Syariah

Pengertian dan Cara Menghitung Waktu Haid

Rab, 20 Maret 2024 | 17:00 WIB

Pengertian dan Cara Menghitung Waktu Haid

Ilustrasi pengertian dan cara menghitung waktu haid. (freepik).

Menstruasi atau haid merupakan kelaziman alami kaum wanita. Umumnya, wanita mengalami haid satu kali setiap bulannya. Namun, perlu diketahui ada batasan waktu dalam menentukan masa haid yang membedakannya dengan istihadhah.
 

Wanita yang tengah haid cenderung menjadi sensitif terhadap hal-hal di sekitarnya. Karena bukan hanya fisik, tapi mentalnya juga akan diuji ketika mengalami haid. Lantas pengertian dari haid itu sendiri apa? Bagaimana cara menghitung waktu haid?

 

Pengertian Haid

Dalam kitab Al-Ibanah dijelaskan, haid adalah:
 

دم  جبلة يخرج من أقصى رحم المرأة على سبيل الصحة من غير سبب في أوقات معلومة
 

Artinya, “Darah alami yang keluar dari pangkal rahim perempuan pada keadaan sehat tanpa sebab dan terjadi pada waktu-waktu tertentu.” (Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saqqaf, Al-Ibanah wal Ifadhah, [Surabaya: Haramain, 2019], halaman: 12).
 

Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan, haid adalah keadaan di mana seorang perempuan mengeluarkan darah dari farji’ yang keluar dari pangkal rahim dalam keadaan sehat di waktu tertentu.
 

Haid bisa terjadi dua kali dalam satu bulan namun hal tersebut juga harus disesuaikan dengan cara penghitungan haid itu sendiri. Sebab kebanyakan orang juga belum bisa membedakan antara darah haid atau istihadhah, karena belum mengetahui cara penghitungannya. 


Bagaimana cara menghitung haid yang sesuai dengan syariat agar kita dapat membedakan antara darah haid dan istihadhah


Cara Menghitung Waktu Haid

Menghitung haid merupakan hal wajib untuk diketahui terlebih bagi para perempuan yang langsung mengalaminya. Perhitungan haid tidak bisa kita ketahui tanpa mengetahui macam-macam masa haid yang merupakan bagian paling dasar. Masa-masa haid itu adalah sebagai berikut: 

  1. Minimal Waktu Haid
    Batas minimal wanita mengalami haid adalah satu hari satu malam (24 jam). Maka ketika seorang wanita mengeluarkan darah namun tidak mencapai 24 jam, itu tidak dihukumi sebagai darah haid. Melainkan disebut darah istihadhah dan tetap wajib baginya untuk shalat, puasa, dan lain-lain.
     
  2. Umumnya Waktu Haid
    Wanita pada umumnya mengalami haid selama 6 atau 7 hari. Namun hal  tersebut juga tidak menutup kemungkinan haidnya bisa kurang atau lebih dari 6 atau 7 hari.
     
  3. Maksimal  Waktu Haid
    Paling lama masa haid yang dialami oleh wanita adalah 15 hari 15 malam. Apabila darahnya keluar melebihi waktu itu, maka tidak bisa dihukumi sebagai darah haid. Melainkan dihukumi darah istihadhah.


Masa Suci di antara Dua Haid

Haid harus dihitung sesuai masa minimal suci dari haid dan bertemu haid berikutnya. Masa-masa suci tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Minimal suci: 15 hari 15 malam.
  2. Maksimal suci: tidak terbatas.
  3. Umumnya suci: 23 atau 24 hari.

  
4 Langkah Menghitung Haid

Langkah-langkah menghitung masa haid sampai haid selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Catat tanggal pertama saat mengeluarkan darah.
  2. Catat hitungan satu hari setelah hari pertama darah keluar.
  3. Catat tanggal saat darah berhenti.
  4. Pastikan masa suci (saat darah berhenti) telah mencapai waktu minimalnya masa suci. 
    Apabila setelah 15 hari 15 malam darah kembali keluar darah tersebut dapat dihukumi sebagai darah haid. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Al-Ibanah wal Ifadhah:

    فحكم بأنه حيض إذا أتاها بعد طهر خمسة عشر فأكثر, وإلا: بأن أتى قبله فيعد هذا الدم دم فساد, فكمل أقل الطهر,وما زاد فهو حيض جديد

    Artinya, ”Ditetapkan haid jika terjadi setelah 15 masa suci atau lebih. Sebaliknya jika sebelum itu, maka darah tersebut termasuk darah yang rusak, sehingga minimal kesuciannya sempurna, dan yang lebih lagi adalah haid baru.” (As-Saqqaf, 34-35).


Keterangan di atas merupakan cara penghitungan haid dengan haid yang baru jika masa suci dan masa haidnya normal terjadi sesuai batas maksimal haid dan batas minimal suci.
 

Selain itu masih ada cara lain yang dapat digunakan ketika masa haid dan sucinya tidak sesuai dengan maksimal masa haid dan minimal masa suci. Wallahu a’lam.


Ustadzah Nur Ashriyati, Santri Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon