Syariah

Tenda Ber-AC di Armuzna dalam Pandangan Hukum Islam

Rabu, 5 Juni 2024 | 06:00 WIB

Tenda Ber-AC di Armuzna dalam Pandangan Hukum Islam

Ilustrasi tenda jamaah haji di Arafah. (Foto: MCH 2023)

Dalam beberapa tahun terakhir, jamaah Haji asal Indonesia mendapatkan fasilitas yang cukup nyaman saat melakukan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), yaitu tenda-tendanya telah dilengkapi dengan AC (air conditioning).

 

Penyediaan tenda dengan kapasitas yang cukup besar dan dilengkapi dengan AC tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan kepada jamaah haji Indonesia saat melaksanakan wukuf dan ibadah lainnya di Armuzna.

 

Dalam pandangan Islam, melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyu’ merupakan tujuan yang semestinya diwujudkan. Di daerah dengan kondisi cuaca sangat terik, dianjurkan untuk sedikit mengakhirkan shalat dzuhur agar lebih nyaman. Dalam bab shalat, ketika dengan berdiri menyebabkan pusing dan menghilangkan kekhusyuan, maka shalat dapat dilakukan dengan duduk.  

 

Oleh karena itu, melengkapi tenda dengan AC adalah hal yang baik karena merupakan fasilitas yang bermanfaat yang dapat dirasakan bersama oleh para jamaah haji. Ketersediaan AC dapat memberi kenyamanan dalam beribadah dan menjaga para jamaah haji dari cuaca panas yang ada di Armuzna.

 

Melengkapi fasilitas tempat-tempat yang digunakan untuk beribadah, seperti masjid dan maqbarah untuk peziarah adalah disunnahkan, karena terdapat nilai qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) di dalamnya ketika ada orang yang mendapatkan manfaat dari fasilitas tersebut.

 

Dalam kajian bab nazar, di antara tindakan yang bernilai qurbah sehingga sah untuk dinazari adalah menyalakan lilin dan minyak di dalam masjid atau tempat lainnya seperti maqbarah, jika ada orang yang memanfaatkannya meskipun hanya beberapa orang saja yang memanfaatkan.

 

Lebih lanjut Ibnu hajar Al-Haitami dalam kitab kitab Tuhfah-nya menjelaskan contoh-contoh pemasangan fasilitas yang bernilai ibadah, di antaranya adalah menutupi bangunan masjid dengan kain yang tidak terbuat dari bahan sutra. 

 

Salah satu pendapat yang dikutip adalah pendapat Ibnu Abdis Salam yang menyatakan bahwa menutup masjid dengan kain selain sutra adalah diperbolehkan, bahkan dapat bernilai qurbah ketika kain tersebut dapat berfungsi untuk melindungi orang-orang yang shalat yang bersandar di dinding dari semisal cuaca panas, dingin atau kotoran debu. 

 

Dalam kitab Tuhfah yang juga dikutip dalam kitab Syarwani disebutkan : 

 

وَقَالَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ لَا بَأْسَ بِهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ قُرْبَةً تَلْزَمُ بِالنَّذْرِ إذَا كَانَ فِيهِ وِقَايَةُ الْمُصَلِّينَ الْمُسْتَنِدِينَ إِلَى جُدُرِهَا مِنْ نَحْوِ حَرٍّ أَوْ بَرْدٍ أَوْ وَسَخٍ انْتَهَى 

 

Artinya, “Ibnu Abdis Salam berkata: Tidak ada salahnya (memasang kain di masjid), dan itu jelas. Bahkan seharusnya itu menjadi qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) yang menjadi wajib dengan nazar jika dapat melindungi jamaah yang shalat yang bersandar di dinding, dari semisal panas, dingin, atau dingin kotor.” (Asy-Syarwani, Hawasyis Syarwani [Beirut: Darul Fikr, 2019] juz X, halaman 113)

 

Anjuran di atas tidak hanya berlaku untuk masjid, tempat-tempat lain, seperti maqbarah yang menjadi tempat peziarah juga dianjurkan. Sebagaimana pernyataan lanjutan dari Ibnu Hajar dan Asy-Syarwani: 

 

قَوْلُهُ السَّابِقُ : بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ قُرْبَةً تَلْزَمُ بِالنَّذْرِ إذَا كَانَ فِيهِ إلَخْ يَنْبَغِي أَنْ يَجْرِيَ مِثْلُهُ فِي مَشَاهِدِ الْعُلَمَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ إذَا كَانَ فِيهِ وِقَايَةُ الزَّائِرِينَ كَمَا ذَكَرَهُ فَلْيُتَأَمَّلْ .

 

Artinya, “Pernyataan sebelumnya: Bahkan seharusnya itu menjadi qurbah yang menjadi wajib dengan nazar dan sebagainya. Demikian pula yang dilakukan pada makam para ulama dan wali ketika dapat untuk melindungi para peziarah, sebagaimana yang telah disebutkannya.” (Asy-Syarwani, Hasyiyah As-Syarwani, juz X, halaman 113)

 

Pernyataan Ibnu Abdis Salam yang dikutip oleh Ibnu hajar di atas, dapat kita pahami secara luas bahwa menyediakan fasilitas yang dapat memberikan kenyamanan kepada orang yang beribadah dan melindungi mereka dari cuaca panas seperti AC, merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam.   

 

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa dalam pandangan hukum Islam, melengkapi fasilitas tenda dengan AC di Armuzna merupakan tindakan yang baik, bahkan dianjurkan, karena dapat memberi kenyamanan dalam menjalankan ibadah dan menjaga para jamaah haji dari cuaca ekstrim yang ada di Armuzna. Wallahu a’lam.  

 

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pimpinan Pesantren Fathul Ulum, Wonodadi, Blitar