Bahtsul Masail

Berkumur Air Garam Apakah Membatalkan Puasa?

Kam, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Berkumur Air Garam Apakah Membatalkan Puasa?

Hukum berkumur pakai air garam saat puasa. (freepik).

Assalamu'alaikum. Mohon maaf izin bertanya NU Online. Kemarin saya sakit gigi, sakit sekali. Karena puasa, saya tidak bisa minum obat. Akhirnya saya berkumur dengan air garam dan langsung saya muntahkan lagi. Apakah puasa saya batal atau tidak? Mohon jawabannya. Terima kasih. (Ijo Istiqlal).
 

Jawaban

Wa’alaikumussalam wr wb. Terimakasih kami sampaikan kepada penanya. Semoga penanya dan seluruh pembaca NU Online selalu dalam lindungan Allah swt. Amin. 
 

Orang puasa yang sakit gigi, kemudian berkumur dengan air garam dan dimuntahkan tanpa ada yang tertelan, hukum puasanya tetap sah, karena tidak ada benda apapun yang masuk ke dalam tubuh yang dapat membatalkan puasa. Berikut ini kami jelaskan beberapa pokok bahasan berkaitan dengan masalah di atas.
 

Pertama, hukum berkumur atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut saat puasa adalah makruh, karena berpotensi membatalkan puasa jika tertelan. Hukum makruh ini tidak berlaku jika ada kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukannya (hajat), seperti untuk mencicipi makanan bagi orang yang masak, atau seperti untuk mengobati orang yang sakit gigi sebagaimana yang dipertanyakan. 
 

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami disebutkan:
 

 وَ) عَنْ (ذَوْقِ الطَّعَامِ) وَغَيْرِهِ بَلْ يُكْرَهُ خَوْفًا مِنْ وُصُوْلِهِ إِلَى حَلْقِهِ
 

Artinya, “Dan dianjurkan untuk menghindari dari mencicipi makanan dan hal-hal lain, bahkan hal tersebut dimakruhkan karena takut makanan itu sampai ke tenggorokannya.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2001], juz I, halaman 521).
 

Hukum makruh ini hilang jika ada kebutuhan untuk mencicipi atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakariya dalam kitab Tuhfatut Thullab:
 

وَمَحَلُّ الْكَرَاهَةِ اِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَاجَةٌ اَمَّا الطَّبَّاحُ رَجُلًا كَانَ اَوِ امْرَاءَةً وَمَنْ لَهُ صَغِيْرٌ يُعَلِّلُهُ فَلَا يُكْرَهُ فِي حَقِّهِمَا ذَلِكَ قَالَهُ الزِّيَادِي
 

Artinya, “Hukum makruh itu jika tidak mempunyai keperluan. Adapun juru masak, baik laki-laki atau perempuan, dan orang yang mempunyai anak kecil yang sedang dia beri obat, maka tidak makruh bagi mereka untuk mencicipi dan mengunyahkan makanan. Demikian yang dikatakan Al-Ziyadi.”(Zakariya Al-Anshari, Tuhfatut Thullab, [Beirut, Darul Fikr: 2006], halaman 286).
 

Kedua, dalam berkumur dengan air garam, harus dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan kebutuhan, karena jika dilakukan dengan berlebihan dan berdampak ada air garam yang masuk ke dalam perut dalam keadaan sadar, maka hal itu dapat membatalkan. 
 

Dalam kitab Fathul Wahhab dijelaskan:
 

لَا سَبْقُ مَاءٍ إِلَيْهِ بِمَكْرُوْهٍ كَمُبَالَغَةِ مَضْمَضَةٍ أَوِ اسْتِنْشَاقٍ) وَمَرَّةٍ رَابِعَةٍ فَيَضُرُّ لِلنَّهْيِ عَنْهُ بِخِلَافِهِ إِذَا لَمْ يُبَالِغْ أَوْ بَالَغَ لِغَسْلِ نَجَاسَةٍ لِأَنَّهُ تَوَلَّدَ مِنْ مَأْمُوْرٍ بِهِ بِغَيْرِ اخْتِيَارِهِ
 

Artinya, “Tidak dimaafkan masuknya air sebab kemakruhan, seperti berlebihan dalam berkumur atau menghirup air dan melakukannya keempat kali, maka membatalkan karena dilarang. Berbeda halnya jika tidak berlebihan atau berlebihan untuk keperluan membersihkan najis, (maka tidak batal), karena masuknya air tersebut terjadi dari tindakan yang diperintahkan agama tanpa pilihannya.” ( Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], juz I, halaman 208).
 

Ketiga, setelah air dimuntahkan semua, tidak masalah jika masih ada sisa rasa yang dirasakan pada tenggorokan, karena itu hanya atsar atau bekas rasa yang tidak ada bentuknya.
 

فَرْعٌ  يُفْطِرُ) الصَّائِمُ أَيْضًا (بِوُصُولِ عَيْنٍ) وَإِنْ قَلَّتْ كَسِمْسِمَةٍ وَلَمْ تُؤْكَلْ عَادَةً كَحَصَاةٍ  مِنْ الظَّاهِرِ (فِي مَنْفَذٍ) (مَفْتُوحٍ عَنْ قَصْدٍ) لِوُصُولِهَا (مَعَ ذِكْرِ الصَّوْمِ إلَى مَا يُسَمَّى جَوْفًا) …  وَخَرَجَ بِالْعَيْنِ الْأَثَرُ كَوُصُولِ الرِّيحِ بِالشَّمِّ إِلَى دِمَاغِهِ وَالطَّعْمِ بِالذَّوْقِ إلَى حَلْقِهِ
 

Artinya, “Cabang masalag: batal puasa bagi orang yang berpuasa dengan masuknya benda, meskipun kecil seperti biji wijen dan meskipun tidak biasa dimakan, seperti kerikil dari luar ke dalam lubang ... yang terbuka secara sengaja untuk memasukkannya, serta ingat sedang puasa sampai pada bagian yang disebut rongga dalam tubuh ... dan dengan kata “ain” atau “benda” dikecualikan “atsar” atau “bekas”, seperti masuknya angin dengan dihirup sampai ke otak dan sampainya rasa karena mencicipi makanan pada  tenggorokannya.” (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2013], juz V, halaman 297).


Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan, orang yang sakit gigi, kemudian berkumur dengan air garam dan memuntahkannya, hukum puasanya tetap sah dengan ketentuan dilakukan dengan hati-hati sesuai kebutuhan dan telah dimuntahkan semua tanpa ada yang masuk ke dalam tubuh. Wallahu a’lam.
 

Ustadz Pengasuh Muhammad Zainul Millah, Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar