Syariah

Ketentuan Fiqih dalam Menghitung Kebiasaan dan Siklus Haidh

Rab, 16 November 2022 | 10:00 WIB

Ketentuan Fiqih dalam Menghitung Kebiasaan dan Siklus Haidh

Ulama Mazhab Syafi'i menyebut sekali putaran haidh sudah cukup untuk menentukan kebiasaan haidh wanita.

Salah satu hal penting yang harus diketahui oleh wanita dalam menentukan menstruasinya adalah mengetahui adah (kebiasaan) keluarnya darah. Pasalnya, adah menjadi salah satu tolok ukur dalam menentukan haidh itu sendiri.


Contoh: wanita biasa mengeluarkan haidh 7 hari dan malam, kemudian di satu keadaan ia mengeluarkan darah melebihi 15 hari dengan satu warna darah, maka cara menentukan masa haidhnya dalam hal ini adalah dengan cara dikembalikan pada adah (kebiasaan)nya, yaitu 7 hari dan malam, sedangkan sisanya dianggap istihadhah.


Namun demikian, dengan cara apakah bisa menentukan kebiasaan haidh seorang wanita? Cukupkah dengan satu kali haidh bisa dianggap sebagai kebiasaan? Atau membutuhkan dua hingga tiga kali haidh, untuk bisa menjadi tolok ukur masa-masa haidh selanjutnya? Mari kita bahas.


Imam Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syarf an-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya mengatakan bahwa para ulama fiqih berbeda pendapat dalam menentukan haidh wanita untuk dijadikan sebagai adah, ada yang mengatakan cukup satu kali haidh, ada juga yang mengatakan harus dua kali, dan ada juga yang berpendapat harus tiga kali. Berikut perinciannya:


Pertama, mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa cara menentukan adat haidh wanita cukup dengan satu kali haidh saja, yaitu hadidh yang pertama. Selanjutnya, ia sudah bisa menentukan dan memperkirakan waktu keluarnya darah dengan haidhnya yang pertama tersebut, karena sudah dianggap adat,


وَتَثْبُتُ الْعَادَةُ بِمَرَّةٍ وَاحِدَةٍ. فَإِذَا حَاضَتْ فِي شَهْرٍ خَمْسَةَ أَيَامٍ، ثُمَّ اسْتَحِيْضَتْ فِيْ شَهْرٍ بَعْدَهُ رُدَّتْ إِلَى الْخَمْسَةِ


Artinya, “Adat (kebiasaan haidh) bisa menjadi patokan dengan satu kali (haidh) saja. Maka, jika wanita mengalami pendarahan di bulan (pertama mengalami haidh) selama lima hari, kemudian haidh kembali di bulan selanjutnya, maka (cara menentukan waktu haidhnya) adalah lima hari (sebagaimana haidh pertamanya).”


Penjelasan di atas merupakan pendapat mayoritas mazhab Syafi’iyah, Imam al-Buwaithi, Abu at-Thayyib, al-Mahamili, Ibnu Suraijh, Abu Ishaq al-Maruzi, al-Baghawi, dan yang lainnya. (Imam Nawawi, Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], juz II, halaman 417).


Pendapat pertama ini berlandaskan hadits Rasulullah, yang menjadikan siklus haidh sebelumnya sebagai patokan dalam menentukan masa haidh di bulan setelahnya. Nabi bersabda:


عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تُهَرَاقُ الدَّمَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ فَاسْتَفْتَتْ لَهَا أُمُّ سَلَمَةَ رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ: لِتَنْظُرْ عَدَدَ اللَّيَالِى وَالأَيَّامِ الَّتِى كَانَتْ تَحِيضُ مِنَ الشَّهْرِ قَبْلَ أَنْ يُصِيبَهَا الَّذِى أَصَابَهَا، فَلْتَتْرُكِ الصَّلاَةَ قَدْرَ ذَلِكَ مِنَ الشَّهْرِ، فَإِذَا خَلَّفَتْ ذَلِكَ فَلْتَغْتَسِلْ وَتَسْتَثْفِرْ بِثَوْبٍ ثُمَّ لِتُصَلِّى


Artinya, “Dari Ummi Salamah, ada seorang perempuan yang mengalami pendarahan pada zaman Rasulullah, kemudian dia memintakan fatwa kepada Rasulullah, maka beliau menjawab: ‘Hendaklah kamu menghitung malam-malam dan hari-hari di mana kamu haidh di bulan sebelum mengalami pendarahan. Kemudian, tinggalkanlah shalat sebanyak hari di bulan tersebut. Dan, apabila telah melampaui hitungan hari tersebut, hendaklah mandi kemudian mengencangkan pakaian, selanjutnya kerjakanlah shalat,'” (HR Ahmad).


Kedua, menurut Imam al-Mutawalli dan Abu Ali ibn Khairan adah haidh wanita bisa dijadikan tolok ukur haidh ketika sudah keluar dua kali. Dengan kata lain, haidh pertama kali wanita tidak bisa dijadikan patokan sebelum haidh yang kedua. Hanya saja, pendapat ini dianggap lemah (daif).


Ketiga, menurut Imam ar-Rafi’i melalui riwayat dari Abul Hasan al-Ubbadi, tidak bisa dikatakan sebagai adah dalam menentukan haidh kecuali sudah pernah mengalami haidh sebanyak tiga kali. Jika hanya satu, atau dua, maka belum bisa dikatakan adah dan belum bisa dijadikan patokan haidh.


Selain tiga pendapat ulama mazhab Syafi’iyah tersebut, para ulama fiqih lintas mazhab juga memiliki pandangan dan pendapat yang senada dengan penjelasan di atas, di antaranya, (1) menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, adah haidh wanita tidak bisa menjadi patokan sebelum mengalami dua kali haidh; dan (2) mazhab Imam Malik mengatakan bahwa patokan adah haidh wanita apabila sudah pernah menstruasi sebanyak tiga kali. (Imam Nawawi, II/417).


Alhasil, dari beberepa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat perihal cara menentukan adah (kebiasaan) haidh wanita untuk memastikan siklus haidh setelahnya. Jika mengikuti mayoritas ulama mazhab Syafi’i, maka satu kali haidh saja sudah cukup. Boleh juga dengan menunggu hingga dua kali haidh, atau bahkan tiga kali sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu a’lam.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Durjan, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.