Syariah

Larangan Tindak Pemerasan dalam Islam

Ahad, 10 Desember 2023 | 12:00 WIB

Larangan Tindak Pemerasan dalam Islam

Ilustrasi: Uang (NU Online)2

Ada saja cara orang untuk mendapatkan uang dengan mudah tanpa bersusah payah, yakni dengan pemerasan. Pemerasan adalah memaksa orang menyerahkan barang atau uang dan sebagainya dengan ancaman. Selain dengan ancaman kekerasan, dapat juga dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik secara lisan dan atau tertulis, dengan ancaman akan membuka rahasia.

 

Biasanya pemerasan terjadi karena adanya relasi kuasa dari pihak pemeras baik dari segi fisik, kekuatan atau pengaruh. Sehingga pelaku mampu menekan dan memberikan rasa takut kepada korban yang pada akhirnya mau tidak mau korban harus menyerahkan apa yang menjadi keinginan pelaku. Lantas bagaimana hukum melakukan pemerasan dalam Islam? 

 

Sederhananya pemerasan adalah upaya mendapatkan harta dengan cara memaksa disertai ancaman. Tindakan ini termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Islam sangat melarang tindakan ini. 

 

Allah swt berfirman: 

 

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

 

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." ( QS Al-Baqarah:188)

 

Ibnu Hajar mengutip pendapat para mufasir terkait ayat di atas bahwa yang dimaksud dengan 'memakan' bukan hanya memakan secara khusus, termasuk juga memberikan. Penyebutan secara khusus 'memakan' karena tujuan utama dari harta adalah untuk dimakan. Sedangkan kata 'bathil' mencakup segala macam hal yang dilarang syari' (Allah dan Rasulullah). (Ibnu Hajar Al-Haitami, Az-Zawajir 'an Iqtirafil Kabair, [Beirut, Darul Fikr: 1407 H], juz II halaman 312). 

 

Ayat di atas secara tegas melarang memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan syari'at seperti mencuri, ghasab, riyswah, menipu dan lain sebagainya termasuk juga melakukan pemerasan. 

 

Rasulullah saw dalam khutbahnya di Mina bersabda:

 

 إِن دماءكم وَأَمْوَالكُمْ وَأَعْرَاضكُمْ حرَام عَلَيْكُم كَحُرْمَةِ يومكم هَذَا فِي شهركم هَذَا فِي بلدكم هَذَا 

 

Artinya: "Sesungguhnya darah kamu, harta kamu, kehormatan (harga diri) kamu,  haram sesama kamu seperti haramnya hari kamu ini, seperti haram nya negeri kamu ini, seperti haramnya bulan kamu ini ..."(H.R Bukhari dan Muslim).

 

Hadits di atas melarang siapapun untuk menghalalkan darah, memguasai harta dan merusak kehormatan orang lain dengan tanpa hak, atau cara-cara yang dibenarkan syari'at. 

 

Kemudian dalam sebuah hadits lain dijelaskan tidak diperbolehkan mengambil harta orang lain dengan tanpa kerelaannya. Rasulullah saw bersabda: 

 

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

 

Artinya, “Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Ad-Daruquthni) 

 

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' sebagaimana dikutip Syihabuddin Ar-Ramli berkata: 

 

 لَوْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ هِبَةَ شَيْءٍ فِي مَلَأٍ مِنْ النَّاسِ فَوَهَبَهُ مِنْهُ اسْتِحْيَاءً مِنْهُمْ وَلَوْ كَانَ خَالِيًا مَا أَعْطَاهُ حَرُمَ كَالْمَصَادِرِ، وَكَذَا كُلُّ مَنْ وُهِبَ لَهُ شَيْءٌ لِاتِّقَاءِ شَرِّهِ أَوْ سِعَايَتِهِ

 

Artinya: “Apabila seseorang meminta kepada orang lain di depan publik kemudian memberi karena faktor malu, sehingga apabila di tempat sepi ia tidak akan memberikannya, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan dalam beberapa sumber. Begitu juga (haram hukumnya) setiap sesuatu yang diberikan kepada seseorang karena kekhawatiran pemberi atas perilaku buruk, fitnah atau umpatan orang yang meminta tersebut.” (Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 1984], juz V, halaman 422).

 

Dari paparan di atas menjadi sangat gamblang bahwa tindakan pemerasan dalam arti meminta dengan pemaksaan disertai ancaman baik ancaman secara fisik atau nonfisik hukumnya haram. Sebab sejatinya pemberi tidak rela hati untuk memberikan apa yang dimintakan. Dan pemberiannya itu terpaksa dilakukan karena ketakutannya atas ancaman pelaku. 

 

Dengan demikian tindakan pemerasan hukumnya dilarang dan haram, harta yang diperolehnya juga haram. Untuk diketahui bahwa tindakan pemerasan disertai ancaman adalah tindak pidana di mana pelakunya dapat dijerat kurungan penjara. Wallahu a'lam.

 

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo