Hukum Kerja Sama Usaha Pengolahan Air dengan Fasilitas Masjid
NU Online ยท Ahad, 5 Februari 2023 | 18:00 WIB
Muhammad Tholhah al Fayyadl
Kolomnis
Assalamu โalaikum
Ada suatu pengurus ranting organisasi berencana membuat satu usaha produksi air minum dalam kemasan, namun karena terkendala tempat pengolahan, sumber air serta sarana dan prasarana. Kemudian, pengurus ranting organisasi tersebut berencana ingin bekerja sama dengan pengurus masjid setempat untuk menggunakan fasilitas yang ada di masjid itu.
Meliputi; sumur bor sebagai sumber air beserta mesin airnya, listrik, dan bekas rumah marbot (penjaga) masjid yang tidak terpakai sebagai calon tempat produksi dan pengolahan air. Selanjutnya hasil usaha dari kerja sama kedua belah pihak ini nantinya akan dibagi dua setelah dipotong modal, biaya operasional, dan upah karyawan.
Pertanyaannya: bolehkah fasilitas masjid tersebut digunakan untuk usaha yang demikian? Mohon keterangannya. Waโalaikum salam wr. wb.
Jawaban
Waโalaikum salam wr. wb.
Penanya yang budiman. Semoga Allah merahmati kita semua. Pada dasarnya, barang yang telah diwakafkan maka terputus kepemilikannya secara personal atau golongan tertentu dan menjadi milik Allah yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum. ย Hal ini sebagaimana kisah sahabat Umar bin Khattab:
ุนู ุงุจู ุนู
ุฑ ุฃู ุนู
ุฑ ุฃุตุงุจ ุฃุฑุถุง ุจุฎูุจุฑ ูุฃุชู ุงููุจู ูุณุชุฃู
ุฑู ูููุง ููุงู ูุง ุฑุณูู ุงููู ุฅูู ุฃุตุจุช ุฃุฑุถุง ุจุฎูุจุฑ ูู
ุฃุตุจ ู
ุงูุง ูุท ุฃููุณ ุนูุฏู ู
ูู ูู
ุง ุชุฃู
ุฑูู ุจู ูุงู ุฅู ุดุฆุช ุญุจุณุช ุฃุตููุง ูุชุตุฏูุช ุจูุง.ูุชุตุฏู ุจูุง ุนู
ุฑ ุฃูู ูุง ูุจุงุน ููุง ูููุจ ููุง ููุฑุซ ูุชุตุฏู ุจูุง ูู ุงูููุฑุงุก ููู ุงููุฑุจู ููู ุงูุฑูุงุจ ููู ุณุจูู ุงููู ูุงุจู ุงูุณุจูู ูุงูุถูู ููุง ุฌูุงุญ ุนูู ููููุง ุฃู ูุฃูู ู
ููุง ุจุงูู
ุนุฑูู.
Artinya, โDiceritakan dari Ibnu Umar bahwa shahabat Umar mendapatkan sebidang tanah di daerah Khaibar. Kemudian, ia mendatangi Rasulullah untuk meminta arahan. Ia mengatakan โWahai Rasulullah, aku mendapatkan sebidang tanah di daerah Khaibar, aku tidak melihat harta yang lebih indah darinya, lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?โ Rasulullah bersabda โKalau engkau menghendaki maka tahanlah pokoknya dan bersedekahlah dengannya.โ Maka, Umar bin Khattab tidak menjualnya, tidak menghadiahkannya, tidak mewariskannya, dan ia bersedekah dengannya untuk orang-orang fakir, sanak kerabat, memerdekakan budak, meluhurkan agama Allah, orang-orang yang dalam perjalanan, serta tamu. Dan tidak ada dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya (harta wakaf) dengan cara yang baik,โโ (HR Bukhari).
Dalam permasalahan kita ini, tanah yang digunakan sebagai masjid maka statusnya menjadi milik Allah yang tidak dapat dijual maupun dipindah-tangankan dan fasilitas yang ada di dalam masjid harus dimaksimalkan untuk kepentingan umum. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah:
ูุฃู ุงูู
ุณุงุฌุฏ ููู ููุง ุชุฏุนู ู
ุน ุงููู ุฃุญุฏุง
Artinya, โDan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Maka, janganlah kamu menyembah apapun di dalamnya selain Allah,โ (Qs.Al-Jinn: 18).
Lantas, bagaimana misal masjid memiliki sumber mata air yang dapat dimanfaatkan? Maka, nadzir (pengelola) masjid harus mengalokasikannya untuk kepentingan umum sesuai dengan adat yang berlaku di masyarakat serta yang paling dekat dengan tujuan wakaf pada umumnya.
Hal ini dibolehkan selama tidak ada syarat tertentu dari orang yang mewakafkan (waqif) terkait pemanfaatan sumber air milik masjid. Misal, orang yang mewakafkan (waqif) mensyaratkan air sumur masjid hanya dipakai untuk minum saja maka tidak boleh dimanfaatkan selain untuk minum misal untuk mandi dan sejenisnya.
ูุณุฆู ุจู
ุง ููุธู ุฌูุงุจู ููุญููุง ุนูุฏ ู
ุณุฌุฏ ูุจูุง ู
ูุงู ููุง ูุฏุฑู ุนูู ุฃู ุฌูุฉ ูููุช ูู
ุง ุงูุญูู
ุ ูุฃุฌุงุจ ุจูููู ูุชุจุน ูููุง ุงูุนุงุฏุฉ ุงูู
ุณุชู
ุฑุฉ ู
ู ุบูุฑ ูููุฑ ุฃุฎุฐุง ู
ู ูุงุนุฏุฉ ุฃู ุงูุนุงุฏุฉ ุงูู
ุญูู
ุฉ
Artinya, โDan beliau (Ibnu Hajar al-Haitami) ditanyai mengenai perkara yang bentuknya penampungan air dan sesamanya pada masjid dan di dalamnya terdapat air dan tidak diketahui dalam sisi mana diwakafkan maka apa hukumnya? Ia (Ibnu Hajar al-Haitami) menjawab, โHukumnya sesuai dengan adat yang berlaku selama tidak dalam perkara yang diingkari karena mengambil kaidah โAdat menjadi landasan hukum,โโ (Al-Haitami Ibnu Hajar, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubraย [Kairo: Maktabah Islamiyyah,2003], juz III, halaman 259).
Menurut as-Subuki, barang yang telah diwakafkan boleh untuk diubah bentuknya misal sumur air wakaf diubah menjadi sumber produksi air kemasan dan sesamanya dengan tiga syarat yaitu; 1. Tidak sampai mengubah penyebutan nama (musamma) barang wakaf tersebut. 2. Adanya maslahat yang lebih baik seperti bertambahnya pendapatan dari barang wakaf. 3. Tidak menghilangkan โain (barang) wakaf. (Al-Qalyubi Ahmad Salamah, Hasyiyah Al-Qalyubi wa Amirah [Beirut: Darul Fikr, 1995] juz III, halaman 109).
Nadzir (pengelola) masjid harus berhati-hati dalam mengelola aset milik masjid serta memaksimalkan pendapatan dari aset milik masjid untuk kepentingan masjid. Misal nantinya pendapatan dari air kemasan yang diproduksi keuntungannya digunakan untuk perkara yang maslahat (mashalih) bagi masjid. Selain itu, nadzir (pengelola) masjid juga boleh untuk berinovasi dalam mengembangkan (al-inmaโ) aset masjid. Misal contoh, dengan akad sewa, akad tanam, akad bagi hasil ataupun sejenisnya (Kementerian Wakaf Kuwait, Al-Mausuโah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kairo: Dar Shofwah,2008] juz.7 hal.67)
Mengembangkan aset wakaf sangat dianjurkan bagi nadzir (pengelola) masjid. Para ulama menyamakan hal ini dengan perintah Rasulullah untuk mengembangkan harta milik anak yatim:
ูุงู ุฑุณูู ุงููู ู
ู ููู ูุชูู
ุง ูู ู
ุงู ูููุชุฌุฑ ูู ุจู
ุงูู
Artinya, โRasulullah bersabda โBarang siapa yang mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia berdagang untuknya (anak yatim) dengan hartanya (anak yatim),โโ (HR Turmudzi).
Simpulan yang dapat kita pahami di sini adalah seorang pengelola masjid harus mengelola aset milik ย masjid dengan cermat. Pengelola tidak boleh membuat keputusan yang justru dapat merugikan masjid. Contoh, membuat produksi air dalam kemasan dari sumur masjid tetapi berdampak kurangnya persediaan air untuk bersuci jamaah masjid karena konsep pengembangan aset milik masjid harus tetap dalam koridor kaidah fiqih.
ุฏุฑุก ุงูู
ูุงุณุฏ ู
ูุฏู
ุนูู ุฌูุจ ุงูู
ุตุงูุญ
Artinya, โMenolak kerusakan didahulukan daripada menarik kebaikanโ
Demikian jawaban saya. Semoga bisa dipahami. Kami terbuka menerima saran dan masukan. Terima kasih. Wallahu โalam.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu โalaikum wr. wb.
Ustadz Muhammad Tholchah al-Fayyadl, Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
2
Hilal Belum Penuhi Imkanur Rukyah, PBNU Harap Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS
3
Kultum Ramadhan: Menghidupkan Hati di Akhir Ramadhan
4
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
5
Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain yang Diwakilkan
6
Kultum Ramadhan: Hikmah Zakat Fitrah dalam Islam
Terkini
Lihat Semua