Syariah

Money Game dan Penipuan Berbalut Program Crowdfunding

Kam, 10 Juni 2021 | 15:00 WIB

Money Game dan Penipuan Berbalut Program Crowdfunding

Ciri utama money game yang tidak bisa ditutupi oleh pelaku adalah pertama, aksi setor uang yang disertai tuntutan pencarian anggota. Kedua, janji pendapatan dan penghasilan yang tidak wajar.

Money game identik dengan program menghimpun dana dengan janji pemberian bonus dan imbal hasil yang tinggi, tanpa disertai adanya ruang usaha, dan berbasis pencarian-pencarian anggota semata. Istilah lain dari money game adalah arisan berantai. Terkadang, money game juga dibungkus dengan aksi jual beli barang namun dengan harga yang tidak sesuai dengan pasaran umum.

 

Karena money game juga merupakan bagian dari penyimpangan terhadap akad jual beli dan utang, maka money game juga bisa menyasar ke akad-akad yang menjadi cabang dari akad jual beli dan utang. Misalnya, money game dengan atas nama akad ijarah, ju’alah, salam, istishna’, qiradl, mudharabah dan bahkan akad syirkah (join modal).

 

Ketika money game sudah menyasar ke akad lain yang menjadi cabang dari jual beli dan utang, maka pembuktian dan pengungkapan money game ini menjadi lebih sulit lagi. Mengapa? Karena bungkus “ruang usaha” itu menjadi semakin menutup rapat aksi kejahatan satu ini.

 

Namun, Anda jangan khawatir, sebab ada ciri utama money game itu yang tidak bisa ditutupi oleh pelaku. Apa itu? Pertama, aksi setor uang yang disertai tuntutan pencarian anggota. Kedua, janji pendapatan dan penghasilan yang tidak wajar. Untuk menutupi keduanya ini, biasanya para pelaku akan mengampanyekan dengan gencar bahwa perusahaannya tidak bergerak dalam MLM (Multi Level Marketing). Bukan MLM, tapi mencari anggota. Ya itu sama saja, bukan? Untuk contoh money game ini, Anda bisa merujuk lagi pada tulisan tentang aplikasi Go Champion terdahulu.

 

 

Ada juga yang tidak terkesan money game, namun dibalut dengan transaksi binary. Mereka tidak mensyaratkan pencarian anggota, namun menawarkan janji-janji penghasilan tinggi semata. Pola seperti ini adalah ciri khas dari skema penipuan. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini!

 

Penipuan Berbalut Investasi

Di sini penulis akan bercerita sedikit hasil penelusuran yang penulis dapati. Kebetulan yang tengah penulis survei adalah platform penyelenggara equity crowdfunding LandX dengan alamat situs resminya landx.id. Dalam halaman tersebut, terdapat informasi peringatan admin agar masyarakat berhati-hati dengan ulah pelaku lewat Telegram, yang mengatasnamakan LandX dengan dalih titip dana. Di dalam situs tersebut, juga disertakan kontak yang bisa dihubungi termasuk via Whatsapp.

 

Selanjutnya, penulis mencoba untuk menelusurinya lewat aplikasi Telegram, dan didapati bahwa memang ada sebuah grup yang mengatasnamakan ECF LandX dengan nama admin yang secara terang tertulis Romario Sumargo selaku Co-Founder LandX dengan profil yang menggunakan fotonya dan tertera situs LandX serta jadwal webinar Senin, 06 Juli jam 09 pagi. Tidak diketahui secara pasti, apakah ini benar akunnya, atau orang lain yang meminjam foto profilnya.

 

Selanjutnya penulis mencoba menghubungi kontak yang terdapat dalam LandX dan selanjutnya penulis sertakan copy salah satu status yang disebarkan oleh akun “Romario Sumargo” di Telegram tersebut. Pada akhirnya, penulis mendapati jawaban dari admin situs LandX bahwa pihak LandX tidak pernah menyampaikan informasi sebagaimana disebarkan oleh akun Romario Sumargo di grup Telegram dengan mengatasnamakan LandX. Berikut ini adalah informasi yang disebarkan oleh akun “Romario Sumargo” yang mengaku sebagai Co-Founder LandX tersebut:

 

“……………………………………………..

