Syariah

Wanita Keluar Flek Darah Berwarna Cokelat, Apakah Dihukumi Haid?

Sab, 6 April 2024 | 07:00 WIB

Wanita Keluar Flek Darah Berwarna Cokelat, Apakah Dihukumi Haid?

Hukum haid wanita keluar flek cokelat. (freepik).

Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Mohon bertanya kepada NU Online perihal haid. Bulan ini saya sudah dua kali keluar flek berwarna cokelat kehitam-hitaman, namun hanya satu waktu. Sempat juga saya mengeluarkan flek cokelat mulai dari pagi sampai zuhur. Apakah flek cokelat tadi dapat disebut dengan darah haid? Bagaimana terkait ketentuan shalatnya? (Amatullah). 
 

Jawaban

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Penanya yang dirahmati Allah, pemahaman tentang darah haid memang sangat penting untuk dibahas dan didalami oleh kaum hawa. Karena hal tersebut berkaitan erat dengan ibadahnya. Terlebih kebiasaan, tipe, dan model darah yang keluar dari wanita sering kali tidak sama antara satu sama lain. 
 

Untuk menjawab seluruh problematika haid yang beragam, secara singkat kunci utamanya terletak dalam pemahaman tentang ketentuan dan syarat darah haid. Karena itu dalam penjelasan ini akan kami uraikan ketentuan darah haid dan jenis warna darah yang keluar saat orang mengalami haid. 
 

Definisi Darah Haid

Secara definitif ulama mengartikan darah haid sebagai darah yang keluar dari kemaluan wanita saat sudah mencapai usia mungkin haid yaitu sembilan tahun qamariyah, keluar dalam keadaan sehat, dan bukan sebab melahirkan. Artinya darah haid adalah darah yang keluar karena tabiat bawaan alami. 
 

3 Syarat Darah Haid

Adapun syarat darah dapat dikatakan sebagai haid ada tiga sebagaimana berikut: 

  1. Darah yang keluar tidak kurang dari sehari semalam atau 24 jam. Hal ini didasarkan pada hasil penelitian dan observasi ulama terhadap mayoritas wanita yang menjadi objek penelitian (istiqra'). Karenanya, darah yang keluar namun tidak mencapai masa sehari semalam atau 24 jam tidak dihukumi sebagai darah haid.
  2. Darah yang keluar tidak melebihi waktu maksimal haid, yaitu 15 hari 15 malam. 
  3. Masa suci antara dua darah haid tidak kurang dari 15 hari 15 malam. (Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Alfazhi Ghayatil Ikhtishar, [Darul Kutub Al-Islamiyah], juz I, halaman 110).         


Ketentuan keluar darah sebagaimana di atas akan sangat mudah dihitung utamanya jika darah keluar secara lancar dan terus-menerus.
 

Cara Menghitung Flek Darah sebagai Haid

Beda halnya dengan wanita yang mengalami keluarnya darah secara tidak lancar, terputus-putus, atau hanya berupa flek. Wanita yang mengalami keluar darah secara tidak lancar seperti ini tetap dihukumi sebagai orang haid, sebab derasnya darah tidak menjadi syarat darah disebut sebagai haid atau tidak.
 

Dalam kitab Inaratud Duja Syekh Muhammad bin Husain Al-Malik menjelaskan: 
 

وهو اربع وعشرون ساعة على الاتصال المعتاد بحيث يكون لو وضعت قطنة او نحوها لتلوثت فلا يشترط نزوله بشدة دائما حتى يوجد الاتصال 
 

Artinya, “Darah haid adalah darah yang keluar 24 jam dengan keluar secara berkesinambungan sebagaimana umumnya haid, sekira andaikan diletakkan kapas atau sesamanya maka kapas tersebut akan menjadi kotor. Dengan demikian, maka tidak disyaratkat darah keluar secara deras selamanya sehingga ditemukan ketersambungan secara nyata”. (Muhammad bin Husain Al-Maliki, Inaratud Duja 'ala Tanwiril Hija Nazhmi Safinatin Naja, [Al-Haramain], halaman 86).
 

Bagi wanita yang mengalami kondisi demikian, ketentuan haid sebagaimana di atas tetap berlaku baginya. Adapun cara menghitung haidnya adalah dengan menjumlah total waktu keluar darah. 
 

Wanita tersebut harus menghitung apakah darah yang sedikit atau flek tadi keluarnya mencapai 24 jam atau tidak. Jika setelah dihitung darah yang keluar mencapai 24 jam dalam tenggat waktu tidak lebih dari 15 hari 15 malam, maka darah yang terputus-putus tadi dihukumi sebagai darah haid. Karena telah memenuhi syarat dan ketentuan darah haid sebagaimana di atas. (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri 'ala Ibni Qasim, [Darul 'Ilmi], juz I, halaman 110).
 

Namun jika darah belum mencapai 24 jam dalam tenggat waktu maksimal tidak lebih dari 15 hari 15 malam, maka tidak dapat dikatakan sebagai darah haid karena tidak memenuhi ketentuan dasar haid sebagaimana disebutkan. Darah yang tidak memenuhi ketentuan darah haid dinamakan darah istihadhah (darah kotor) dan hukumnya sama seperti orang yang suci. 
 

Warna Darah Haid

Warna darah haid yang paling umum adalah merah dan hitam (merah gelap). Namun sebanarnya ulama membagi warna darah wanita ke dalam lima jenis. 
 

Syekh Muhammad bin Husain Al-Maliki menjelaskan:
 

والحاصل أن الألوان خمسة، أقواها السواد ثم الحمرة ثم الشقر ثم الصفرة ثم الكدرة 
 

Artinya, "Kesimpulannya warna darah ada lima. Yang paling kuat adalah warna hitam, kemudian merah, pirang (merah kekuningan), kuning, dan keruh."
 

Kelima jenis warna darah ini tidak berpengaruh pada status darah yang keluar selama memenuhi tiga syarat utama haid sebagaimana yang telah disebutkan. (Al-Malik, 86). 
 

Simpulan Hukum

Syarat Flek Darah Dihukumi sebagai Haid

Dengan demikian dapat disimpulkan, flek darah berwarna coklat sebagaimana yang ditanyakan dapat dihukumi darah haid bila:

  1. keluar dari wanita yang dalam usia mungkin mengalami haid, yaitu sembilan tahun qamariyah,
  2. darah keluar tidak kurang dari sehari semalam atau mencapai 24 jam dalam tenggat waktu 15 hari 15 malam, dan
  3. tidak keluar melebihi waktu 15 hari 15 malam.


Jika syarat-syarat tidak terpenuhi maka status hukum darahnya adalah darah istihadhah dan wanita yang mengalaminya tetap wajib melaksanakan ibadah shalat seperti biasanya. 
 

Kewajiban Shalat Wanita dan Kaitannya dengan Flek Darah

Adapun kewajiban shalatnya disesuaikan dengan status darah..Jika darah yang keluar memenuhi ketentuan darah haid, maka ia tidak berkewajiban shalat dan wajib mandi besar saat darah berhenti; sedangkan jika darahnya tidak memenuhi ketentuan haid, maka ia dihukumi sama seperti orang suci, yaitu wajib melaksanakan shalat, boleh membaca Al-Quran, dan tidak wajib mandi besar ketika darah berhenti. Ia hanya wajib membersihkan kemaluannya saat hendak melaksanakan shalat. Wallahu a’lam bis shawab.
 

Ustadzah Shofiyatul Ummah, Pengajar PP Nurud-Dhalam Sumenep Madura