Tasawuf/Akhlak

Ini 8 Hak Tetangga yang Harus Dipenuhi menurut Akhlak Islami

Sel, 30 Agustus 2022 | 09:00 WIB

Ini 8 Hak Tetangga yang Harus Dipenuhi menurut Akhlak Islami

8 hak tetangga menurut akhlak Islami

Di antara bentuk kepedulian agama Islam pada kehidupan sosial adalah adanya aturan dalam bertetangga. Islam memberikan hak-hak dan tanggungjawab bagi semua orang atas tetangganya. Karenanya, seorang muslim harus memperhatikannya. Tulisan ini fokus pada 8 hak tetangga yang harus dipenuhi.


Islam mengajarkan kepedulian kepada sesama manbusia dalam konteks bertetangga, baik berdasarkan hubungan darah maupun dekatnya tempat tinggal. Mereka yang dekat tempat tinggalnya dinamakan al-jar atau al-jiran, yaitu para tetangga. Pola interaksi sosial di antara al-jar atau al-jiran melahirkan hak dan kewajiban yang harus diperhatikan guna menumbuhkan sikap kepedulian antar sesama.


Menyadari hak dan kewajiban bertetangga dalam ajaran Islam merupakan esensi etika bermasyarakat. Hanya orang-orang yang berhasil membangun keseimbangan di antara hak dan kewajiban bertetangga secara proporsional, adil, dan bermartabat yang akan merasakan kebahagiaan hidup bersama di tengah-tengah masyarakat yang majemuk.


Aktualisasi dan pengembangan diri menuju kebahagiaan lahir batin, dunia dan akhirat, dalam kehidupan bersama di tengah-tengah masyarakat merupakan tujuan utama etika bermasyarakat yang tertumpu pada tanggung jawab sosial.


Islam mensyariatkan kepada pemeluknya agar selalu berbuat baik kepada mereka yang hidup berdampingan, serta tidak boleh berbuat jelek kepadanya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits, yaitu:

 

وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بوَائِقَهُ. رواه البخاري

 

Artinya, “Demi Allah, tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya.” Rasulullah saw. ditanya “Siapa yang tidak sempurna imannya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seseorang yang tetangganya tidak merasa aman atas keburukannya.” (HR al-Bukhari).


Adapun anjuran untuk berbuat baik kepada tetangga sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam hadits:


خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ الله تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيرُ الجِيرَانِ عِنْدَ الله تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ


Artinya, “Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah mereka yang paling baik kepada sahabatnya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah mereka yang paling baik kepada tetangganya.” (HR at-Tirmidzi).

 

8 Hak Tetangga

Sebelum menjelaskan 8 hak tetangga yang harus dipenuhi, penting kiranya penjelasan siapa sebenarnya yang dimaksud tetangga atau al-jar dalam Islam. Dengannya, kita bisa tahu mana yang masih masuk dalam kategori tetangga dan yang tidak.


Syekh Hafidz Hasan Mas’udi dalam kitab Taisirul Khalaq fi ‘Ilmil Akhlaq menjelaskan, bahwa tetangga adalah setiap orang yang tempat tinggalnya berdekatan dengan kita. Ukuran dekat dalam hal ini adalah dengan jarak 40 rumah dari setiap arah, yaitu timur, barat, utara, dan selatan. Dengan demikian, orang yang tempat tinggalnya masih berada dalam jarak 40 rumah, ia adalah tetangga yang harus dipenuhi hak-haknya. (Hasan Mas’udi, Taisirul Khalaq fi ‘Ilmil Akhlaq, [Maktabah al-Hidayah], halaman 14).


Adapun hak-hak tetangga yang harus dipenuhi merujuk hadits di antaran​​​​​​​ya adalah berbuat baik kepada mereka. Jika membutuhkan pertolongan, maka kita siap untuk menolongnya, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Rasulullah saw:


أَتَدْرُوْنَ مَا حَقُّ الْجَارِ؟ إِنِ اسْتَعَانَ بِكَ أَعَنْتَهُ، وَإِنْ اِسْتَقْرَضَكَ أَقْرَضْتَهُ، وَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ هَنَّأْتَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ مُصِيْبَةٌ عَزَيْتَهُ


Artinya, “Apakah kalian tahu, apa saja hak tetangga? (Yaitu), jika dia meminta tolong kepadamu, kamu harus menolongnya. Jika dia meminta pinjaman, engkau harus memberikan pinjaman. Jika dia mendapatkan kebaikan, engkau menyampaikan selamat untuknya. Jika dia ditimpa musibah, engkau harus menghiburnya.” (HR at-Thabarani).


Syekh Hafidz Hasan Mas’udi dalam kitab akhlaknya menambah 8 hak tetangga yang harus dipenuhi, yaitu; (1) memberi salam terlebih dahulu kepadanya; (2) membalas kebaikannya; (3) menjenguknya ketika sakit; (4) memberikan ucapan selamat ketika mendapatkan kebahagiaan; (4) turut berduka cita jika dia tertimpa musibah; (5) tidak memandang istri, anak perempuan, dan pembantu perempuannya; (6) menghindari sesuatu yang tidak membuatnya bahagia; (7) menyambut tetangga dengan wajah berseri-seri dan penuh hormat; dan (8) memberikan hak-haknya yang bersifat materi. (Hasan Mas’udi,Taisirul Khalaq, halaman 14-15).

 

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam memposisikan tetangga di tempat yang sangat mulia. Masing-masing dari setiap manusia harus menyadari hal ini, karena menyadarinya merupakan bentuk kepatuhan terhadap ajaran Islam itu sendiri. Begitu juga sebaliknya, orang yang tidak memberikan hak-hak tetangga, sama halnya dengan tidak patuh pada Islam.


Karenanya, dalam beberapa teks hadits disebutkan, bahwa memuliakan tetangga dengan cara memberlakukan dengan baik dan memberikan hak-haknya, merupakan representasi keimanan kepada Allah dan hari kiamat. Wallahu a’lam.

 


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.