NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Tasawuf/Akhlak

Kritik Pemerintah sebagai Nasihat dan Penuntun Moral, Bukan Tindakan Makar

NU Online·
Kritik Pemerintah sebagai Nasihat dan Penuntun Moral, Bukan Tindakan Makar
Ilustrasi mubalig. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Anugerah terbesar pasca-Orde Baru adalah kebebasan berpendapat dan kritik terbuka. Reformasi memberikan angin segar bagi tradisi mengkritik, menumbuhkan harapan terhadap demokrasi. Rasa takut bersuara yang dulu mencekik rakyat kini hilang, mengubah penyampaian pendapat terbuka dari ancaman menjadi tradisi yang dihormati.

Tradisi saling mengkritik sangat baik untuk mengasah daya kritis masyarakat. Kritik berfungsi ganda: sebagai kontrol sosial isu publik, sekaligus sebagai ajang dialektika untuk menguji kekuatan dan validitas teori ilmiah. Sayangnya, belakangan ini muncul anggapan bahwa budaya mengkritik pemerintah dianggap sama saja dengan perbuatan makar, sebuah tindakan yang dianggap terlarang.

Apa itu Makar?

Makar adalah perbuatan atau usaha untuk menggulingkan pemerintah yang sah, merampas kemerdekaan, atau membahayakan keselamatan negara, baik dengan kekerasan maupun cara lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar memiliki arti akal busuk, tipu muslihat, atau perbuatan yang berniat jahat. Dalam konteks hukum, makar adalah kejahatan serius yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengkritik Pemerintah Bukanlah Makar, Melainkan Wujud Nasihat

Dalam ajaran Islam, menyampaikan kritik atau nasihat kepada pemimpin merupakan tindakan yang sangat dianjurkan. Bahkan, ketika seorang pemimpin terbukti melakukan kemaksiatan yang nyata, memberikan nasihat bukan lagi sekadar anjuran, melainkan telah menjadi sebuah kewajiban. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadits:

الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

Artinya: “Agama itu adalah ‘nasihat’. Kami bertanya, “Kepada siapa?”. Rasulullah SAW menjawab, “Kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin umat islam dan seluruh umat Islam,” (HR. Muslim).

Hadits di atas menunjukkan betapa pentingnya nasihat dalam kehidupan beragama. Nasihat memiliki cakupan yang luas dengan beragam dimensi makna, salah satunya adalah nasihat kepada pemimpin.

Dalam kitab Syarah Shahih Muslim, Imam An-Nawawi menjelaskan hadits tersebut sebagai berikut:

وَأَمَّا النَّصِيحَةُ لِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ فَمُعَاوَنَتُهُمْ عَلَى الْحَقِّ وَطَاعَتُهُمْ فِيهِ وأمرهم به وتنبيهم وَتَذْكِيرُهُمْ بِرِفْقٍ وَلُطْفٍ وَإِعْلَامُهُمْ بِمَا غَفَلُوا عَنْهُ وَلَمْ يَبْلُغْهُمْ مِنْ حُقُوقِ الْمُسْلِمِينَ وَتَرْكُ الْخُرُوجِ عَلَيْهِمْ وَتَأَلُّفُ قُلُوبِ النَّاسِ لِطَاعَتِهِمْ

Artinya, “Adapun nasihat kepada para pemimpin kaum Muslimin adalah dengan membantu mereka dalam kebenaran, menaati mereka dalam kebenaran, memerintahkan mereka kepada kebenaran, mengingatkan serta menasihati mereka dengan penuh kelembutan, memberitahukan kepada mereka tentang hak-hak kaum Muslimin yang mungkin terlewat dan belum sampai kepada mereka, tidak memberontak terhadap mereka, serta berupaya menumbuhkan kecintaan masyarakat agar tetap taat kepada mereka,” (Imam an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, [Beirut, Dar Ihya’ al-Turats al-Arabi: 1392 H.], jilid. II, hal. 38).

Bahkan, Nabi Muhammad SAW dalam salah satu sabdanya pernah mengatakan bahwa mengkritik pemerintah yang berbuat sewenang-wenang merupakan bagian dari jihad terbaik. Simak sabda beliau berikut:

أفضل الجهاد كلمة حق عند سلطان جائر

Artinya: “Jihad terbaik adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang tidak adil.” (HR. Abu Daud)

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa kritik terhadap siapa pun, termasuk pemerintah, sama sekali bukan perbuatan makar yang terlarang. Justru sebaliknya, mengkritik pemerintah adalah tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Anjuran ini bahkan naik menjadi kewajiban ketika pemimpin terbukti melakukan kemaksiatan yang nyata, di mana nasihat harus segera diberikan.

Etika Mengkritik Pemerintah

Namun, meski mengkritik pemerintah adalah sesuatu yang sangat dianjurkan terlebih terhadap pemimpin yang sewenang-wenang, akan tetapi dalam mengkritik tetap harus mengedepankan etika. Salah satu etika utama dalam Islam saat menyampaikan nasihat atau kritik adalah melakukannya di ruang privat.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga perasaan pihak yang dikritik. Sebab, kritik yang disampaikan secara terbuka di hadapan publik tidak hanya bisa mencederai kehormatan orang tersebut, tetapi juga mengurangi efektivitas nasihat yang diberikan.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمُهُ بِهَا عَلَانِيَةً، وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ، وَلْيُخْلِ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ وَالَّذِي لَهُ

Artinya: “Siapa pun yang memiliki nasihat kepada penguasa, janganlah ia menyampaikannya di tengah keramaian. (Namun) hendaklah ia menggandeng tangannya lalu membawanya ke tempat yang sepi. Jika penguasa itu menerimanya, maka itulah yang diharapkan. Akan tetapi, jika ia menolak, maka orang tersebut sungguh telah melaksanakan kewajibannya dan memberikan hak kepada penguasa itu (untuk dinasihati),” (HR. Al-Hakim).

Selain itu, Imam al-Ghazali menjelaskan, dalam konteks penguasa, kritik sebaiknya dilakukan dengan cara pengenalan dan nasihat penuh kelembutan, bukan dengan kekerasan. Oleh karena itu, ulama dapat menyampaikan kritik secara:

  1. Privat, melalui pertemuan langsung atau surat resmi, untuk menjaga kehormatan dan membuka ruang dialog.
  2. Publik, melalui mimbar dakwah atau media, bila persoalan sudah menjadi perhatian luas. Kritik publik tetap harus konstruktif, bertujuan mendidik masyarakat sekaligus memberi dorongan moral kepada penguasa agar melakukan perbaikan.

Dengan pendekatan ini, ulama tidak hanya menjadi suara kebenaran, tetapi juga penyejuk dan penuntun menuju keadilan yang lebih maslahat. (Imam Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulumuddin, [Beirut, Darul Ma’rifah: tt], jilid. II, hlm. 343)

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan menyampaikan kritik atau nasihat, khususnya yang ditujukan kepada pemerintah atau pemimpin, sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar yang terlarang. Pemahaman yang menyamakan kritik dengan makar adalah sebuah kekeliruan.

Justru sebaliknya, dalam Islam, mengkritik dan memberi nasihat adalah tindakan yang sangat dianjurkan dan dihargai sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan keagamaan (amar ma’ruf nahi munkar).

Anjuran ini bahkan mengalami peningkatan status hukum menjadi kewajiban mutlak ketika ditemukan bukti konkret bahwa seorang pemimpin atau penguasa melakukan kemaksiatan atau kezaliman yang nyata. Dalam kondisi tersebut, nasihat dan koreksi harus segera disampaikan. Oleh karena itu, kritik yang konstruktif adalah fondasi penting dalam menjaga keadilan dan integritas kepemimpinan, bukan ancaman terhadap stabilitas negara. Walahu a’lam.

Ustadz M. Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

Artikel Terkait

Kritik Pemerintah sebagai Nasihat dan Penuntun Moral, Bukan Tindakan Makar | NU Online