Shalat di Bawah Reruntuhan dalam Tinjauan Fiqih
NU Online · Kamis, 9 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Bushiri
Kolumnis
Beberapa waktu lalu, sebuah kisah yang menggetarkan hati datang dari Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Mushala pesantren itu ambruk pada Senin, 29 September 2025, menimpa sejumlah santri yang sedang berada di dalamnya. Dalam peristiwa memilukan itu, sebagian santri mengalami luka, dan beberapa di antaranya berpulang ke hadirat Allah. Beberapa hari kemudian, pada Kamis, 2 Oktober 2025, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa datang menjenguk para korban, mendengarkan kisah mereka yang selamat, kisah yang sarat air mata sekaligus menggambarkan kekuatan iman di tengah derita.
Salah satu santri bercerita dengan suara bergetar tentang bagaimana ia tetap berusaha menjaga shalat di bawah timbunan reruntuhan. Tubuhnya terjepit dan hampir tak mampu bergerak, namun dalam keadaan antara sadar dan pasrah, ia masih menunaikan shalat dengan isyarat mata, sebagaimana yang pernah diajarkan orang tuanya. Di tengah kepanikan, gelap, dan rasa sakit yang luar biasa, ia sempat membangunkan temannya, “Ayo shalat, ayo shalat.”
Tak lama kemudian, ia mendengar suara seseorang mengimami dari dekat. Namun menjelang Subuh, sahutannya tak lagi berbalas. Saat itulah ia sadar, teman yang tadi ia ajak shalat telah mendahuluinya berpulang ke sisi Allah dengan membawa kesetiaan pada ibadah terakhirnya.
Kisah ini tidak hanya menyayat hati, kita harus berempati, mendoakan, sekaligus berupaya untuk ikhtiar agar dunia pesantren menjadi lebih baik. Di sisi lain, artikel ini ingin menjawab rasa penasaran netizen soal hukum dan kedudukan shalat dalam kondisi sangat genting seperti itu?
Shalat merupakan tiang utama dalam agama Islam, ibarat fondasi yang menyangga seluruh bangunan keimanan seorang Muslim. Selama shalat dijaga, agama seseorang akan tetap kokoh. Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:
اَلصَّلَاةُ عِمَادُ الدِّيْنِ فَمَنْ أَقَامَهَا فَقَدْ أَقَامَ الدِّيْنَ وَمَنْ هَدَمَهَا فَقَدْ هَدَمَ الدِّيْنَ
Artinya: “Shalat itu adalah tiang agama; barang siapa mendirikannya, sungguh ia telah menegakkan agama; dan barang siapa merobohkannya, sungguh ia telah merobohkan agama (Islam)” (HR al-Baihaqi).
Baca Juga
Hukum Sujud dengan Kepala Diperban
Dalam khazanah fiqih Islam, para ulama menegaskan bahwa shalat adalah kewajiban yang tidak gugur dari seorang Muslim selama akalnya masih sehat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Minhajul Qawim:
ولا تسقط عنه الصلاة ما دام عقله ثابتًا لوجود مناط التكليف
Artinya, “Shalat tidak gugur selama akalnya tetap, karena akal adalah dasar dari kewajiban.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000], jilid I, hlm. 90).
Dalam kondisi seperti terjepit reruntuhan, seseorang mungkin tak lagi mampu memenuhi syarat-syarat lahiriah shalat, tidak bisa berwudhu, tidak bisa menghadap kiblat, bahkan tak mampu rukuk dan sujud secara sempurna. Namun sebagai agama rahmat, Islam tidak pernah menuntut di luar batas kemampuan hamba-Nya.
Keringanan dalam Shalat bagi yang Terluka dan Terjebak
Islam memberikan keringanan (rukhsah) yang penuh kasih bagi siapa pun yang sedang dalam kesulitan. Dalam keadaan seperti orang yang terikat atau tertimbun, shalat tetap wajib dilakukan sesuai kemampuan, meskipun hanya dengan isyarat.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarah al-Muhadzab menegaskan:
وَالْمَرْبُوطُ عَلَى خَشَبَةٍ وَالْغَرِيقُ وَنَحْوُهُمَا تَلْزَمُهُمَا الصَّلَاةُ بِالْإِيمَاءِ حَيْثُ أَمْكَنَهُمْ
Artinya, “Orang yang terikat pada kayu dan orang yang tenggelam, serta mereka yang dalam keadaan serupa, tetap wajib melaksanakan shalat dengan isyarat (gerakan kepala atau mata) sesuai kemampuan mereka.” (Al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid III, hlm. 243).
Imam an-Nawawi juga mengutip pendapat Imam al-Muzani yang menyatakan bahwa shalat yang telah dikerjakan pada waktunya, meskipun tidak sempurna karena keterbatasan, tidak wajib diulangi:
وَأَنَّ الْمُزَنِيَّ رحمه الله قَالَ: كُلُّ صَلَاةٍ وَجَبَتْ فِي الْوَقْتِ وَإِنْ كَانَتْ مَعَ خَلَلٍ لَمْ يَجِبْ قَضَاؤُهَا
Artinya, “Imam al-Muzani berkata: Setiap shalat yang telah dikerjakan pada waktunya, meskipun terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya, tidak wajib diqadha (diulang)... Dan pendapat yang dikatakan oleh Imam al-Muzani inilah yang lebih kuat, karena ia telah menunaikan kewajiban shalat pada waktunya.” (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, II/338).
Shalat dengan Isyarat
Dari keterangan para ulama, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang sama sekali tidak mampu bergerak, bahkan hanya bisa menggerakkan mata, tetap wajib menunaikan shalat sesuai kemampuan. Ia dapat melakukannya dengan isyarat: membuka mata sebagai tanda berdiri atau rukuk, dan menutup mata lebih lama sebagai tanda sujud.
Kisah santri yang tetap melaksanakan shalat di bawah reruntuhan dengan isyarat mata menjadi contoh nyata keteguhan iman di tengah cobaan berat. Dalam kondisi antara hidup dan mati, ia tetap berpegang pada tali penghambaan kepada Allah.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. At-Taghabun [64]:16:
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya, “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.”
Kisah santri di bawah reruntuhan bukan sekadar cerita tragis, melainkan peringatan bagi semua orang yang hidup di lingkungan pesantren. Di tengah kesedihan dan empati, kita justru dihadirkan dengan kisah para korban yang bertahan, dan tetap mengingat Allah dalam keterpurukan.
Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada para korban, menyembuhkan yang terluka, dan menjadikan kisah ini pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga hubungan dengan-Nya dalam keadaan apa pun. Wallahu A'lam.
Ustadz Buhsiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
Terpopuler
1
Kader NasDem Demo, Redaksi Tempo Tegaskan Pemberitaan Sesuai Kode Etik
2
Savic Ali Kritik Arah Kebijakan Pemerintah yang Sentralistik, Jauh dari Kepentingan Rakyat Kecil
3
UI Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum
4
Tanya Jawab Imam Asy’ari dan Kalangan Muktazilah soal Siksa Kubur
5
Bahaya Tidur Berlebihan: 8 Dampak Buruk bagi Kesehatan Menurut Imam Munawi
6
Perundingan AS-Iran Gagal, Ketum PBNU dan Paus Leo XIV Ajak Seluruh Umat Wujudkan Perdamaian
Terkini
Lihat Semua