Syariah

Penjelasan tentang 'Membantu Kemaksiatan' dalam Hadits Nabi

Sab, 16 September 2023 | 16:00 WIB

Penjelasan tentang 'Membantu Kemaksiatan' dalam Hadits Nabi

Menolong kemaksiatan. (Foto: NU Online)

Hidup di zaman yang serba maju dan berkembang menuntut kita untuk mengikuti kemajuan dan perkembangannya di berbagai sektor, baik ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga bidang-bidang di tiap pekerjaan yang wujudnya sangat kompleks. 


Terkait dengan pekerjaan, persoalan besar yang dihadapi orang-orang di berbagai daerah, khususnya di perkotaan adalah sulitnya mencari pekerjaan. Sehingga dari fenomena tersebut, seringkali orang-orang terjerumus kepada pekerjaan yang mengandung unsur al-i’anah ‘ala al-ma’shiyah atau dapat disebut pekerjaan yang membantu kemaksiatan berupa hal-hal yang diharamkan dalam syariat.


Dalam Islam sendiri sudah jelas bahwa tolong menolong dalam kebaikan merupakan sesuatu yang dianjurkan, sedangkan tolong menolong dalam keburukan, kejahatan dan kemaksiatan adalah hal yang dilarang dan diharamkan. Al-Quran sendiri menyinggung perihal perbuatan tolong menolong kepada kemaksiatan dalam surah al-Maidah ayat 2:


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ 


Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” 


Dengan ayat di atas, maka jelas sekali al-‘ianah ‘ala al-ma’shiyah atau tolong menolong dalam kemaksiatan merupakan sesuatu yang dilarang. Lantas bagaimana al-‘ianah ‘ala al-ma’shiyah diceritakan dalam Hadis Nabi Muhammad? Berikut beberapa riwayat mengenai hal tersebut.


Rasulullah Saw pernah bersabda:


مَن دَعا إلى هُدًى، كانَ له مِنَ الأجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن أُجُورِهِمْ شيئًا، ومَن دَعا إلى ضَلالَةٍ، كانَ عليه مِنَ الإثْمِ مِثْلُ آثامِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن آثامِهِمْ شيئًا.


Artinya: “Siapa pun yang mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala sebanyak pahala yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Sebaliknya, siapa pun yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR Imam Muslim)


Terkait hadits ini, al-Munawi menyebutkan dalam Faydh al-Qadir syarh Jami’ al-Shagir (Libanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan pertama, jilid XVI, hal. 162):


(ومن دعا إلى ضلالة) ابتدعها أو سبق بها (فإن عليه من الإثم مثل آثام من تبعه) لتولده عن فعله الذي هو من خصال الشيطان والعبد يستحق العقوبة على السبب وما تولد منه، كما يعاقب السكران على جنايته حال سكره 


Artinya: “(Dan siapa yang menyerukan kesesatan) dia mengawali perbuatan tersebut (maka dosa baginya sama seperti dosa orang-orang yang mengikutinya) disebabkan perbuatannya, dan hal tersebut merupakan salah satu ciri setan. Seorang hamba patut mendapat hukuman sebab suatu perbuatan yang ditimbulkannya, sebagaimana orang yang mabuk dihukum atas kejahatannya dalam keadaan mabuk.”


Poin utama dari hadits di atas adalah bahwa menunjukkan kepada kemaksiatan akan berimbas pada dosa yang ditanggung olehnya selama kemaksiatan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mencontoh dirinya, meski dirinya sudah berhenti melakukan kemaksiatan tersebut.


Selanjutnya dalam hadits lain, Nabi Muhammad melaknat orang-orang yang berkontribusi dalam satu payung kemaksiatan, maka mereka semua sama-sama menanggung dosanya karena mereka terlibat tolong menolong dalam kemaksiatan. Kasus yang terjadi di sini adalah perihal tentang riba, dalam riwayat Imam Muslim dalam Shahih-nya disebutkan:


لَعَنَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقالَ: هُمْ سَوَاءٌ.


Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.” (HR Muslim)


Dalam hadis tersebut, jelas bahwa yang disinggung oleh Nabi bukan hanya pemakan harta riba, akan tetapi orang-orang yang terlibat di dalamnya seperti sekretaris yang menulis transaksi beserta para saksi yang hadir dalam transaksi tersebut. Tampak bahwa ada kesepakatan di antara mereka dalam menyetujui transaksi yang diharamkan oleh syar’i, sehingga Nabi menilai mereka semua sama. Al-Sindi dalam catatannya terhadap hadits menyebutkan dalam Hasyiyah al-Sindi ‘ala Sunan Ibn Majah (Beirut: Dar el-Jayl, jilid I, hal, 40):


إِنَّمَا لُعِنَ الْكُلُّ لِمُشَارَكَتِهِمْ فِي الْإِثْمِ.


Artinya: “Semua terlaknat karena ikut serta dalam dosa.”


Dalam pola yang sama namun kasus yang berbeda, yaitu mengenai minuman yang memabukkan, Rasulullah Saw pernah bersabda:


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ الله عَنْه، قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً : عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالْمُشْتَرِي لَهَا، وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ


Artinya: “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat dalam masalah khamar pada 10 hal: 1) orang yang memerasnya, 2) orang yang meminta diperaskan, 3) orang yang meminumnya, 4) orang yang membawanya, 5) orang yang dibawakan, 6) orang yang menuangkannya, 7) orang yang menjualnya, 8) orang yang memakan hasilnya, 9) orang yang membelikan, 10) dan orang yang dibelikan.’” (HR Tirmidzi).


Mengenai hadits tersebut, Syekh Zakariya al-Anshari, sebagaimana yang dikutip al-Munawi dalam Faydh al-Qadir, mengatakan:


وجه الدلالة أنه يدل على النهي عن التسبب إلى الحرام


Artinya: “Makna pokok dari hadis tersebut menunjukkan larangan terhadap suatu perbuatan yang menjadi sebab lahirnya keharaman.” 


Kemudian, secara normatif, al-i’anah ‘ala al-ma’shiyah tentu dilarang dan hukumnya haram. Akan tetapi, seperti apa kriteria al-i’anah ‘ala al-ma’shiyah secara rinci akan dibahas dalam forum Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama pada 18-20 September 2023. Wallahu a’lam bisshawab


Amien Nurhakim, Musyrif Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences