Dalam pandangan mazhab Syafiโi, tempat ditunaikannya zakat fitrah adalah tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan. Baik tempat itu adalah kampung halamannya atau bukan. Ketentuan demikian salah satunya ditegaskan dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad:
ู (ู
ุณุฃูุฉ): ุชุฌุจ ุฒูุงุฉ ุงููุทุฑ ูู ุงูู
ูุถุน ุงูุฐู ูุงู ุงูุดุฎุต ููู ุนูุฏ ุงูุบุฑูุจุ ููุตุฑููุง ูู
ู ูุงู ููุงู ู
ู ุงูู
ุณุชุญูููุ ูุฅูุง ููููุง ุฅูู ุฃูุฑุจ ู
ูุถุน ุฅูู ุฐูู ุงูู
ูุงู
โZakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang beradapada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya,โ (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Baโlawi, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 43).
Di sisi lain, terdapat kewajiban bagi seseorang untuk membayarkan zakat fitrah atas orang-orang yang wajib ia nafkahi, seperti anak yang masih kecil dan istri.
Melihat hal demikian, sebenarnya di manakah pembayaran zakat fitrah bagi anak dan orang-orang yang wajib ia nafkahi dan ia bayarkan zakat fitrahnya, ketika berada di tempat yang berbeda. Apakah wajib menunaikan di tempat di mana ia berada atau di tempat di mana keluarganya berada?
Permasalahan ini sebenarnya merupakan pengembangan dari permasalahan ketika harta dan pemiliknya tidak berada di tempat yang sama. Dalam kitab al-Majmuโ ala Syarh al-Muhadzab dijelaskan:
ูุนูู ูุฐุง ูู ูุงู ูู ู
ู ุชูุฒู
ู ูููุชู ููุทุฑุชู ููู ูู ุจูุฏ ุขุฎุฑ ูุงู ุตุงุญุจ ุงูุจูุงู ุงูุฐู ููุชุถูู ุงูู
ุฐูุจ ุฃูู ูุจูู ุนูู ุงููุฌููู ูู ุฃููุง ุชุฌุจ ุนูู ุงูู
ุคุฏู ุงุจุชุฏุงุก ุฃู
ุนูู ุงูู
ุคุฏู ุนูู
โBerdasarkan ketentuan di atas, jika seseorang memiliki tanggung jawab menafkahi dan membayarkan zakat fitrah orang lain (keluarga, pembantu) sedangkan dirinya berada di daerah yang berbeda (dengan orang yang wajib ia nafkahi), dalam hal ini pengarang kitab al-Bayan berpandangan bahwa pandangan yang kuat dalam mazhab, ketentuannya diikutkan pada dua perbedaan tentang apakah zakat fitrah wajib bagi orang yang membayar secara langsung (muโaddi) atau wajib bagi orang yang dibayarkan (muโadda โanh; misal anak, istri, keluarga, pembantu, dll)?โ (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmuโ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 226)
Misalnya, apakah zakat fitrah wajib bagi seorang ayah (muโaddi) atau bagi anaknya (muโadda โanh)? Dalam hal ini terdapat dua pendapat. Pertama, pendapat bahwa zakat fitrah wajib bagi muโaddi. Kedua, pendapat bahwa zakat fitrah pada dasarnya wajib bagi muโadda โanh, lalu kewajiban itu beralih kepada penanggung jawab nafkahnya (muโaddi).ย Jika mengikuti pendapat pertama maka zakat fitrah bagi anak adalah di tempat sang ayah berada. Jika mengikuti pendapat kedua maka zakat fitrah bagi anak adalah di tempat sang anak atau anggota keluarga lainnya berada. Pendapat kedua ini adalah pendapat yang paling shahih. Seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Asybah wa an-Nadzair:
ููู ุชุฌุจ ุนูู ุงูู
ุคุฏู ุงุจุชุฏุงุก ุฃู
ุนูู ุงูู
ุคุฏู ุนูู ุซู
ูุชุญู
ููุง ุงูู
ุคุฏูุ ูููุงู ุฃู ูุฌูุงู ุฃุตุญูู
ุง: ุงูุซุงูู.
โLantas apakah zakat fitrah wajib bagi orang yang membayar secara langsung atau wajib bagi orang yang dibayar lalu ditanggung oleh orang yang membayar? Dalam hal ini terdapat dua pendapat. Pendapat yang paling shahih adalah pedapat keduaโ (Syekh Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadzair, hal. 405)
Pandangan kedua ini, selaras dengan penjelasan dalam kitab Nihayah az-Zain berikut ini:
ููู ุงุฎุชูู ู
ุญู ุงูู
ุคุฏูู ูุงูู
ุคุฏูู ุนูู ูุงูุนุจุฑุฉ ุจุบุงูุจ ููุช ู
ุญู ุงูู
ุคุฏูู ุนููุ ููุฌุจ ุตุฑููุง ุฅูู ู
ุณุชุญูู ู
ุญู ุงูู
ุคุฏูู ุนูู
โJika tempat orang yang wajib membayarkan zakat (muโaddi) berbeda dengan tempat orang yang dibayarkan zakat fitrah (muโadda โanhu) maka yang menjadi pijakan adalah makanan pokok di tempat orang yang wajib dibayarkan zakat. Dan wajib untuk membagikan zakat pada orang-orang yang berhak menerima zakat di tempat orang yang dibayarkan zakat (muโadda โanhu)โ (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, juz 1, hal. 273)
Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa awalnya tempat menunaikan zakat fitrah bagi seseorang adalah tempat di mana ia berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan. Ketika ia memiliki keluarga yang wajib ia bayarkan zakat fitrahnyaโanak, misalnyaโdan berada di tempat lain, maka sebaiknya zakat fitrah untuk mereka ditunaikan di tempat di mana mereka berada dengan mengikutiย pendapat yang paling shahih (al-ashah). Wallahu aโlam.
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember