NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Viral Jasa Nikah Sirri, Begini Penjelasan Ulama Fiqih!

NU Online·
Viral Jasa Nikah Sirri, Begini Penjelasan Ulama Fiqih!
Hukum Jasa Nikah Sirri (Freepik)
Bushiri
BushiriKolomnis
Bagikan:

Belakangan ini media sosial digemparkan oleh munculnya jasa nikah sirri di Jakarta Timur. Sebuah unggahan di TikTok yang menampilkan layanan tersebut bahkan telah ditonton lebih dari 250 ribu kali. Dalam video tersebut, penyedia jasa menawarkan paket pernikahan sirri yang diklaim mudah dan praktis—tanpa prosedur berbelit, tanpa persiapan rumit, bahkan tanpa perlu menyewa gedung atau restoran.

Kemunculan layanan ini langsung menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan keabsahan nikah sirri, risiko yang mungkin timbul, serta bagaimana hukum Islam memandang praktik jasa pernikahan semacam ini?

Secara pengertian, nikah sirri adalah pernikahan yang secara agama telah memenuhi seluruh rukun dan syarat sah pernikahan, tetapi tidak dicatatkan secara resmi oleh negara melalui instansi seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kata sirri sendiri berasal dari bahasa Arab sirran yang berarti “secara tersembunyi” atau “tidak diumumkan.”

Dalam fiqh, praktik jasa nikah sirri hukumnya haram karena berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif bagi masyarakat. Ada beberapa alasan utama mengapa layanan semacam ini terlarang.

Pertama, pelaku jasa nikah sirri dianggap berdosa karena melakukan pelanggaran terhadap syariat yang mewajibkan umat Islam untuk taat kepada ulil amri (pemimpin). Dalam konteks pernikahan, pemerintah telah menetapkan aturan bahwa setiap pernikahan harus dicatatkan secara resmi demi menjaga kemaslahatan bersama. Mengabaikan aturan tersebut berarti meninggalkan kewajiban syar’i untuk mematuhi ketentuan yang dibuat pemimpin selama tidak bertentangan dengan syariat.

Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأ َمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى الله ِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأ َخِرِ ذَلِكَ خَيْرُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا ً

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Lalu jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnah)Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Surat An-Nisa ayat 59).

Ayat ini menjadi dasar bahwa aturan negara yang dibuat untuk kemaslahatan — termasuk kewajiban pencatatan nikah — wajib ditaati. Kewajiban mencatat pernikahan secara hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak dalam pernikahan, terutama bagi istri dan anak. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip syariah, yaitu hifdzu an-nafs atau menjaga jiwa. 

Hal ini juga sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Abdurrahman;

والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه، فالواجب يتأكد، والمندوب يجب، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة 

Artinya, “Kesimpulannya, wajib menaati imam (pemimpin) dalam apa yang ia perintahkan, baik secara lahir maupun batin, selama perintah itu bukan sesuatu yang haram atau makruh. Jika yang diperintahkan adalah sesuatu yang wajib, maka kewajibannya semakin kuat; jika yang diperintahkan adalah hal yang sunnah, maka menjadi wajib untuk ditaati; dan jika yang diperintahkan adalah sesuatu yang mubah, maka juga wajib ditaati apabila di dalamnya terdapat kemaslahatan.” (Sayyid Abdurrahman, Bughyatul Mustarsyidin, [Tarim, Darul Fiqih: 2009] halaman 9)

Kedua, praktik menyediakan jasa nikah sirri membawa potensi kerugian serius bagi pihak yang menggunakannya, terutama bagi perempuan. Secara sosial maupun hukum, layanan semacam ini lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat. Karena pernikahan tidak dicatatkan secara resmi, kedudukannya menjadi tidak sah di mata hukum positif.

Akibatnya, hak-hak mendasar perempuan sebagai istri—seperti hak nafkah, hak waris, perlindungan dari kekerasan, serta kepastian status hukum perkawinan—menjadi sangat lemah. Hal yang sama juga terjadi pada anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat. Mereka bisa mengalami hambatan administratif seperti kesulitan mengurus akta kelahiran, dokumen kependudukan, hingga akses terhadap berbagai hak perdata tertentu.

Dengan kata lain, jasa nikah sirri tidak hanya melanggar ketentuan hukum administrasi negara, tetapi juga membuka ruang terjadinya mafsadat yang jauh lebih besar bagi keluarga, terutama bagi perempuan dan anak.

Dalam hadits, Rasulullah saw melarang segala bentuk tindakan yang dapat merugikan orang lain:

لَا ضَرَرَ وَلَا  ضِرَارَ رواه ابن ماجة

Artinya: “Tidak (diperbolehkan) menyengsarakan diri sendiri dan tidak (diperbolehkan) menimbulkan kesengsaraan terhadap orang lain,” (HR Ibnu Majah)

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin menjelaskan bahwa setiap transaksi, termasuk juga jasa, yang berpotensi merugikan orang lain merupakan bentuk kedzaliman, meskipun transaksi tersebut sah secara hukum. Ia mengatakan:

اعْلَمْ أن المعاملة قد تجري على وجه يحكم المفتي بصحتها وانعقادها ولكنها تشتمل عَلَى ظُلْمٍ يَتَعَرَّضُ بِهِ الْمُعَامِلُ لِسُخْطِ اللَّهِ تعالى إذ ليس كل نهي يقتضي فساد العقد وَهَذَا الظُّلْمُ يَعْنِي بِهِ مَا اسْتَضَرَّ بِهِ الْغَيْرُ

Artinya, “Ketahuilah bahwa suatu transaksi bisa saja berlangsung dalam bentuk yang membuat seorang mufti menghukuminya sah dan benar secara akad, namun transaksi itu mengandung kezaliman yang membuat pelakunya terancam mendapatkan murka Allah. Sebab tidak setiap larangan berarti akadnya otomatis batal. Kezaliman yang dimaksud adalah segala bentuk tindakan yang menimbulkan bahaya atau kerugian bagi pihak lain.” (Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah], jilid II, halaman 72)

Ancaman Pidana Penyedia Jasa Nikah Sirri

Secara hukum, penyedia jasa nikah sirri tidak langsung dapat dipidana. Namun, mereka dapat dikenai sanksi jika pernikahan yang difasilitasi melanggar hukum, misalnya ketika seorang suami yang sudah memiliki istri sah menikah lagi tanpa izin. Dalam KUHP, terdapat ketentuan yang melarang siapa pun mengadakan atau membantu mengadakan perkawinan yang dilarang karena salah satu pihak masih memiliki pasangan sah.

Pasal 279 ayat (1) KUHP disebutkan:

Barang siapa yang mengadakan atau membantu mengadakan perkawinan padahal diketahui perkawinan sebelumnya menjadi penghalang yang sah, akan diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) huruf 1. 

Artinya, jika penyedia jasa mengetahui bahwa mempelai laki-laki masih memiliki istri sah atau mempelai perempuan masih memiliki suami sah, tetapi tetap memfasilitasi pernikahan tersebut, maka ia tergolong membantu mengadakan perkawinan yang dilarang oleh hukum.

Sebagai penutup, masyarakat perlu bersikap bijak dan tidak mudah tergoda oleh tawaran kemudahan jasa nikah sirri. Kemudahan yang terlihat sederhana justru dapat menyimpan berbagai risiko besar di kemudian hari.

Pencatatan resmi pernikahan bukan sekadar urusan administratif atau formalitas belaka, tetapi merupakan instrumen penting untuk menjaga kejelasan status, melindungi hak-hak pasangan, serta memastikan masa depan anak berada dalam naungan hukum yang kuat.

-------------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil

Kolomnis: Bushiri

Artikel Terkait