Syariah

Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran

Jum, 21 April 2023 | 13:00 WIB

Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran

Ilustrasi: Ziarah (NU Online).

Salah satu perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam adalah ziarah kubur. Dengan berziarah, seseorang akan meraih banyak manfaat dan keberkahan darinya. Di antaranya adalah mengingat kematian dan mendoakan orang-orang yang meninggal lebih dahulu, atau bahkan dalam rangka mencari berkah (tabarruk) dari orang-orang saleh. Karenanya, ziarah tidak hanya bermanfaat bagi orang yang sudah mati, namun juga bermanfaat bagi orang-orang yang masih hidup.
 

Ziarah sendiri secara bahasa memiliki arti berkunjung, atau mendatangi, dan secara istilah ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam-makam orang yang sudah meninggal dengan tujuan untuk mendoakan mereka, mengirim surat Al-Fatihah, atau bacaan Al-Qur’an lainnya, atau bertabarruk kepadanya, dan tujuan lain yang dibenarkan dalam Islam.
 

Nah, salah satu tradisi di Indonesia adalah berziarah ke makam keluarga, guru, dan kolega di hari raya, seperti hari raya idul fitri ataupun idul adha. Lantas, apakah tradisi ziarah kubur di hari raya seperti saat ini masih dianjurkan dalam Islam?
 

 

Ziarah pada Hari Raya

Ziarah kubur merupakan anjuran dalam syariat Islam yang bisa dilakukan kapan pun oleh setiap kaum muslimin. Ziarah tidak memiliki waktu secara khusus, setiap orang boleh melakukannya di waktu apa pun. Begitu juga dianjurkan melakukan ziarah pada hari raya idul fitri maupun idul adha ke makam keluarga, sahabat, kolega dan lainnya.
 

Berkaitan dengan hal ini, dalam Al-Mausu’atul  Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa dianjurkan melakukan ziarah pada hari raya, baik hari raya Idul Fitri, maupun hari raya Idul Adha, karena dengan berziarah bisa mengingatkan akhirat,
 

تُسْتَحَبُّ فِي الْعِيدِ زِيَارَةُ الْقُبُورِ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَهْلِهَا وَالدُّعَاءُ لَهُمْ، لِحَدِيثِ: "نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا. وَفِي رِوَايَةٍ: فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآْخِرَةَ
 

Artinya, “Dianjurkan pada hari raya untuk ziarah kubur, mengucapkan salam kepada ahli kubur, dan mendoakan mereka, berdasarkan hadits: ‘(Dahulu) aku (Rasulullah) melarang kalian  berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah’. Dalam riwayat yang lain, ‘(Ziarah) bisa mengingatkan pada akhirat.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman, Al-Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait: Dar As-Shafwah: 1984], juz XXXI, halaman 268).
 

Berdasarkan pendapat di atas, maka tradisi ziarah yang sudah umum di tanah Nusantara khususnya Indonesia merupakan tradisi yang baik, tradisi yang dianjurkan dalam syariat Islam, yang harus terus dilestarikan terus-menerus. Manfaat yang bisa diraih dari ziarah di hari raya adalah bisa mendoakan orang-orang yang sudah meninggal dan pahala bagi orang yang berzuarah, serta bisa menjaga tradisi di Indonesia ini.
 

 

Manfaat Ziarah Kubur

Ziarah kubur memiliki banyak manfaat, baik bagi orang yang sudah meninggal, maupun bagi orang yang berziarah itu sendiri. Hal ini sebagaimana pendapat Syekh Amin Al-Kurdi Al-Irbili (wafat 1332 H), dalam kitabnya, ia mengatakan:
 

تسن زيارة قبور المسلمين للرجال لأجل تذكر الموت والأخرة واصلاح فساد القلب ونفع الميت بما يتلى عنده من القران

 

Artinya, “Sunnah menziarahi kuburan-kuburan orang Islam bagi laki-laki, dengan tujuan untuk mengingat mati dan akhirat, juga untuk memperbaiki hati, dan manfaatnya bacaan Al-Qur’an yang dibacakan (dihadiahkah) untuk mayit.” (Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub fi Mu’amalati Allamil Ghuyub, [Beirut, Darul Kutub Ilmiaht], halaman 261).
 

Demikian penjelasan tentang ziarah kubur pada lebaran hari raya Idul Fitri, serta manfaat-manfaat yang bisa didapatkan dari ziarah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

 

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur