Hikmah

Hikmah Fathu Makkah di Bulan Ramadan

Kam, 4 April 2024 | 21:00 WIB

Hikmah Fathu Makkah di Bulan Ramadan

Ilustrasi Rasulullah. (Foto: NU Online)

Fathu Makkah adalah peristiwa besar yang terjadi di bulan Ramadan, yaitu kota Makkah dapat dibuka kembali pada 20 Ramadhan tahun 8 Hijriyah. Penguasaan Makkah ini langsung dipimpin oleh Rasulullah Saw. Menariknya peristiwa ini tidak disebut sebagai ghazwah (serbuan/perang), padahal Rasul datang dengan 10.000 pasukan.

 

Para ulama sepakat mengatakan bahwa peristiwa ini dinamakan Fathu Makkah, dengan merujuk kepada Surah Al-Fath ayat 1, ayat yang turun dua tahun sebelum peristiwa Fathu Makkah; 

 

اِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِيْنًاۙ 

 

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menganugerahkan kepadamu kemenangan yang nyata.”

 

Imam al-Baghawi menjelaskan ayat ini dalam tafsirnya: 

 

فقال : " نزلت علي آية هي أحب إلي من الدنيا جميعا " ، فلما تلاها نبي الله - صلى الله عليه وسلم - قال رجل من القوم : هنيئا مريئا لك قد بين الله لك ما يفعل بك ، فماذا يفعل بنا ؟ فأنزل الله الآية التي بعدها : "ليدخل المؤمنين والمؤمنات جنات تجري من تحتها الأنهار" ، حتى ختم الآية . اختلفوا في هذا الفتح : روي عن أبي جعفر الرازي عن قتادة عن أنس : أنه فتح مكة ، وقال مجاهد : فتح خيبر

 

Artinya: "Beliau bersabda: Telah diturunkan kepadaku satu ayat yang lebih aku sukai dari seluruh dunia. Maka ketika Nabi SAW membacanya, seorang pria di antara orang-orang ada yang berkata: Selamat kepadamu. Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang akan Dia lakukan terhadap engkau, lalu apa yang akan Dia lakukan terhadap kami? Maka Allah menurunkan ayat berikutnya: (Hal itu) agar Dia memasukkan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, sampai akhir ayat. Para ulama berbeda pendapat mengenai penaklukan ini: Diriwayatkan dari Abu Ja’far al-Razi, dari Qatadah, dari Anas: bahwa itu adalah Fathu Makkah dan Mujahid berkata: Fathu Khaibar." (Husen Ibn Mas’ud al-Baghwi, Tafsir al-Baghawi, [Riyadh, Dar at-Taibah], Juz VII, h. 293).

 

Fathu Makkah  tidak bisa lepas dari peristiwa dua tahun sebelumnya, yaitu perjanjian Hudaibiyah. Tidak lama setelah perjanjian ini, Rasulullah bersama para sahabat berhasil menyelesaikan perang Khaibar di Madinah. Dengan adanya gencatan senjata selama 10 tahun pada perjanjian Hudaibiyah, mengisyaratkan bahwa posisi Madinah kala itu telah setara dengan Makkah.  

 

Sebelumnya, Makkah selalu menekan kaum muslimin di Madinah. Alhasil, perjanjian ini menunjukkan kepemimpinan Madinah terhadap Jazirah Arab. Di sisi lain, perjanjian Hudaibiyah berdampak positif terhadap Quraisy, dengan bebasnya mereka berdagang hingga ke negeri Syam yang sebelumnya di blokade kaum muslimin. 

 

Sementara bagi Rasulullah, perjanjian Hudaibiyah ini dapat dimanfaatkan untuk terus menggerakkan dakwah di luar Quraisy. Faktanya, belum sampai sepuluh tahun, Quraisy tidak sanggup menjaga perjanjian ini. Salah satu poin perjanjiannya, kedua belah pihak bersedia melakukan gencatan senjata selama 10 tahun dan individu atau suku bebas bergabung dengan  kelompok Rasulullah. 

 

Bani Khuza’ah memilih untuk bergabung bersama Rasulullah, sementara Bani Bakr bergabung dengan kaum Quraisy. Bani Bakr sendiri bermasalah dengan bani Khuza’ah, alasannya karena Quraisy terlibat dalam membantu Bani Bakr melawan Bani Khuza’ah.

 

Setelah tragedi itu, perwakilan Bani Khuza’ah menghadap Nabi Muhammad di Madinah dan menceritakan pengkhianatan kaum Quraisy di Makkah. Akibat pengingkaran kaum Quraisy itu, Rasulullah segera menyiapkan 10.000 pasukan untuk membuka Makkah  (Fathu Makkah).

 

Pada saat yang sama, kondisi Makkah terus mengalami kemunduran di berbagai bidang, terutama di bidang ekonomi. Apalagi setelah kekalahan perang Badar, dilanjutkan dengan kekalahan perang Khandak dan berbagai perang kecil lainnya. 

 

Sebaliknya, umat Islam bertambah kuat dengan meningkatnya kewibawaaan di hadapan masyarakat Arab. Rasulullah bersama 10.000 pasukan dapat membuka Makkah dan meraih kemenangan tanpa perlawanan yang berarti. Kaum Quraisy Makkah selanjutnya masuk Islam secara berbondong-bondong. Allah Swt berfirman dalam surah An-Nashr ayat 1-3: 

 

إذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ . وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا . فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا

 

Artinya: "Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan engkau melihat manusia berbondong-bondong masuk agama Allah, bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Penerima tobat.."

