Tasawuf/Akhlak

Etika Menyebarkan Ilmu dan Berita di Era Globalisasi

Ahad, 15 Agustus 2021 | 04:00 WIB

Etika Menyebarkan Ilmu dan Berita di Era Globalisasi

Tidak semua ilmu dan berita yang diketahui lantas boleh disebarkan.

Era globalisasi dengan segala kecanggihan teknologi yang berkembang demikian pesat memberikan dua dampak yang sangat kontradiktif. Jika tidak memberikan dampak positif, maka negatif. Hal itu terjadi karena begitu mudahnya manusia menganggap dirinya sebagai manusia yang “layak” untuk menyampaikan apa yang diketahuinya. Namun, semua pengetahuan itu tak ubahnya sekadar berita lewat yang diunduh melalui media-media online, seperti Facebook, Google, Instagram, dan lainnya.


Di sisi lain, adanya media sosial dengan segala kecanggihannya, menjadikannya sebagai ruang yang sangat bebas untuk menyampaikan dan mengekspresikan apapun yang ingin disampaikan penggunanya. Semua berita yang ditemukan, atau kabar lain yang dicari di laman google, memberikan hasil yang tidak sama bagi pembaca. Dampaknya, pembaca tidak bisa disama ratakan antara yang satu dengan lainnya. Sebab, ada saja salah satu dari mereka yang akan memahami, meski ada juga yang justru salah paham.


Tidak hanya berita, ilmu juga demikian. Mulai dari Al-Qur’an, hadits, hukum Islam, motivasi, dan berbagai cabang-cabang ilmu lainnya. Dengan adanya ruang bebas berupa media, siapa pun memiliki kebebasan untuk menulis dan menyampaikan ilmu-ilmu yang diketahuinya, tanpa memperdalam terlebih dahulu dari mana sumber ilmu yang didapatkan, dan validkah ilmu yang akan disebarkan. Pada zaman akhir yang serba gampang seperti saat ini, menyampaikan suatu ilmu, opini, dan berita, serasa sangat gampang untuk diketahui ribuan bahkan jutaan orang, dengan waktu yang sangat singkat dan tulisan yang padat.
 

Tidak Semua Ilmu Boleh Disebarkan
Meski perkembangan zaman dengan segala kelebihannya yang sudah mampu menyulap kabar dan tulisan untuk bisa didengar oleh banyak kalangan dalam waktu yang singkat, perlu diingat, tidak semua ilmu dan berita bisa langsung disampaikan pada orang lain. Beberapa ilmu ada yang harus dikaji, diverifikasi, diobservasi, dan diklarifikasi. Sebab, ada beberapa ilmu yang tidak boleh disebarkan dan disampaikan pada khalayak umum.


Al-Qur’an memberikan larangan keras kepada orang-orang yang tidak memiliki kompetensi dalam pengetahuan tertentu untuk menyampaikan apa yang sebatas diketahuinya. Allah swt berfirman:


وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ (الْإِسْرَاءِ: 36)


Artinya, “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui.” (Surat al-Isrâ ayat 36).


Sayyid ath-Thanthawi menjelaskan bahwa seseorang dilarang mengikuti sesuatu yang belum diketahui secara valid, sebagaimana orang dilarang mengikuti sebuah penunjuk jalan, di mana ia tidak tahu apakah jalan itu bisa menjadi pengarah agar bisa sampai tujuannya atau justru menyesatkan. Kenapa demikian? Ath-Thanthawi memberikan alasan:


لِأَنَّهُ اِتِّبَاعٌ لِمَا لَا يَعْلَمُ صِحَّتَهُ مِنْ فَسَادِهِ


Artinya, “Karena sesungguhnya, hal itu merupakan tindakan mengikuti sesuatu yang tidak diketahui keshahihannya dari kerusakan (yang ditimbulkan)nya.” (Thanthawi, Tafsîrul Wasîth, [Mesir, Dârun Nahdlah: 1997], juz I, halaman 26630).


Dari penjelasan kita ketahui, apapun yang belum diketahui kejelasannya maka tidak boleh diikuti, dan tentunya juga tidak boleh untuk disebarluaskan. Karenanya, untuk menjadi muslim baik maka hrus selektif tidak serampangan menyebarkan berita dan ilmu. Jika tidak, maka lebih baik diam, karena pilar-pilar dalam Islam sendiri adalah kebaikan. Melakukan kebaikan artinya harus jujur dalam semua tindakan yang dilakukan, termasuk di antaranya adalah ketika berbicara dan menyampaikan ilmu dan berita. Tidak semua ilmu harus disampaikan kepada orang lain. Begitu pun dengan berita.


