Syariah

Panduan Shalat: Syarat Wajib, Syarat Sah, dan Rukunnya

Sab, 29 Mei 2021 | 09:00 WIB

Panduan Shalat: Syarat Wajib, Syarat Sah, dan Rukunnya

Selain aspek lahir, shalat juga harus memperhatikan aspek batin, yakni kekhusyukan dalam menghadap Allah.

 Dalam pandangan para sufi, shalat adalah sarana perjalanan menuju Allah ﷻ. Salah satu statemen mereka yang laris, yaitu, As-shalat mi’raj al-mukminin, “Shalat adalah mi’rajnya kaum beriman”. Bila sang insan kamil (Nabi Muhammad) diperjalankan menghadap Allah ﷻ melalui mi’rajnya dari Masjidil Aqsha ke Sidratul Muntaha, maka dengan shalat, orang-orang beriman akan dapat merasakan pertemuan itu juga. Lalu pertanyaannya, hingga detik ini, sampai manakah shalat kita mendarat? Di manakah ia terombang-ambing selama ini? Di manakah kesalahan shalat kita sehingga tidak mampu menyampaikan ke hadirat sang pencipta?

 

Untuk memulai ini, baik kiranya kita menyimak kisah seorang sufi besar abad ketiga Hijriah, Syekh Abu Abdirrahman Hatim bin ‘Unwan al-Asham (237 H). Suatu hari, ia pernah ditanya oleh ‘Isham bin Yusuf tentang bagaimana ia melakukan shalat. Hatim al-Asham menjawab, “Ketika masuk waktu shalat, aku bangkit dari tempatku, kemudian aku mengambil wudhu lahiriah dan wudhu batiniah”.

 

Lalu, ‘Isham bertanya lebih lanjut, “Bagaimanakah wudhu batiniah itu?” Hatim al-Asham dengan mantap menjawab, “Wudhu lahiriah yaitu membasuh anggota wudhu dengan air. Adapun wudhu batiniah adalah membasuh tujuh anggota wudhu tersebut dengan tujuh perkara; taubat, penyesalan atas dosa masa lalu, meninggalkan ketergantungan (ta’alluq) dengan dunia, tak mengacuhkan pujian sekalian makhluk, tidak terikat dengan sesuatu apa pun, membuang kedengkian, dan membuang hasad,” jelasnya rinci.

 

Kemudian ia pun melakukan shalat batiniah. Saat menghadap kiblat, Imam al-Asham memandang dirinya sebagai sang hamba yang selalu bergantung pada Tuhannya. Ia seakan sedang benar-benar di hadapan keagungan Allah ﷻ, surga seolah berada di samping kanannya, neraka di bagian kirinya, malaikat sang pencabut nyawa, ‘Izrail ‘alaihissalam tepat di belakangnya. Dan, saat itu, ia merasa kedua kakinya berjalan di atas titian Shirath. Setelah itu, barulah ia bertakbir seraya memasang niat, membaca fatihah dan surah dengan perenungan yang dalam. Rukuk dan sujudnya serasa berada dalam liang kerendahan dan kehinaan. Bertasyahud dengan luapan harapan, dan membaca salam dengan penuh keikhlasan.

 

Hatim al-Asham mengatakan, “Aku sudah mengerjakan shalat seperti ini selama 30 tahun,” tutupnya kepada ‘Isham. Lalu, ia menimpali, “Hanya engkaulah yang mampu mengerjakan shalat seperti itu,” pungkasnya sambil tersendu-sendu menangis.

 

Membaca cerita di atas, satu hal yang secara tersirat dapat kita simpulkan, bahwa penghayatan shalat secara batin dapat dilakukan ketika melakukan shalat lahiriah dengan sempurna. Karena, sulit sekali rasanya untuk masuk dalam penghayatan mendalam ketika shalat kita terburu-buru, tidak tenang, dan bacaan-bacaannya pun tak ubah bagai membaca koran. Dan, ini bisa menjadi faktor mengapa mi’raj shalat kita kerap kali tersesat, tidak sampai pada tujuannya. Itulah sebabnya sang baginda nabi melarang kita tergesa-gesa menuju shalat, walau untuk mengejar rakaat pertama dalam jemaah.

