Ilmu Hadits

Hadits Bisnis Kemitraan atau Syirkah

Senin, 6 Januari 2025 | 09:30 WIB

Hadits Bisnis Kemitraan atau Syirkah

Hadits bisnis kemitraan (freepik)

Dalam bisnis, terdapat dua macam metode penerapan bisnis yang berkelanjutan. Pertama bisnis tunggal. Baik dalam perseorangan maupun perkumpulan beberapa elemen organisasi. Namun tidak menyangkut pihak eksternal. Kedua metode kolektif. Dalam artian menyangkut pihak kedua, ketiga, dan seterusnya sebagai partner bisnis. Metode ini lebih dikenal sebagai bisnis kemitraan.
Ā 

Tentu, dalam mengembangkan bisnis terdapat ketidakpastian yang memungkinkan timbulnya kerugian. Dengan adanya kemitraan, baik pihak pertama, kedua, maupun ketiga, bersama-sama mampu saling melengkapi kekurangan, berbagi risiko, dan memperluas peluang keberhasilan
Ā 

Kemitraan sebagai kinerja bisnis bukanlah metode yang baru-baru ini muncul. Islam telah mengenal metode ini dan merumuskan hukum syariatnya. Dalam Islam bisnis kemitraan dikenal dengan istilah syirkah.
Ā 

Sebagaimana legitimasi dalam syariat, akad syirkah memiliki dalil yang mendasari pelaksanaannya. Salah satunya beberapa hadits yang terverifikasiĀ keshahihannya. Nabi Muhammad sawĀ bersabda:
Ā 

Ų„Ł† Ų§Ł„Ł„Ł‡ ŲŖŲ¹Ų§Ł„Ł‰ ŁŠŁ‚ŁˆŁ„: Ų£Ł†Ų§ Ų«Ų§Ł„Ų« Ų§Ł„Ų“Ų±ŁŠŁƒŁŠŁ† Ł…Ų§ Ł„Ł… ŁŠŲ®Ł† Ų£Ų­ŲÆŁ‡Ł…Ų§ ŲµŲ§Ų­ŲØŁ‡ŲŒ ŁŲ„Ų°Ų§ Ų®Ų§Ł†Ł‡ Ų®Ų±Ų¬ŲŖ Ł…Ł† ŲØŁŠŁ†Ł‡Ł…
Ā 

Artinya, "Allah swtĀ berfirman: 'Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari mereka tidak mengkhianati yang lainnya. Jika salah satunya berkhianat, maka Aku keluar dari mereka'.ā€ (HR Abu Dawud).
Ā 

Terdapat pula hadits yang menunjukkan bahwa Nabi saw pernah melakukan bisnis kemitraan:
Ā 

Ų¹Ł† Ų§Ł„Ų³Ų§Ų¦ŲØŲŒ Ł‚Ų§Ł„ Ł„Ł„Ł†ŲØŁŠ ļ·ŗ: ŁƒŁ†ŲŖ Ų“Ų±ŁŠŁƒŁŠ ŁŁŠ Ų§Ł„Ų¬Ų§Ł‡Ł„ŁŠŲ© ŁŁƒŁ†ŲŖ Ų®ŁŠŲ± Ų“Ų±ŁŠŁƒŲŒ Ł„Ų§ ŲŖŲÆŲ§Ų±ŁŠŁ†ŁŠŲŒ ŁˆŁ„Ų§ ŲŖŁ…Ų§Ų±ŁŠŁ†ŁŠ
Ā 

Artinya, ā€œDari As-Saib, ia berkata kepada Nabi: 'Anda pernah menjadi mitraku di masa Jahiliyah, dan Anda adalah mitra terbaik. Anda tidak pernah memanipulasi dan tidak pernah berkonflik denganku." (HR Ibnu Majah).

 

Melalui hadits-hadits ini, para ulama sepakat atas kebolehan akad syirkahĀ atau bisnis kemitraan, menyusun, dan mendefinisikannya.
Ā 

Secara bahasa, syirkah berartikan bercampur. Kemudian secara syariat, syirkah memiliki arti akad yang menetapkan suatu hak bagi dua orang atau lebih pada aset tertentu.(Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahab, [Beirut, Darul Fikr: 1994], juz I, halaman 255).
Ā 

 

Menurut ulama kalangan Syafiā€™iyah, terdapat empat macam akad syirkah. Pertama, Syirkah Abdan atau kemitraan profesi yang berpusat pada kerjasama dalam keahlian. Kedua, Syirkah Mufawadhah atau kemitraan aksidental tanpa melibatkan harta. Ketiga, Syirkah Wujuh atau kemitraan reputasi yang bergantung pada reputasi baik.Ā Keempat, Syirkah Inan atau kemitraan kolektif yang berdasar pada kerjasama antara dua orang baik dari tenaga dan modal. Dari keempat macam akad syirkah, hanya syirkah inan yang dianggap sah menurut mazhab Syafi'i, sedangkan yang lainnya dihukumi tidak sah, sebab tidak melibatkan modal. (Abu Zakariya An-Nawawi, Minhajut Thalibin, [Beirut, Darul Fikri: 2005], halaman 132).
Ā 

Berbeda dengan praktek ekonomi konvensional yang tidak mendikotomikan berbagai versi dari transaksi mitra. Asalkan pihak pertama dengan kedua dan seterusnya sudah sepakat dan melakukan perjanjian kontrak, transaksi kemitraan tetap berjalan. Kendatipun dalam perjalanannya dapat menimbulkan kerugian dari salah satu pihak dan hanya memberikan keuntungan satu pihak saja.
Ā 

Akad syirkahĀ atau kemitraanĀ tidak hanya diperbolehkan dalam Islam, bahkan dianjurkan sebagai bentuk kerjasama bisnis untuk meraih keberkahan rezeki. Wallahu aā€™lam.
Ā 

 

UstadzĀ Shofi Mustajibullah, Mahasiswa Pascasarjana UNISMA dan Pengajar Pesantren Kampus Ainul Yaqin, Malang.