Syariah

Hukum Suntik KB saat Puasa

Sen, 8 April 2024 | 07:00 WIB

Hukum Suntik KB saat Puasa

Hukum suntik KB saat puasa (Shutterstock).

Keluarga Berencana atau KB merupakan salah satu upaya medis yang biasa dilakukan oleh sejumlah pasangan untuk mengatur kemungkinan kapan ia memiliki momongan. Bentuk tindakan KB yang disediakan oleh para tenaga medis memiliki ragam berbeda. Ada yang dilakukan dengan cara meng\onsumsi obat-obatan, ada dengan cara mengunci saluran rahim, atau yang paling umum adalah dengan cara melakukan injeksi yang dikenal dengan suntik KB. 
 

Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa?

Suntik KB memiliki jadwal yang teratur dan tidak boleh dilewatkan. Karena jika tidak teratur, maka fungsi dari suntik KB tidak dapat bekerja secara maksimal. Lalu bagaimana jika suntik tersebut harus dilakukan saat berpuasa? Apakah hal tersebut sampai dapat membatalkannya
 

Batal Puasa dan Kaitannya dengan Suntik KB

Untuk memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut perlu terlebih dahulu kita pahami, saat puasa seseorang wajib menghindari tindakan yang dapat membatalkan puasa. Di antaranya adalah masuknya sesuatu ke bagian dalam tubuh.
 

Adapun syarat batal puasa dengan masuknya sesuatu ke bagian dalam tubuh ada dua sebagaimana berikut: 

  1. Masuk melalui rongga terbuka secara kasat mata dan rongga terbuka tersebut punya saluran ke bagian dalam tubuh (jauf). Jika terdapat benda yang masuk ke dalam tubuh tidak namun tidak melalui rongga terbuka yang kasat mata maka tidak sampai membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab Minhajut Thalibin

    وشرط الواصل كونه في منفذ بفتح اوله وثالثه مفتوح فلا يضر وصول الدهن بتسرب المسام

    Artinya, “Syarat benda yang masuk (kedalam tubuh dapat membatalkan) harus melalui rongga terbuka. Karenanya tidak sampai membatalkan puasa sebab masuknya minyak ke dalam tubuh yang diserap melalui pori-pori”. (An-Nawawi, Minhajut Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Al-I'Ilmiyah: 2017], halaman 41).
     
  2. Masuk secara sengaja. Dengan demikian benda yang masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja tidak sampai membatalkan puasa sebagaimana penjelasan Syaikh Nawawi Banten:

    يفطر صائم بوصول عين من تلك الى مطلق الجوف من منفذ مفتوح مع العمد والاختيار والعلم بالتحريم 

    Artinya, “Orang puasa dapat batal puasanya sebab masuknya benda duniawi ke dalam rongga tubuh secara mutlak, yakni ke dalam rongga terbuka dengan adanya kesengajaan, bukan dipaksa, serta mengetahui keharamannya”. (Nawawi Al-Jawi, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr], haaman 187).


Berkaitan tindakan medis suntik KB adalah tindakan yang dilakukan pada anggota tubuh tertentu seperti paha atau bagian tubuh lainnya, yang umumnya dilakukan pada bagian tubuh tanpa rongga terbuka, maka salah satu dari dua syarat di atas tidak terpenuhi. Hal ini mirip dengan kasus yang disampaikan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin:
 

لو أوصل الدواء الى داخل لحم الساق أو غرز فيه السكين فوصلت مخه لم يفطرلأنه لم يعد عضوا مجوفا
 

Artinnya, “Jika seseorang memasukkan obat pada daging betisnya, atau ia menusukkan pisau di bagian betisnya lalu kemudian pengaruhnya sampai pada bagian otak, maka hal tersebut tidak sampai membatalkan puasa, karena betis tidak dianggap sebagai anggota tubuh bagian dalam yang berongga." (ِAn-Nawawi, Raudatut Thalibin, [Maktabah Al-Islami], juz II, halaman 358).
 

Argumentasi Imam An-Nawawi inilah yang menjadi pandangan mayoritas ulama. Artinya baik injeksi yang dilakukan memiliki dampak atau tidak, tetap dianggap tidak membatalkan puasa karena dilakukan pada selain rongga tubuh yang terbuka. Namun sebagian ulama lain masih berusaha untuk memilah terkait efek samping dari suntikan tersebut.
 

Hasan bin Ahmad bin Salim Al-Kaf mengatakan, bahwa hukum suntik saat puasa adalah boleh karena dianggap darurat, hanya saja dalam menghukumi batal atau tidaknya puasa terjadi tiga perbedaan pendapat.

  1. Pendapat pertama mengatakan suntik secara mutlak membatalkan puasa karena tindakan tersebut adalah tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. 
  2. Pendapat kedua mengatakan suntik saat berpuasa sama sekali tidak membatalkan puasa, karena suntik dilakukan pada bagian tubuh yang tidak berongga.
  3. Pendapat ketiga (pendapat ashah) mengatakan bahwa hukum suntik harus diperinci berdasarkan efek sampingnya. Yaitu (a) jika suntikannya mengandung efek seperti makanan, maka hukumnya membatalkan puasa, dan (b) jika tidak mengandung efek sebagaimana tersebut maka tidak membatalkan puasa. (Hasan bin Ahmad bin Salim Al-Kaf, At-Taqriratus Sadidah, [Darul 'Ulum Al-Islamiyah], halaman 452).   
 

Suntik KB Tidak Membatakan Puasa

Berkaitan dengan hal ini, hukum melakukan suntik KB saat berpuasa adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Namun perlu diperhatikan bahwa penggunaan KB yang dipebolehkan adalah KB yang tidak sampai merusak kemampuan bekerja alat reproduksi sebagaimana putusan yang ditetapkan pada Muktamar NU ke-28 di Ponpes Al-Munawwir Krapyak 1989 tentang pembahasan Family Planning (Keluarga Berencana). 
 

Adapun hukum asal menggunakan KB adalah makruh jika tidak disertai tujuan yang dibenarkan. Sebab penggunaannya menjadi sarana putusnnya keturunan.
 

Alasan penggunaan yang dapat dibenarkan adalah semisal menunda kehamilan untuk kepentingan mendidik dan merawat anak secara maksimal, atau kehawatiran tidak mampu menahan sakit saat melahirkan. (Al-Ghazali, Ihya’ 'Ulumud Din, [Darul Ihya’], juz II, halaman 53).​​​Wallahu a’lamu bis shawab.
 


Ustadzah Shofiyatul Ummah, Pengajar PP Nurud-Dhalam Sumenep dan Perumus Bahtsul Masail JP3M