Syariah

Sahkah Perempuan Haid Masuk Islam?

Rab, 11 Oktober 2023 | 21:00 WIB

Sahkah Perempuan Haid Masuk Islam?

Perempuan (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)

Bagaimana seorang perempuan yang dalam kondisi haid ingin masuk Islam? Apakah ia harus menunggu hingga haidnya selesai terlebih dahulu? Apakah diperbolehkan perempuan masuk dalam kondisi haid?. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, berikut dijelaskan tentang haid itu sendiri dan larangan bagi wanita yang sedang dalam kondisi haid.


Secara singkat, haid atau menstruasi adalah proses keluarnya darah dari vagina yang terjadi secara alami setiap bulan pada wanita. Haid merupakan salah satu tanda bahwa wanita telah memasuki masa pubertas [baligh] dan bisa untuk hamil.


Secara medis, sebagaimana mengutip dari Halodoc, haid didefinisikan sebagai proses luruhnya dinding rahim (endometrium) yang berisi pembuluh darah. Hal ini terjadi karena tidak adanya pembuahan oleh sel telur. Pada saat ovulasi, sel telur dilepaskan dari indung telur dan akan bergerak menuju rahim untuk dibuahi oleh sperma. Jika tidak ada pembuahan, maka endometrium akan luruh dan keluar bersama darah melalui vagina.


Durasi dalam mazhab Syafi'i disebutkan paling cepat durasi minimal haid adalah sehari semalam atau 24 jam. Sedangkan durasi kebiasaan adalah 6-7 hari. Sementara  durasi maksimal haid adalah 15 hari 15 malam. Adapun volume darah yang keluar selama haid rata-rata sekitar 30-40 ml. Namun, volume darah yang keluar dapat bervariasi pada setiap wanita. Haid yang berlangsung lebih dari 7 hari atau lebih dari 80 ml per hari disebut dengan menoragia.


Selain darah, keluaran haid juga dapat berupa gumpalan darah, lendir, dan jaringan endometrium. Warna darah haid biasanya merah terang pada awal haid, kemudian berubah menjadi merah tua atau coklat pada akhir haid. Dalam medis, haid merupakan proses alami yang normal pada wanita, sebelum datang masa menopause yakni berakhirnya siklus menstruasi secara alami yang biasanya terjadi saat wanita memasuki usia 45–55 tahun.


Dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah [2] ayat 222 Allah berfirman: 


وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذىً فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ 


Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu, jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri."


Larangan bagi Wanita Haid

Syekh Abu Syuja' dalam kitab Matan taqrib menjelaskan bahwa saat perempuan dalam masa haid dan nifas, ada delapan hal yang dilarang mereka lakukan, yaitu: shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, menyentuh Al-Qur'an, membawa Al-Qur'an, masuk masjid, Thawaf di Baitullah, dan  melakukan hubungan intim, serta menikmati bagian tubuh antara pusar dan lutut. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Simak penjelasan dari Syekh Abu Syuja’ ini:


ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة. 


Artinya: "Pada masa haid dan nifas, ada delapan hal yang dilarang, antara lain shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, menyentuh mushaf, membawa mushaf, masuk masjid, Tawaf, berjima', menikmati bagian tubuh antara pusar dan lutut."


Pada sebuah hadits yang bersumber dari Aisyah r.a. Rasulullah saw bersabda; 


عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي. رواه البخاري.


Artinya: "Dari Aisyah, berkata ia, Nabi saw bersabda, “Jika haid datang, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika haid telah selesai, maka basuhlah darah itu dari dirimu (bersucilah) dan laksanakanlah shalat.” (HR. Bukhari).


Wanita Haid Masuk Islam

Jawaban terkait dengan hukum perempuan yang sedang haid masuk Islam adalah boleh. Perempuan haid tetap boleh masuk Islam kapan saja. Bahkan, ia boleh mengucapkan syahadat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh KH M. Sjafi’i Hadzami dalam kitab 100 Masalah Agama, jilid 7, halaman 17 bahwa sah hukumnya seorang perempuan haid masuk Islam dan mengucapkan kalimat syahadat. Pasalnya, tidak ada larangan untuk mengucapkan syahadat bagi non-Muslim yang ingin masuk Islam. 


Lebih jauh, seorang perempuan haid sah hukumnya untuk masuk Islam dan mengucapkan kalimat syahadat. Tidak ada larangan untuk mengucapkan syahadat bagi non-Muslim yang ingin masuk Islam, baik dalam Al-Qur'an, hadits Rasulullah, maupun kitab fiqih.


Kalimat syahadat adalah dua kalimat pengakuan keimanan seorang Muslim, yaitu:


أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ


Artinya: "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah."


Dengan mengucapkan kalimat syahadat, seseorang telah resmi masuk Islam dan menjadi bagian dari umat Nabi Muhammad saw. Segala kewajiban dan larangan agama Islam berlaku baginya, termasuk kewajiban untuk melaksanakan ibadah shalat, puasa, zakat, dan haji.


Meskipun perempuan haid dilarang untuk melakukan shalat, puasa, dan thawaf, mereka tetap diperbolehkan untuk masuk Islam dan mengucapkan kalimat syahadat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam).


Lebih lanjut, dalam kitab Mausu’ah al Fiqhiyah Jilid 31, halaman 52 dalam karya Kementerian Wakaf, Kuwait menyebutkan  jika seorang kafir masuk Islam dalam keadaan junub, maka ia wajib mandi. Sebagaimana dinukilkan oleh Imam Nawawi, yang bersumber Imam Syafi'i dan disepakati oleh mayoritas ulama. 


Dengan demikian, pandangan yang paling shahih adalah wajibnya mandi bagi perempuan haid ketika masuk Islam, karena sifat junub sebelumnya tetap ada setelah masuk Islam, sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajiban yang disyaratkan dengan hilangnya sifat junub kecuali dengan mandi. 


وإذا أسلم الكافر وهو جنب، وجب عليه الغسل, قال النووي: نص عليه الشافعي، واتفق عليه جماهير الأصحاب، وقال الكمال بن الهمام: الأصح وجوب الغسل عليه لبقاء صفة الجنابة السابقة بعد الإسلام, فلا يمكنه أداء المشروط بزوالها إلا به, وقيل: لا يجب؛ لأنهم غير مخاطبين بالفروع، ولم يوجد بعد الإسلام جنابة


Artinya: "Jika orang kafir masuk Islam dalam keadaan junub, maka wajib baginya mandi besar. Imam Nawawi berkata: hal ini telah dinyatakan oleh Imam Syafi'i, dan telah disepakati oleh mayoritas ulama. Imam Kamaluddin Al-Hamaam berkata: yang lebih sahih adalah wajibnya mandi besar baginya karena sifat junub sebelumnya tetap ada setelah masuk Islam, sehingga dia tidak dapat melakukan hal-hal yang disyaratkan dengan hilangnya junub kecuali dengan mandi besar. Namun, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa tidak wajib, karena orang kafir tidak terikat dengan kewajiban-kewajiban cabang (furu'), dan tidak ada junub setelah masuk Islam. "


Dari keterangan di atas, seorang perempuan yang haid, tetap boleh masuk Islam dan mengucapkan kalimat syahadat. Pasalnya tidak ada larangan dalam Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama fiqih. Lebih lanjut, perempuan haid yang masuk Islam, juga diperbolehkan untuk mandi wajib, sekalipun haidnya masih terus berlanjut.


Zainuddin Lubis, Pegiat kajian Tafsir, tinggal di Ciputat