Ilmu Hadits

Living Hadits, Tradisi Praktik di Tengah Masyarakat

Kam, 21 September 2023 | 17:00 WIB

Living Hadits, Tradisi Praktik di Tengah Masyarakat

Living Hadits, Tradisi Praktik di Tengah Masyarakat. (Foto ilustrasi: NU Online/Suwitno)

Living hadits didefinisikan sebagai gejala berupa tradisi atau fenomena yang ada di tengah masyarakat yang memiliki nalar hadits. Karena berkaitan dengan tradisi dan bersifat antropologis, maka Living hadits dikategorikan sebagai kajian terhadap fenomena sosial keagamaan. Oleh sebab itu, para pegiat kajian Living hadits perlu menggunakan ilmu-ilmu dalam rumpun sosial sebagai pendekatan dan pembacaan tradisi.


Model-model Living hadits terbagi menjadi tiga, pertama adalah tradisi lisan, tradisi tulisan dan tradisi praktik. Tradisi praktik salah satu contohnya adalah ziarah kubur atau tradisi nyekar yang ada di sebagian daerah dan dilakukan menjelang bulan Ramadhan.


Nama tradisi nyekar berasal dari bahasa Jawa, artinya bunga. Tradisi ini biasanya dilakukan seminggu sebelum menjelang bulan Ramadhan. Kemudian kaum Muslimin yang mempraktikkan tradisi nyekar akan menziarahi keluarga mereka. Sesuai dengan namanya, biasanya bunga-bunga dan kembang-kembang ditaburkan di atas makam keluarga yang diziarahi.


Dalam tradisi nyekar, umumnya kaum Muslimin membersihkan makam, kemudian membaca Al-Quran atau surah-surah tertentu, dan kemudian membaca doa. Meski biasa diadakan seminggu menjelang bulan Ramadhan, nyekar juga terkadang diadakan kapan saja. Ada juga yang melaksanakannya setelah bulan Ramadhan selesai.


Tujuan diadakan tradisi nyekar tentunya adalah mendoakan keluarga yang sudah terlebih dahulu menghadap Allah SWT. Tradisi ini mengingatkan seseorang terhadap kematian, sehingga dirinya mampu mengoreksi diri dan menyadari bahwa ajal akan menjemput setiap manusia.


Tradisi nyekar di beberapa tempat berbeda dengan di tempat lainnya. Ada yang didahului dengan mengadakan perkumpulan kecil di langgar, masjid atau mushala, kemudian membaca zikir dan tahlil, dan membaca surah-surah dari Al-Quran. 


Tentunya, tradisi nyekar merupakan bentuk ajaran Islam yang sudah membumi dan mewujud menjadi tradisi lokal. Living hadits dapat melacak tradisi ini dan kemudian menjelaskannya secara deskriptif, bahwa tradisi nyekar memiliki nalar syariat dan nalar hadits sebagaimana tradisi ziarah kubur pada umumnya. 


Mengenai tradisi ziarah, Rasulullah Saw pernah bersabda:


قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا


Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana.” (HR Muslim).


كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً


Artinya: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah kalian, sungguh ziarah kubur dapat melunakkan hati, membuat kalian meneteskan air mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk pada saat berziarah.” (HR al-Hakim).


Kedua hadits di atas dapat menjadi landasan penting dalam ziarah kubur, atau secara spesifik dalam tradisi nyekar, di mana tujuannya adalah untuk mendoakan keluarga yang sudah wafat dan juga untuk mengingat kematian. 


Selanjutnya, terkait dengan menaburkan bunga di atas makam, Rasulullah Saw sendiri pernah bersabda:


مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا


Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di dekat dua kuburan, lalu beliau bersabda: ‘Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya suka mengadu domba.’ Kemudian beliau mengambil sebatang dahan kurma yang masih basah, beliau lalu membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat pun bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?’ beliau menjawab: ‘Semoga siksa keduanya diringankan selama batang pohon ini basah.’ (HR al-Bukhari)


Dengan demikian, menaburkan bunga-bunga di atas makam sebenarnya apabila dilacak, ia memiliki nalar hadits sebagaimana hadits yang diriwayatkan al-Bukhari di atas. Akan tetapi, tentu saja, dalam penelitian Ilmu Living hadits, tidak boleh serta merta menerka suatu praktik dalam suatu tradisi menggunakan hadits tertentu tanpa melalui konfirmasi kepada tokoh setempat.


Tradisi lainnya yang berbentuk praktik yang bersumber dari hadits dan sudah menjadi tradisi di tengah-tengah masyarakat adalah pernikahan yang biasanya diadakan di bulan Syawal. Nalar hadits yang muncul dalam tradisi pernikahan di bulan Syawal hadir dan dilandaskan pada hadits yang diriwayatkan Imam Muslim:


 عن عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى


Artinya: “Siti ‘Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih beruntung ketimbang diriku di sisi beliau? (HR Muslim).


Demikianlah penjelasan tentang Living hadits yang berkaitan dengan tradisi praktik di tengah masyarakat yang bersumber dari hadits-hadits Nabi. Dengan adanya ilmu Living hadits ini, maka tradisi yang ada di tengah-tengah kita dapat dilacak asal-usulnya, serta dapat dilacak apakah ia memiliki sumber yang berlandaskan syariat ketika awal kali diadakannya. Sehingga, kiranya temuan dari kajian dan penelitian tersebut akan berkontribusi dalam melestarikan tradisi yang baik.


Amien Nurhakim, Musyrif Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences