NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Kesehatan Mental Inti Prinsip Hifzhun Nafs dalam Islam

NU Online·
Kesehatan Mental Inti Prinsip Hifzhun Nafs dalam Islam
Kesehatan Mental dalam Islam (NUO)
Bagikan:

Di kehidupan modern ini, stres, kecemasan, dan burnout menjadi masalah yang umum dialami banyak orang. Tekanan akibat pekerjaan, tuntutan akademik, dinamika keluarga, dan pola arus informasi digital yang tiada hentinya seakan membuat pikiran mudah lelah. Tanpa kita sadari, situasi tersebut secara perlahan menggerogoti mental kita.

Adapun gangguan mental secara umum terjadi ketika cara berpikir, merasakan, dan berperilaku seseorang berubah sehingga tidak lagi berjalan seperti biasanya, termasuk dalam berhubungan dengan orang lain. (Irma M Puspitasari, dkk., (2020). Perceptions, Knowledge, and Attitude Toward Mental Health Disorders and Their Treatment Among Students in an Indonesian University. Psychology research and behavior management, 845–854).

Namun sayang sekali, sebagian masyarakat masih memandang gangguan mental sebagai tanda “lemah iman” atau “kurang bersyukur”. Padahal, kesedihan mendalam, kecemasan, atau rasa tidak berdaya bukanlah indikator rendahnya kepercayaan dan ketakwaan seseorang, melainkan bagian dari dinamika manusia yang wajar dan perlu ditangani dengan bijak.

Karenanya dalam ajaran Islam, kesehatan mental justru menjadi bagian penting dari perlindungan jiwa atau hifzhun nafs, salah satu tujuan utama syariat. Sebuah prinsip yang tidak hanya menekankan keselamatan fisik, tetapi juga faktor-faktor yang mendukungnya. Seperti, merawat ketenangan batin, kestabilan emosi, dan kesehatan psikis. Maka kita perlu memahami urgensi dari pemeliharaan kesehatan mental ini.

Konsep Hifzhun Nafs dalam Maqasid Syari‘ah

Hifzhun nafs atau menjaga keselamatan jiwa adalah salah satu prinsip dasar dalam Islam. Tergabung dalam lima kebutuhan pokok yang terkenal dengan sebutan daruriyatul khams, bersama penjagaan agama (hifzhud din), akal (hifzhul ‘aql), keturunan (hifzhun nasl), dan harta (hifzhul mal). Kelima hal ini dipandang sebagai fondasi utama yang harus dijaga agar kehidupan manusia tetap seimbang dan berjalan dengan baik.

Asy-Syatibi menjelaskan:

من جميع جهات ‌مقاصد الشارع في وضع الشريعة ابتداء، وللإفهام بها، وللتكليف بها، ولدخول المكلف تحت حكمها في دائرة حفظ الضروريات -ويقال: الكليات- الخمس: الدين، والنفس، والعقل، والعرض، والمال، المبني حفظها وجودًا في جلب المصالح وتكثيرها؛ فكل طاعة ترجع إليها، وعدمًا في درء المفاسد وتقليلها؛ فكل مخالفة خارجة عنها

Artinya: “Dari seluruh sisi tujuan syariat yang Allah tetapkan sejak awal penurunan hukum, baik untuk menjelaskan syariat itu sendiri, untuk membebankan hukum kepada manusia, maupun untuk memasukkan mukallaf ke dalam ketentuan-ketentuannya, semuanya berada dalam lingkup menjaga lima kebutuhan pokok (dharuriyyat), juga disebut (kulliyyat), yakni: agama, jiwa, akal, kehormatan (bisa juga diartikan, keturunan: nasl), dan harta. Penjagaan terhadap lima hal ini dilakukan dengan mewujudkan kemaslahatan dan memperbanyaknya. Maka setiap ketaatan kembali kepada tujuan ini dan dengan menolak kerusakan serta meminimalkannya, serta setiap kemaksiatan berada di luar tujuan tersebut. Al-Muwafaqat, [Beirut: Dar Ibnu Affan, 1997], jilid I, halaman 1)

Dari penjelasan Asy-Syatibi, ditemukan bahwa syariat selalu mengarah pada upaya menghadirkan kebaikan dan mencegah kerusakan. Dalam konteks hifzhun nafs, yang berarti menjaga jiwa, hal ini akan terlaksana dengan memastikan manusia hidup dalam keadaan yang sehat, aman, dan tidak terbebani masalah yang merusak.

Karenanya, merawat kesehatan mental dengan cara mengurangi stres, mencari pertolongan saat cemas (misalnya ke psikater), atau menjaga keseimbangan hidup termasuk bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan yang diinginkan syariat.

Al-Qur’an Mengakui Dinamika Keadaan Psikologis Manusia

Al-Qur’an dengan sangat jelas mengakui bahwa manusia memiliki kondisi psikologis yang berubah-ubah dan perlu diperhatikan. Dalam banyak ayat, Allah menggambarkan bahwa manusia bisa mengalami takut, sedih, cemas, gelisah, maupun kehilangan ketenangan. Berikut ini beberapa ayat Al-Qur’an yang menyatakan tentang ragam kondisi mental manusia:

1. An-Nisa: 28

وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا

Artinya: “Dan manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.”

Ayat ini mengingatkan bahwa manusia memiliki sisi rapuh (lemah) dalam dirinya. Jalaluddin As-Suyuthi menjelaskan bahwa kelemahan ini tampak dari sulitnya manusia menahan (bersabar) terhadap dorongan kepada lawan jenis dan tekanan nafsu syahwat. (Tafsir Jalalain, [Kairo, Darul Hadits: tt.], halaman 105).

Jika dikaitkan dengan kesehatan mental, maka ayat ini menunjukkan bahwa manusia memiliki kerentanan psikologis sebagai bagian dari fitrah alamiahnya sebagai salah satu makhluk yang diciptakan oleh Allah swt.

Dalam istilah berbeda, merujuk pada keterangan dari As-Suyuthi, maka hal ini disebut sebagai gangguan kontrol impuls (Impulse Control Disorders), yakni merupakan suatu keadaan di mana seseorang mengalami kesulitan mengontrol emosinya maupun perilakunya. (Yusra Fernando, dkk. Implementasi Algoritma Dempster-Shafer Theory Pada Sistem Pakar Diagnosa Penyakit Psikologis Gangguan Kontrol Impuls. Insearch (Information System Research) Journal, 46-54).

2. Al-Ma’arij: 19

اِنَّ الْاِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوْعًاۙ

Artinya: “Sesungguhnya manusia diciptakan dengan sifat keluh kesah lagi kikir.”

Ayat ini menggambarkan bahwa manusia diciptakan dengan sifat mudah gelisah dan berkeluh kesah. Al-Maturidi menjelaskan bahwa sifat halu‘ (mudah mengeluh) pada diri manusia, terjadi karena cenderung mereka dalam mengejar hal-hal yang menyenangkan dan berusaha menghindari hal-hal yang berat atau membebani. (Al-Maturidi, Ta’wilat Ahlissunnah, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2005], jilid X, halaman 204).

Karenanya, mudah gelisah dan cenderung mencari kenyamanan sebenarnya menunjukkan bahwa rasa cemas, takut, atau tertekan adalah bagian alami dari diri manusia. Kecenderungan untuk menjauhi hal-hal yang berat juga menandakan bahwa kondisi psikologis manusia memang tidak selalu stabil.

Dalam istilah psikologis, keterangan di atas juga dapat disebut sebagai Gangguan Anxiety (generalized anxiety disorder), yakni perasaan ketakutan/kecemasan yang berlebihan dan tidak proporsional. (A. A. G. A. D. Agusta Pramana Putra, dkk. Generalized Anxiety Disorder (GAD): A Literature Review. Jurnal Biologi Tropis, 597 – 603).

3. At-Taubah: 40

اِذْ يَقُوْلُ لِصَاحِبِهٖ لَا تَحْزَنْ اِنَّ اللّٰهَ مَعَنَاۚ

Artinya: “Ketika dia (Muhammad) berkata kepada sahabatnya, “Janganlah engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.”

At-Taubah ayat 40 mengisahkan Abu Bakar yang diliputi rasa takut ketika para musyrik mendekati Gua Tsur.

Al-Wahidi menjelaskan bahwa Abu Bakar menangis karena khawatir bukan untuk dirinya, tetapi karena takut jika Nabi saw terbunuh, manusia tidak lagi menyembah Allah. Nabi kemudian menenangkannya dengan kalimat lembut ini, “Sesungguhnya Allah bersama kita.” yang berarti bahwa Allah akan melindungi dan menolong mereka. (Tafsirul Basith, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah,:1994], jilid II, halaman 498).

Kisah Abu Bakar menunjukkan bahwa rasa takut dan cemas adalah bagian dari pengalaman manusia, bahkan dialami oleh sahabat yang paling mulia. Namun, ayat ini juga mengajarkan bahwa ketenangan bisa tumbuh ketika seseorang mendapatkan dukungan, penguatan, dan keyakinan bahwa ia tidak sendirian.

Dalam istilah psikologi, apa yang dialami oleh Abu Bakar ini mendekati gangguan kecemasan antisipatif (Anticipatory Anxiety), yang berarti meningkatnya kecemasan dan kekhawatiran dalam mengantisipasi sesuatu yang buruk yang mungkin saja terjadi di masa mendatang. (Hailey Shafir. Anticipatory Anxiety: Signs, Symptoms, & Treatment).

Sebab itu, Islam sejak awal telah mengenali kondisi psikologis manusia sebagai bagian dari fitrah yang wajar. Al-Qur’an menggambarkan manusia sebagai makhluk yang bisa takut, sedih, gelisah, bahkan rapuh, dan para ulama menafsirkannya sebagai tanda bahwa jiwa manusia memang memiliki kebutuhan khusus untuk dijaga. Sebagaimana yang ada pada fisik.

Karena itu, merawat kesehatan mental sejalan dengan prinsip hifzh al-nafs dalam maqashid syariah. Upaya mencari ketenangan, meminta bantuan ahli, atau menciptakan lingkungan emosional yang sehat adalah bagian dari menjaga jiwa sebagaimana dianjurkan dalam ajaran Islam. Wallahu a’lam.

Ustadz Muhaimin Yasin, Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin Lombok Barat dan Pegiat Kajian Keislaman

Artikel Terkait

Kesehatan Mental Inti Prinsip Hifzhun Nafs dalam Islam | NU Online