 

Dalam kitab Asbabun Nuzul, Imam as-Suyuthi menyebutkan:

 

أخرج عبد الرزاق في مصنفه عن معمر عن الزهري قال: لما دخل رسول الله مكة عام الفتح بعث خالد بن الوليد فقاتل بمن معه صفوف قريش النقل مكة حتى هزمهم الله ثم أمر بالسلاح فرقع عنهم فدخلوا في الدين فأنزل وإذا جاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ  حتى ختمها

 

Artinya: “Abd al-Razzaq meriwayatkan dalam kitabnya dari Muammar dari al-Zuhri, dia mengatakan: Ketika Rasulullah memasuki kota Makkah pada momentum Fathu Makkah, beliau mengutus Khalid bin al-Walid  bersama orang-orang yang bersamanya, memerangi barisan kaum Quraisy Makkah sampai Allah mengalahkan mereka, lalu beliau memerintahkan agar senjata-senjata itu dibuang dari mereka, sehingga mereka masuk Islam maka turunlah Surah An- Nasr.” (Jaluluddin As-Suyuthi, Asbabun Nuzul, (Kairo, Muassasah al-Kutub ats-Tsaqafiyyah: 2002) h.311). 

 

Dari peristiwa ini ada hikmah bahwa orang beriman pada akhirnya akan mendapatkan kemenangan dan bantuan dari Allah Swt selama terus istiqamah berjuang dan bersabar, serta terus menjaga ketaatan kepada Allah dan Rasulnya. 

 

Selanjutnya, peristiwa Fathu Makkah menunjukkan tingkat pemaafan yang tinggi dari Rasulullah kepada Masyarakat Quraisy Makkah. Syekh Muhammad Said Ramadan al-Buthi dalam kitab Fiqh as-Sirah an-Nabawiyah menukilkan khutbah Rasulullah di hadapan Quraisy: 

 

قال : يا معشر قريش ، ما ترون أنى فاعل بكم؟ قالوا : خيراً ، أخ كريم وابن أخ كريم ، قال : فإنى أقول لكم كما قال يوسف لإخوته : (لا تثريب عليكم اليوم) اذهبوا انتم الطلقاء

 

Artinya: “Rasulullah bersabda: Wahai kaum Quraisy, menurutmu apa yang akan aku lakukan terhadapmu? Mereka berkata: Baik, engkau adalah saudara kami yang mulia dan anak dari saudara kami yang mulia. Rasul bersabda: Aku berkata kepadamu seperti yang dikatakan Yusuf kepada saudara-saudaranya: (Tidak akan ada hukuman terhadapmu hari ini). Pergilah, kalian bebas." (Muhammad Said Ramadhan Al Buthi, Fiqih as-Sirah an Nabawiyah, [Kairo, Darussalam: 2010] h. 348)

 

Hikmah lainnya adalah Fathu Makkah telah membalikkan cara berpikir Jahiliyah yang mengutamakan pada pengagungan dan kehormatan diri serta cinta materi menjadi keindahan hubungan persaudaraan, persamaan antar kaum muslimin. Hal ini yang dapat dirasakan Abu Sufyan sewaktu menerima Islam pada Fathu Makkah. Syekh Safiurrahman al-Mubarakfuri menyebutkan:

 

ولقد كان من حكمة رسول الله بعد أن أعلن أبو سفيان إسلامه ، أن أمر العباس أن يقف به عند مضيق الوادي، الذي ستمر فيه جنود الله تعالى ، حتى يبصر بعينه كيف أصبحت قوة الإسلام، وإلام انقلبت حال أولئك الذين هاجروا من مكة قلة مشتتين مستضعفين ! .. وحتى تكون هذه العبرة البالغة أول مثبت لدينه ومؤكد العقيدته

 

Artinya: “Sebagian dari hikmah Rasulullah  setelah Abu Sufyan mengumumkan masuk Islam, bahwa Rasulullah  memerintahkan Al-Abbas untuk menghentikannya di sebuah lembah, yang akan dilalui oleh pasukan muslimin, agar Abu Sufyan bisa melihat dengan mata kepalanya sendiri betapa kuatnya Islam, dan bagaimana situasi orang-orang yang hijrah dari Makkah, sebuah kelompok kecil, terpencar dan lemah, telah berubah! .. dan agar hikmah yang mendalam ini menjadi peneguhan pertama agamanya dan penegasan keyakinannya." (Safiurrahman Al Mubarakfuri, Ar Rahiqul Makhtum,  [Kairo, Darul Wafa: 2012] h. 248).

 

Alhasil, Islam telah  mengangkat peradaban Arab dan negeri-negeri yang ditinggali kaum muslimin. Islam juga telah menghentikan berbagai perang antar suku Arab, mengangkat derajat perempuan pada tempatnya. Futuhat kaum muslimin telah membuka hati berbagai kabilah. Fathu Makkah telah mengajarkan tentang nilai perdamaian. 

 

Dari peristiwa ini menunjukkan bahwa Islam menjadi rahmatan lil alamin (rahmat bagi sekalian alam) hingga dirasakan bangsa Eropa dan Yahudi ketika tinggal bersama kaum muslimin delapan ratus tahun lamanya. Berbagai Futuhat setelah Fathu Makkah yang dilakukan kaum muslimin telah membawa kemajuan dan kebangkitan bagi peradaban dunia. Wallahu a‘lam.

 

Azmi Abubakar, Penyuluh Agama Islam Asal Aceh.