 

Dari sini, mari mulai bersama-sama mengoreksi shalat kita masing-masing. Mulai dari memperhatikan syarat, rukun, sunnah, makruh, dan hal-hal yang membatalkan shalat. Memang demikianlah rumpun shalat lahiriah yang penting dilakukan secara sempurna. Melalui ini, kita akan lebih mudah masuk dalam perenungan makna-makna bacaan dan gerakan shalat. Sehingga, kekhusyukan pun perlahan akan terus hadir menghiasi setiap sembahyang yang dilakukan. Pada akhirnya, aktivitas shalat akan menjadi kenikmatan tersendiri, dan bukan sebuah beban.

 

Sekadar untuk melawan lupa, mari kembali membuka memori kita seputar bagian-bagian shalat lahiriah yang penting dikerjakan secara sempurna itu.

 

Syarat-Syarat Shalat

Lazim diketahui bahwa syarat shalat terbagi menjadi dua; syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib ini maknanya, seseorang tidak dibebani kewajiban shalat ketika salah satu dari syarat-syaratnya tak terpenuhi. Di sini ada enam bagian. Di antaranya, beragama Islam, balig, berakal sehat, tidak sedang haid atau nifas, mendengar informasi ihwal dakwah Islam (Ini nyaris tak ditemukan sekarang), dan memiliki pengelihatan dan pendengaran yang normal (Dampaknya, tidak wajib shalat bagi yang tunanetra dan tunarungu sejak lahir. Sebab ia tak dapat menerima pelajaran shalat baik dengan isyarat atau kalimat).

 

Syarat sah itu sendiri, sebagaimana Syekh al-Islam Abu Zakariya al-Anshari (925 H) dalam Tuhfah at-Thullab bi Syarhi Tahriri Tanqih al-Lubab, adalah Ma tatawaqqafu ‘alaiha Shihhatusshalah wa laisat minha, “Sesuatu yang menjadi barometer sah dan tidaknya shalat”. Artinya, bila ini tidak terpenuhi, maka berdampak pada ketidakabsahan shalat. Terkait ini, habib Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Madzhab Ibni Idris (hal. 140-147) membahas 15 syarat shalat secara rinci dan gamblang. Berikut rinciannya;

 

  1. Beragama Islam
  2. Mumayyiz (syarat ini untuk mengecualikan orang gila dan anak kecil yang belum mengerti apa-apa)
  3. Sudah masuk waktu shalat
  4. Mengetahui fardhu-fardhu shalat
  5. Tidak meyakini satu fardhu pun sebagai laku sunnah
  6. Suci dari hadats kecil dan besar
  7. Suci dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempat shalat
  8. Menutup aurat bagi yang mampu (dengan batasan tertentu bagi perempuan dan laki-laki)
  9. Menghadap kiblat (kecuali bagi musafir yang melaksanakan shalat sunnah, orang yang dalam kecamuk perang, dan orang yang buta arah ‘isytibahul qiblah’)
  10. Tidak berbicara selain bacaan shalat
  11. Tidak banyak bergerak selain gerakan shalat (Imam Syafi’i membatasinya tiga gerakan)
  12. Tidak sambil makan dan minum
  13. Tidak dalam keraguan apakah sudah bertakbiratulihram atau belum
  14. Tidak berniat memutus shalat atau tidak dalam keraguan apakah akan memutus shalatnya atau tidak
  15. Tidak menggantungkan kebatalan shalatnya dengan sesuatu apa pun

 

Rukun-Rukun shalat

Dalam sebuah hadits dikatakan, Shallu kama ra’aitumuni ’ushalli, “Shalatlah sebagaimana engkau melihat diriku melakukannya”. Hadits sahih riwayat al-Bukhari ini, mengajarkan kita bahwa tidak ada cara shalat selain seperti yang pernah Nabi lakukan berdasarkan riwayat para sahabatnya. Dan, para ulama berhasil merumuskan fardhu atau rukun shalat menjadi 15 (dengan menghitung tiap-tiap thuma’ninah [tenang, tak bergerak sejenak] sebagai satu rukun). Berikut rinciannya;
 

  1. Niat
  2. Takbiratulihram
  3. Memasang niat bersamaan dengan takbiratulihram
  4. Berdiri bagi yang mampu (hal ini berdasarkan hadits al-Bukhari yang artinya, ‘Shalatlah dengan cara berdiri, bila tak mampu, maka boleh duduk. Bila tidak mampu juga, boleh sambil tidur miring’. Ada tambahan dalam riwayat an-Nasa’i, ‘jika masih tidak mampu, boleh dengan terlentang, Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya’)
  5. Membaca surah al-Fatihah (Berdasar pada hadits La shalata li man lam yaqra’ bi fatihatil kitab, “Shalat tak akan absah bagi yang tidak membaca surah al-Fatihah”. Bila tidak mampu, boleh membaca ayat lain yang diketahuinya. Jika masih tak mampu, boleh berdzikir atau membaca doa-doa, dan pilihan terakhir kalau tetap tak mampu adalah berdiam sekadar waktu membaca surah al-Fatihah)
  6. Rukuk
  7. I’tidal
  8. Sujud
  9. Duduk di antara dua sujud
  10. Thuma’ninah dalam empat rukun sebelumnya (rukuk, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud)
  11. Tasyahhud akhir
  12. Membaca shalawat Nabi setelah tasyahhud akhir
  13. Melafalkan salam
  14. Duduk untuk membaca tasyahud akhir, shalawat Nabi, dan salam
  15. Tertib dalam melakukan semua rukun di atas

 

Rincian-rincian ini merupakan hal yang harus dipenuhi dalam shalat lahiriah. Adapun untuk shalat batiniah, satu hal yang tak boleh hilang, yaitu kesadaran akan esensi kerendahan kita sebagai hamba di hadapan keagungan Tuhan (rububiyyah). Inilah yang kita kenal dengan khusyuk. Allah ﷻ berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 45:

 

وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ  وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ

 

Artinya, “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan (shalat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk”.

Imam Fakhruddin ar-Razi (604 H) mengatakan, khusyuk adalah at-tadzallul wa al-khudhû’ (memperlihatkan esensi kerendahan dan ketundukan) kepada Allah ﷻ. Terkait penggalan terakhir ayat di atas, sang mufasir kenamaan asal Iran ini, dalam masterpiece-nya Mafâtîhul Ghaib (juz 3, hal. 50) menjelaskan maksud ayat dan latar belakang ketidakkhusyukan seseorang dalam shalatnya. Ia mengatakan:

 

وإنما المراد بقوله: وإنها ثقيلة على من لم يخشع  أنه من حيث لا يعتقد في فعلها ثوابا ولا في تركها عقابا فيصعب عليه فعلها

 

Artinya, “Maksud dari kalimat ‘Shalat itu berat bagi yang tidak khusyuk’, yaitu dilihat dari aspek ketika ia tak meyakini pahala karena melakukan shalat, dan siksa karena meninggalkannya, sehingga tentu berat rasa saat melakukannya.”

 

Orang yang tidak mantap hati melihat kesungguhan Allah memberi ganjaran terbaik-Nya (pahala) bagi yang khusyuk, juga siksa terberat-Nya bagi yang meninggalkan, pastilah akan merasa berat melakukan shalat. Logika sederhananya, menurut ar-Razi, sungguh absurd bila seseorang rela sibuk lagi rutin melakukan sesuatu yang baginya tiada berguna sama sekali. Namun, bagi yang merasa bahwa hal itu sangat penting, bahkan pada dirinya terdapat candu spiritual (al-‘isyqu), pastilah akan ringan dan membahagiakan. Sehingga, tepat ketika Al-Qur’an menyifati mereka dengan lakabîrotun (rasa teramat berat).

 

Ada banyak sekali kisah-kisah kekhusyukan shalat para ulama shalafuna as-shalih yang bisa menjadi perenungan masing-masing. Seperti kisahnya Dzun-Nun al-Mishri (180 H) yang ketika mengucapkan ‘Allahu Akbar’ dalam shalat, ia tersungkur lemas tanpa tenaga seakan raga tanpa nyawa. Juga seperti kisahnya Abu Sa’id Abul Khair Aqta’ (1049 M) yang pernah mengidap penyakit gangrene dan diamputasi—berdasarkan saran dari para muridnya yang mengetahui kondisi spiritual sang guru—saat ia tengah khusyuk dalam shalatnya.

 

Untuk rincian ihwal sunnah, makruh, dan hal-hal yang membatalkan shalat, dapat diakses secara mudah pada buku-buku tentang tata cara shalat (shifat as-shalâh). Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.

 

 

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni sekaligus pengajar di Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’yah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur.