Syariah

Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Hari Raya Idul Adha dalam Kajian Lintas Mazhab

Sab, 15 Juni 2024 | 06:00 WIB

Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Hari Raya Idul Adha dalam Kajian Lintas Mazhab

Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Hari Raya Idul Adha dalam Kajian Lintas Mazhab (NU Online).

Ibadah kurban sudah menjadi tradisi dan syiar kaum muslimin di berbagai belahan dunia sebagai ekspresi perayaan hari besar. Salah satu hikmah dari ibadah ini adalah berbagi suka cita bersama saudara seiman yang kurang mampu dalam bentuk pemberian daging; makanan yang barangkali hanya bisa mereka dapatkan dari pemberian orang lain. Karena kurban adalah ibadah, maka tentunya ada aturan-aturan yang harus diikuti dalam pelaksanaannya. Mulai jenis dan kriteria hewan, cara menyembelih, bahkan waktu penyembelihannya. 
 

Biasanya, hewan-hewan kurban di Indonesia disembelih seusai melaksanakan shalat 'Id berjamaah. Lalu bagaimana jika penyembelihan dilakukan sebelum hari raya saja, agar ketika hari raya, daging bisa langsung dibagikan seusai shalat 'Id? 
 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mengetahui batas waktu penyembelihan hewan kurban yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw. Dalam sebuah hadits riwayat Al-Bukhari, Rasulullah bersabda:
 

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ،  وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِين
 

Artinya, "Barangsiapa menyembelih sebelum shalat 'Id, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih setelah shalat 'Id, maka sempurnalah ibadahnya, dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin." (Muhammad bin Isma'il Al-Bukhari, Shahihul Bukhari  [Beirut: Dar Thuqin Najah, 2001], juz VII, halaman 99).
 

Namun, ulama berbeda pendapat dalam menafsiri hadits tersebut. Ada yang memahaminya sebagaimana makna lahiriahnya, dan ada yang menta'wil makna hadits. Hasil penafsiran para ulama ini dapat kita lihat di kitab-kitab fiqih lintas mazhab.
 

A. Madzhab Hanafi

Para ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa waktu penyembelihan hewan kurban diklasifikasikan menjadi tiga:
 

  1. Bagi orang yang tinggal di pusat pemukiman sekiranya di tempat tersebut dilaksanakan shalat 'Id berjamaah, maka waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat 'Id berjamaah selesai, meskipun belum khutbah. Namun sunah untuk menunggu khutbah selesai.
     
  2. Bagi orang yang tinggal di pedalaman, sekiranya tidak ada shalat 'Id berjamaah, maka waktu penyembelihan dimulai lebih awal, yaitu setelah matahari terbit.
     
  3. Bagi orang yang tinggal di pusat pemukiman, namun masyarakatnya tidak melaksanakan shalat 'Id karena uzur, maka waktu penyembelihan dimulai ketika matahari sudah terbit dan telah melewati waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat 'Id.

    Misalnya matahari terbit pukul 06.00, sedangkan waktu minimal untuk melaksanakan shalat 'Id adalah 10 menit, maka waktu penyembelihan dimulai pukul 06.10. 

    Sedangkan batas akhir penyembelihan adalah sebelum matahari terbenam (Maghrib) pada tanggal 12 Dzulhijjah. (Muhammad bin Ali Al-Hashkafi, Ad-Durrul Mukhtar [Mesir: Maktabah Mushsthafa Hallabi wa Auladih, 1966], juz VI, halaman 318).
     

B. Madzhab Maliki

Ulama mazhab Maliki lebih rinci lagi dalam mengklasifikasi waktu penyembelihan kurban:

  1. Bagi orang yang tinggal di pemukiman ramai, perinciannya sebagai berikut: 

    a. Bagi imam, waktu penyembelihan dimulai setelah selesai shalat 'Id dan khutbah. Di sini ada perbedaan pendapat mengenai siapa yang dimaksud imam. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah imam shalat, ada ulama yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah atau imam a'zham (khalifah) atau bawahannya (gubernur/wali kota).

    Perbedaan pendapat ini terjadi jika khalifah atau wakilnya tidak memimpin shalat 'Id sendiri. Jika khalifah atau wakilnya memimpin shalat 'Id, maka tentu tidak ada perbedaan pendapat. Karena baik gelar imam a'zham atau imam shalat disandang oleh satu orang.

    b. Bagi selain imam, waktu penyembelihan dimulai setelah imam selesai menyembelih kurbannya. Jika imam tidak berkurban, maka waktu penyembelihan dimulai setelah selesai shalat 'Id, khutbah, ditambah waktu yang cukup untuk menyembelih.

    Misal shalat 'Id selesai pukul 07.30, sedangkan minimal waktu menyembelih adalah 15 menit, maka waktu penyembelihan bagi selain imam dimulai pukul 07.45.
     
  2. Bagi orang yang tinggal di pedalaman, perinciannya sebagai berikut:
    a. Jika tidak ada bawahan khalifah yang menjadi pemimpin daerah tersebut, maka yang menjadi patokan adalah imam shalat. Artinya, waktu penyembelihan bagi sang imam adalah setelah shalat 'Id dan khutbah, sedangkan bagi orang lain waktunya dimulai setelah imam selesai menyembelih, jika imam tidak berkurban, maka ketentuannya sebagaimana poin 1b.

    b. Jika di tempat dia tinggal tidak ada imam shalat 'Id, maka waktu menyembelih kurban bagi penduduk daerah tersebut adalah setelah imam di daerah terdekat selesai menyembelihْ.

    Sedangkan batas akhir penyembelihan kurban adalah sebelum matahari terbenam (maghrib) tanggal 12. (Ahmad Ad-Dardir, Asy-Syarhul Kabir, [Beirut: Darul Fikr, tt], juz II, halaman 120) dan (Muhammad Ad-Dasuqi, Hasyiyah 'alasy Syarhil Kabir, [Beirut: Darul Fikr], juz II, jalaman 120).
     

C. Mazhab Syafi'i 

Dibanding mazhab lain, ketentuan waktu kurban dalam madzhab Syafi'i adalah yang paling sederhana, karena tidak ada perbedaan antara orang yang tinggal di pemukiman ramai dan pedalaman. Juga tidak harus menunggu selesai shalat 'Id. An-Nawawi menyampaikan:
 

ويدخل وقتها إذا ارتفعت الشمس كرمح يوم النحر ثم مضى قدر ركعتين وخطبتين خفيفتين ويبقى حتى تغرب آخر التشري
 

Artinya, "Waktu penyembelihan kurban dimulai ketika matahari sudah naik dan berjarak setinggi tombak dengan bumi (dalam penglihatan mata), dan telah melewati waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat dua rakaat dan dua khutbah yang singkat. Dan berakhir ketika matahari terbenam di akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah)."  (Abu Zakariyya An-Nawawi, Minhajuth Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, 2005], halaman 320).

Misalnya matahari naik setinggi tombak pada pukul 06.30, dan waktu minimal untuk melakukan shalat 2 rakaat dan 2 khutbah singkat adalah 15 menit. Maka, waktu penyembelihan kurban dimulai pukul 06.45.
 

D. Mazhab Hanbali

Madzhab Hanbali sama dengan mazhab Hanafi dan Maliki dalam hal klasifikasi penduduk perkotaan dan pedalaman, namun berbeda pada beberapa perinciannya. Mengutip penjelasan Al-Bahuti dapat disimpulkan sebagai berikut:

Waktu penyembelihan kurban, hadyu, sembelihan nazar, sembelihan sunah, dam sebab haji tamattu' atau haji qiran adalah sebagai berikut:

  1. Bagi penduduk perkotaan dimulai setelah shalat 'Id, meskipun sebelum khutbah. Jika dalam satu daerah ada banyak jama'ah shalat 'Id, maka yang dihitung adalah jama'ah yang selesai pertama.
     
  2. Bagi orang yang tinggal di daerah yang tidak ada jamaah shalat 'Id, maka waktu penyembelihan dimulai setelah melewati waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat 'Id (tanpa khutbah).

    Misalnya waktu shalat 'Id masuk pukul 06.30, sedangkan waktu minimal untuk melakukan shalat 'Id adalah 7 menit, maka waktu menyembelih dimulai pukul 06.37.


Adapun batas akhir waktu penyembelihan adalah hingga dua hari setelah hari raya berakhir atau sebelum matahari terbenam tanggal 12 Dzulhijjah. (Manshur Al-Bahuti, Ar-Raudhul Murabba', [Beirut: Muassasatur Risalah, 1996], halaman 290 dan Kasysyaful Qina', [Beirut: Darul Fikr, tt], juz III, halaman 8).

Simpulan
Berdasarkan penjelasan yang bersumber dari empat mazhab di atas, maka penyembelihan hewan kurban sebelum hari raya Idul Adha dihukumi tidak sah. Karena seluruh ulama sepakat bahwa sebelum hari raya tidak termasuk waktu penyembelihan kurban. Wallahu a'lam.



Ustadz Rif'an Haqiqi, Pengajar di Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyyah Berjan, Gebang, Purworejo.