Tuntunan Melaksanakan Haul Menurut KH MA Sahal Mahfudh
NU Online ยท Ahad, 2 Oktober 2016 | 08:01 WIB
Mbah Sahal menjawab pertanyaan Lutfi Wonosobo dalam bukunya "Dialog Problematika Umat" yang bertanya soal bagaimana hukumnya memperingati meningggalnya seseorang atau haul.
Peringatan haul memang sudah lazim dilakukan baik oleh organisasi atau perorangan. Ada yang dengan sederhana dengan mengundang saudara dan tetangga dengan membaca tahlil atau khatmil Qur'an.
Ada pula haul yang dilaksanakan dengan gebyar pengajian umum dengan forum terbuka dengan mengundang dai atau ulama. Intinya adalah bagaimana ada dakwah dan syi'ar agama yang terbuka untuk masyarakat umum.
Mbah Sahal menegaskan bahwa upacara haul dibenarkan dan tidak dilarang. Sebab kegiatan semacam ini sangat besar menghasilkan manfaat bagi umat.
Status hukum haul, kata Mbah Sahal, tidak bisa lepas dari bentuk kegiatan dan rangkaian acaranya. Berarti, menghukumi haul sama dengan menghukumi perbuatan yang terdapat dalam perhelatan itu.
Kata haul (ุญูู) secara etimologis dalam istilah literatur fiqih terdapat dalam bab zakat. Haul bermakna sebagai syarat wajibnya zakat hewan ternak, emas, perak, serta harta dagangan. Jadi, haul berarti kekayaan harus dizakati bila berumur satu tahun.
Di sini bagi Mbah Sahal menyebutkan ada kesesuaian makna lughawi haul dengan acara haul. Sebab dalam kenyataannya acara haul dilakukan satu tahun sekali pada hari wafatnya orang yang diperingati haulnya.
Apa rangkaian acara haul yang tepat menurut Mbah Sahal? Ada tiga muatan peringatan haul yang selalu dilaksanakan oleh umat Islam Nusantara:
Pertama, tahlilan dirangkai doa kepada si mayyit. Kedua, pengajian umum yang terkadang dibacakanย sejarah singkat orang yang dihauli, mencakup: nasab, tanggal lahir/wafat, jasa-jasa serta keistimewaan yang patut diteladani. Dan ketiga, sedekah kepada orang yang hadir atau diantar langsung ke rumah-rumah.
Dalam menjelaskan bab tahlil/baca al-Qur'an dan doa untuk mayyit, Mbah Sahal merujuk Kitab Hujjah Ahl Sunnah wal Jama'ah karya KH Ali Ma'shum Al Jogjawi yang berpendapat bahwa pahala ibadah atau amal sholeh yang dilakukan orang masih hidup bisa sampai kepada si mayyit.
Dzikir dan doa semacam ini memiliki dua makna strategis. Pertama, minta kepada Allah dan memohon ampunan, ini yang diperbolehkan. Dan kedua, berdoa kepada si mayyit dan ini yang dilarang karena bisa masuk syirik (Surat Yunus ayat 106). Mbah Sahal juga menegaskan bahwa berdoa kepada si mayyit berbeda dengan tawassul (Surat Al Maidah ayat 35).
Sedangkan pengajian adalah salah satu dakwah billisan (ucapan) yang dapat memberikan wawasan, bimbingan dan penyuluhan untuk umat. Pengajian semacam ini akan turut serta perperan menyatukan umat dan meningkatkan kualitas ketaqwaan.
Adapun sedekah yang pahalanya diberikan atau dihadiahkan kepada mayyit oleh Mbah Sahal diperbolehkan. Sebab hal ini termasuk amal sholeh seperti disinggung dalam penjelasan sebelumnya.
Sangat indah sekali, walau Mbah Sahal sudah seribu hari yang lalu meninggalkan kita semua, beliau masih bisa memberikan tuntunan untuk semua umat Islam. Alfatihah.....
Oleh M Rikza Chamami, Sekretaris Lakpesdam NU Kota Semarang & Dosen UIN Walisongo
Terpopuler
1
Air Irigasi Dipakai Memandikan Babi: Apakah Sawah dan Hasil Panen Jadi Najis?
2
Bill Gates Pilih Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC, Ketua LK PBNU: Ini Dilema Sekaligus Momentum Introspeksi
3
Rais Aam PBNU Tekankan Pentingnya Dalil dan Tafakkur untuk Menaikkan Derajat Keimanan
4
Cegah Kepadatan dan Jamaah Tersesat, Sektor Bir Ali Siapkan Skema Singgah
5
55 Dapur Sajikan Menu Nusantara untuk Jamaah Haji Indonesia Selama di Makkah
6
Senyum Jamaah Haji Embarkasi Lombok Tiba di Makkah
Terkini
Lihat Semua