Apabila keguguran terjadi sebelum usia empat bulan (120 hari), yakni sebelum fase peniupan ruh, maka menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami tidak terdapat anjuran khusus untuk memberikan nama kepada janin tersebut.

Hal ini didasarkan pada fase tersebut belum termasuk makhluk yang akan dibangkitkan di hari kiamat, sehingga hubungan manfaat spiritual antara anak dan orang tua di akhirat belum terwujud.

Meski demikian, jika orang tua tetap ingin memberi nama sebagai bentuk penghiburan batin atau doa, hal itu tidak dipandang sebagai perbuatan yang terlarang. Adapun jika keguguran terjadi setelah ruh ditiupkan, maka pemberian nama kembali masuk dalam ranah anjuran sebagaimana penjelasan mayoritas ulama.

-------

Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

Artikel Terkait