Pribadi muslim yang baik tidak hanya wajib menjaga perkataan dan selalu berkata jujur. Lebih dari itu, seorang muslim juga wajib memiliki kemampuan analisis dan berpikir kritis. Khususnya untuk setiap ilmu dan berita yang didapatkan. Tidak asal sebar dan asal copy paste. Dengan demikian, setiap perkataan yang disampaikan kepada orang lain merupakan perkataan yang baik dan benar.


Beberapa abad silam, sahabat Abu Hurairah ra pernah mendengar hadits dari Rasulullah saw, namun tidak semuanya disampaikan. Ia hanya menyampaikan sebagiannya saja. 


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّه قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ وِعَاءَيْنِ، فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَبَثَثْتُهُ، وَأَمَّا الآخَرُ فَلَوْ بَثَثْتُهُ لَقُطِعَ هَذَا الْبُلْعُومْ


Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: ‘Aku menghafal dari Rasulullah saw dua wadah, satu telah aku sampaikan, sedangkan yang lain andai aku sampaikan pasti leher ini akan ditebas.” (HR al-Bukhari). (Syamsuddin al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâmil Qur’ân, [Riyadl: Dârul ‘Alam: 2003], juz II, halaman 186).


Menurut Imam al-Qurthubi (wafat 671 H), ilmu yang tidak disampaikan oleh Abu Hurairah ra adalah ilmu-ilmu yang memang tidak diperintah untuk dijelaskan, dan kaitannya hanya dengan hidayah. Artinya, jika oleh Allah ia diberi hidayah, maka akan menerima meski tanpa penjelasan. Begitu juga ilmu-ilmu yang tidak boleh dijelaskan adalah ilmu yang jika disampaikan ke khalayak umum akan menimbulkan fitnah.


Syekh Syihabuddin Mahmud bin Abdullah al-Husaini, atau yang lebih masyhur dengan panggilan Syekh al-Alusi menjelaskan, bahwa ilmu-ilmu yang tidak dijelaskan oleh Abu Hurairah ra adalah ilmu rahasia tentang ketuhanan dan ilmu hakikat, yang di antaranya seperti ilmu wahdatil wujud dan lainnya. (Syekh al-Alusi, Tafsîrul Âlusi, [Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah: 2002], juz V, halaman 62).


Dari keterangan di atas dapat disimpulkan, ada beberapa ilmu dan berita yang memang harus disimpan, tidak dipublish ke khalayak umum, karena tidak semuanya bisa memahaminya. Betapapun itu merupakan kebenaran, akan ada orang yang salah paham dengan apa yang disampaikan. Tentu hal itu akan berdampak kepada dirinya sendiri, mulai dari mendapatkan hujatan, ocehan, atau bahkan akan dibunuh, sebagaimana disampaikan Abu Hurairah ra. Sebab, memang ada beberapa ilmu dan berita yang seharusnya tidak menjadi konsumsi khalayak umum.


Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhami asy-Syatibi (wafat 790 H), ulama kelahiran Spanyol, dalam kitabnya mengatakan:


لَيْسَ كُلُّ مَا يُعْلَمُ حَقٌّ يُطْلَبُ نَشْرُهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ عِلْمِ الشَّرِيْعَةِ، بَلْ ذَلِكَ يَنْقَسِمُ، فَمِنْهُ مَا هُوَ مَطْلُوْبُ النَّشْرِ، وَهُوَ غَالِبُ عِلْمِ الشَّرِيْعَةِ، وَمِنْهُ مَا لَا يُطْلَبُ نَشْرُهُ بِإِطْلَاقٍ، أَوْ لَا يُطْلَبُ نَشْرُهُ بِالنِّسْبَةِ إِلَى حَالٍ أَوْ وَقْتٍ أَوْ شَخْصٍ


Artinya, “Tidak semua kebenaran yang diketahui dianjurkan untuk disebarkan, meskipun bagian dari ilmu syariat. Akan tetapi ilmu syariat terklasifikasi menjadi bebarapa bagian, di antaranya ada yang dianjurkan untuk disebar, yaitu kebanyakan ilmu syariat; ada juga ilmu yang tidak dianjurkan untuk disebar secara umum, atau tidak dianjurkan disebar dengan melihat pada keadaan, waktu, dan individu.” (Imam asy-Syatibi, al-Muwâfaqât lisy Syâtibi, [Beirut, Dârubnu ‘Affân: 1997], juz V, h. 167)


Jadi, tidak semua ilmu dan berita yang diketahui lantas boleh disebarkan, seperti tidak mengajarkan ilmu-ilmu rumit kepada orang yang baru belajar, di mana akalnya tidak bisa mencernanya, atau mengajarkan ilmu-ilmu tentang aqidah terlalu dalam pada orang awam.


Ketentuannya, syariat Islam memberikan ruang yang sangat bebas bagi pemeluknya untuk menyampaikan ilmu atau berita yang diketahui, namun ada beberapa ilmu dan berita yang tidak boleh disampaikan meskipun benar, menimbang potensi dan keadaannya. Adapun cara menyampaikan kebenaran yaitu dengan menganalisis ilmu yang akan disampaikan, jika sudah sesuai dengan aturan-aturan dalam syariat Islam, maka juga perlu mempertimbangkan dampak yang akan terjadi selanjutnya, dengan melihat situasi, kondisi, dan orang-orang yang menerimanya. Selain itu, ada tahapan selanjutnya untuk menyampaikan ilmu atau berita, yaitu harus bisa berpikir cerdas dan kritis. Apabila akal menerima maka boleh untuk disebarkan, sebagaimana disampaikan oleh Imam asy-Syatibi:


وَضَابِطُهُ أَنَّكَ تَعَرَّضَ مَسْأَلَتَكَ عَلَى الشَّرِيْعَةِ، فَإِنْ صَحَّتْ فِي مِيْزَانِهَا، فَانْظُرْ فِي مَآَلِهَا بِالنِّسْبَةِ إِلَى حَالِ الزَّمَانِ وَأَهْلِهِ، فَإِنْ لَمْ يُؤَدِّ ذِكْرُهَا إِلَى مَفْسَدَةٍ، فَاعْرِضْهَا فِي ذِهْنِكَ عَلَى الْعُقُوْلِ، فَإِنْ قَبِلَتْهَا، فَلَكَ أَنْ تَتَكَلَّمَ فِيْهَا


Artinya, “Batasannya, bahwa kamu harus menimbang masalah (ucapan)mu atas syariat. Jika sudah sesuai dengan ketentuan syariat, maka lihatlah potensi dampaknya dengan mempertimbangkan keadaan, zaman, dan orang-orangnya. Jika ucapan itu tidak menyinggung (orang lain), atau tidak menimbulkan kerusakan, maka perlu dipikir dan diangan-angan kembali. Jika akal menerimanya, maka boleh untuk mengatakan apa yang ingin disampaikan.” (Asy-Syatibi, al-Muwâfaqât, juz V, halaman 172).

Penjelasan asy-Syatibi memberi pemahaman, untuk memperoleh legalitas dalam menyampaikan suatu ilmu atau berita, kita harus melalui beberapa tahap, sebagaimana tahap-tahap di atas. Jika semuanya bisa menerima dan tidak akan terjadi bahaya di masa setelahnya, maka boleh disampaikan. Namun jika tidak memenuhi tahap-tahap tersebut, tidak menyampaikannya justru lebih baik.


Yang terpenting orang bisa mengkondisikan dirinya ketika ingin menyampaikan ilmu, antara ucapan-ucapan yang bisa dicerna dalam ranah publik, atau pun secara khusus. Jika ilmu yang ingin disampaikan memang ilmu-ilmu yang bisa dipahami dan dicerna oleh masyarakat umum, seperti imu tentang ibadah; shalat, zakat, puasa, dan haji, maka menyampaikannya dalam ranah publik sangat dianjurkan. Namun, jika ilmu yang ingin disampaikan merupakan ilmu-ilmu yang hanya bisa dipahami dan dikonsumsi oleh orang-orang tertentu, menyampaikannya dalam ruang publik tentu tidak baik.


Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda:


كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ


Artinya, “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa, jika ia membicarakan setiap apa yang didengarnya.” (HR Abu Hurairah)


Karenanya, sebelum menyampaikan ilmu, orang harus bisa memastikan dampaknya. Jika sudah sesuai dengan beberapa ketentuan di atas, menyampaikannya tentu sangat baik. Karena muslim yang baik adalah pribadi yang tidak memperkeruh suasana atau menjadikan ajaran yang sangat mulia terlihat kurang hikmah dan bijaksana.

 


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan, Kokop, Bangkalan.