Titip Dana di Investasi Amanah Kerna di awasi OJK oleh kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan BAPPEBTI DIRESMIKAN KOMINFO. Investasi tanam modal online. Untuk mengenai resiko (Aman Boss)👍

Daftar Planing Binary VIP. TRADER Terbaru 👇👇👇

BASIC : > 40%/Minggu mopit. Kontrak 1hari bisa 1 minggu. Min 2jt x40%=800.00 + modal 2jt👈

BASIC🌱: > 50%/Minggu mopit. Kontrak 1hari bisa 1 minggu. Min 3jt x 50%=1.500.00 + modal 3jt👈.

SILVER 🌱> 60% / 1Hari mopit. Kontrak 1hari bisa 1minggu. Min 5jt x 3.000.000 + modal 5jt👈

Platinum 🌱: > 70% / 1hari mopit. kontrak 1hari bisa 1minggu. min 7jt x 70%=4.900.000 + modal 7jt👈

•GOLD🌱: 80% / 1Hari Mopit. Kontrak: 24jam baru cairnya. Min 10jt x 80% = 8.000.000 + modal 10jt👈

6JAM 🌱: 150% / 1Hari Mopit. Kontrak 6Jam. Min 15jt × 150%=22.250.000

 

Admin; @Landx_id 👈 [arsip]

……………………………………………..”

 

Bagi kaum awam yang belum mengenal mengenai trading binary, sudah pasti keuntungan yang ditawarkan sebagaimana di atas merupakan yang menggiurkan. Bagaimana tidak? Hanya dalam jangka waktu 1 minggu, uangnya dapat mengganda sebesar 40-70%. Bahkan, pada 2 baris terakhir, dalam hitungan kontrak minimal 6 jam, keuntungan dijjanjikan 150%. Level Gold, dengan durasi kontrak 24 jam, keuntungan dijanjikan sebesar 80%. Alangkah menggiurkan, bukan? Namun, Anda harus curiga, sebab kontrak dan janji itu disertai dengan penyerahan uang sebesar 10-15 juta rupiah. Itu bukan angka yang kecil.

 

Secara syara’, trading binary ini sudah masuk kategori haram disebabkan unsur gambling-nya (judi/maisir). Kita sudah mengkajinya dalam tulisan terdahulu berkaitan dengan aplikasii Binomo. Dan pola yang sama, ternyata dipraktekkan oleh akun Romario Sumargo yang mendakwakan diri selaku Co-Founder LandX. Sementara pihak LandX tidak mengakui bahwa ini adalah informasi yang disebar darinya.

 

Artinya, sudah jelas ada penipuan, bukan? Meskipun pihak LandX merupakan platform legal yang bergerak dalam equity crowdfunding. Uniknya, sejauh ini kita belum mendapati adanya tindakan hukum dari pihak LandX yang nama perusahaannya dibajak oleh akun Romario Sumargo tersebut.

 

Perlu diketahui bahwa, Romario Sumargo adalah memang pendiri platform ECF LandX yang resmi. Oleh karena namanya dicatut oleh aktifitas tidak resmi, mestinya mereka harus melakukan tindakan hukum atas nama mitigasi risiko dana konsumen.

 

Dan, karena  kita belum mendapati informasi tentang proses hukum tersebut, maka sudah sepatutnya kita menaruh kecurigaan pada LandX. Jangan-jangan platform itu memang benar-benar melakukan penipuan. Wajar bukan bila kita menaruh kecurigaan semacam? Ya….hitung-hitung sebagai tindakan pengamanan dana yang hendak diinvestasikan. Wallahu a’lam bi al-shawab

 

Muhammad Syamsudin, Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

 


Artikel seputar money game lain bisa dibaca dalam kanal Topik: Money Game menurut Hukum Islam