Syariah

Kajian Hadits Seputar Amalan Asyura

Sen, 31 Juli 2023 | 20:32 WIB

Kajian Hadits Seputar Amalan Asyura

Kajian Hadits Seputar Amalan Asyura. (Foto: NU Online/Freepik)

Ulama dari kalangan mazhab Syafi’i melakukan kajian dari segi kekuatan hadits terkait 10 atau 12 amalan yang dilakukan masyarakat dalam rangka memperingati 10 Muharram. Ulama mazhab Syafi’i menyebutkan 10 atau 12 amalan pada 10 Muharram yang bersumber dari berbagai riwayat hadits.


Sebagian ulama membuat nazham seputar amalan hari Asyura. “Fi yawmi Asyura asyrun tattashil//bihatsnatāni wa lahā fadhlun nuqil//shum, shalli, shil, zur ‘āliman, ‘ud, waktahil//ra’sal yatīmimsah, tashaddaq, waghtashil//wassi‘ ‘alal ‘iyāl, qallim zhufran//wa sūratal ikhlāshi qul alfan tashil.” (Sayyid Bakri bin Sayyid M Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anatut Thalibin ala Halli Alfazhi Fathil Mu‘in, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 301-302).


وقد عدها بعضهم اثنتي عشرة خصلة وهي الصلاة والصوم وصلة الرحم والصدقة والاغتسال والاكتحال وزيارة عالم وعيادة مريض ومسح رأس اليتيم والتوسعة على العيال وتقليم الأظفار وقراءة سورة الإخلاص ألف مرة


Artinya, “Sejumlah ulama menghitung 12 amal 10 Muharram, yaitu shalat, puasa, silaturahmi, sedekah, mandi, bercelak, menziarahi orang alim, menjenguk orang sakit, mengusap kepala anak yatim, berlapang belanja keluarga, memotong kuku, membaca Surat Al-Ikhlas 1000 kali,” (Sayyid Bakri, 2005 M/1425-1426 H: II/301).


Sayyid Bakri mengatakan, tidak semua hadits pendukung 12 amalan di hari 10 Muharram memiliki kekuatan yang memenuhi syarat sebagai dasar hukum. Sebagian hadits pendukung 12 amalan 10 Muharram terbukti bermasalah.


Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Kitab Fathul Mu‘in yang mengawali kajian hadits seputar amalan 10 Muharram menyebutkan secara eksplisit bahwa sebagian hadits pendukung amalan Asyura bermasalah. Syekh Zainuddin Al-Malibari menyebut kepalsuan sebagian hadits amalan 10 Muharram.


وأما أحاديث الاكتحال والغسل والتطيب في يوم عاشوراء فمن وضع الكذابين


Artinya, “Adapun hadits bercelak, mandi, dan mengenakan parfum pada hari Asyura termasuk pemalsuan pada pendusta,” (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada hamisy Hasyiyah I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 301).


Sayyid Bakri yang juga mengutip ulama hadits menyebutkan sejumlah kategori hadits pendukung amalan 10 Muharram. Sebagian hadits berstatus sahih. Sebagian hadits lagi berstatus daif. Sementara sebagian hadits lainnya berstatus mungkar-maudhu.


قال وحاصله أن ما ورد من فعل عشر خصال يوم عاشوراء لم يصح فيها إلا حديث الصيام والتوسعة على العيال وأما باقي الخصال الثمانية فمنها ما هو ضعيف ومنها ما هو منكر موضوع


Artinya, “Simpulannya, apa yang tersebut sebagai sepuluh amalan di hari Asyura tidak didukung oleh riwayat yang sahih kecuali hadits puasa dan kelapangan belanja untuk keluarga. Adapun delapan amalan lainnya sebagian (didukung riwayat) dhaif dan sebagian lainnya mungkar palsu,” (Sayyid Bakri, 2005 M/1425-1426 H: II/301).


Demikian kajian hadits seputar amalan 10 Muharram atau Asyura karena ada perawi bermasalah di dalamnya.


Terlepas dari kajian hadits tersebut, semua amalan 10 Muharram atau Asyura mengandung kebaikan termasuk mandi, mengenakan parfum, atau menyantuni yatim sebagai amalan Asyura yang didiukung oleh hadits maudhu sekalipun. Karena untuk kebaikan (maslahat) mandi dan mengenakan parfum, kita tidak pernah menunggu dalil dan tidak pernah menunggu 10 Muharram atau Asyura sebagaimana kita mandi, mengenakan parfum, atau menyantuni yatim di luar 10 Muharram. Wallahu a’lam.


Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU