Belakangan ini, istilah child grooming semakin santer terdengar sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Secara sederhana, grooming adalah upaya sistematis pelaku untuk membangun ikatan emosional, kepercayaan, dan hubungan dekat dengan seorang anak demi tujuan eksploitasi seksual di kemudian hari.
Praktik ini merupakan serangkaian tindakan terencana dan bertahap yang bertujuan untuk meruntuhkan batasan-batasan pribadi anak dan menciptakan peluang untuk eksploitasi. Celakanya, pelaku sering kali bukan orang asing, melainkan orang-orang di lingkungan terdekat yang tampak "baik".
Salah satu hambatan terbesar dalam mengungkap kasus grooming adalah ketakutan anak untuk melapor. Pelaku biasanya menggunakan ancaman atau manipulasi psikologis agar korban merasa bersalah atau malu.
Selain itu, ada beberapa alasan lain secara psikologis dan situasional yang sangat kompleks mengapa korban child grooming cenderung menutup diri dan tidak berani melapor. Seperti merasa "Utang Budi", takutan akan reaksi orang tua, atau karena ketidaktahuan (Grooming yang Halus).
Di sinilah peran orang tua menjadi krusial sebagai "benteng pertama". Orang tua dituntut untuk bisa menjadi sahabat diskusi yang hangat agar anak memiliki ruang aman untuk bercerita tanpa rasa takut dihakimi.
Menurut Imam Al-Ghazali, Jika orang tua terlalu sering memarahi hal-hal kecil, anak akan menjadi "kebal" nasehat. Akibatnya, saat terjadi masalah besar (seperti pelecehan atau grooming), anak tidak lagi menganggap serius peringatan orang tua atau justru takut melapor karena terbiasa disalahkan.
Al-Ghazali juga menekankan pembagian peran. Ibu menjadi sosok yang dekat untuk mencegah keburukan secara halus, sementara ayah menjaga wibawa agar kata-katanya tetap memiliki "kekuatan" saat memberikan arahan atau perlindungan.
Dengan tidak terlalu sering menghakimi (low criticism), anak akan merasa lebih nyaman untuk terbuka jika ada orang asing atau orang terdekat yang melakukan tindakan mencurigakan kepadanya.
وَلَا تُكْثِرِ الْقَوْلَ عَلَيْهِ بِالْعِتَابِ فِي كُلِّ حِينٍ فَإِنَّهُ يَهُونُ عَلَيْهِ سَمَاعُ الْمَلَامَةِ وَرُكُوبُ الْقَبَائِحِ وَيَسْقُطُ وَقْعُ الْكَلَامِ مِنْ قَلبِه وَليَكُن الأبُ حافِظًا هيْبَةَ الْكَلَامِ مَعَهُ فَلَا يُوَبِّخُهُ إِلَّا أَحْيَانًا وَالْأُمُّ تُخَوِّفُهُ بِالْأَبِ وَتَزْجُرُهُ عَنِ الْقَبَائِح
Artinya “Dan janganlah engkau (orang tua) memperbanyak ucapan celaan kepadanya (anak) setiap saat, karena sesungguhnya hal itu akan membuatnya meremehkan pendengaran atas cercaan dan membuatnya berani melakukan keburukan, serta jatuhnya pengaruh ucapan (wibawa nasehat) dari hatinya.
Hendaklah sang ayah menjaga kewibawaan bicaranya kepada anak, sehingga ia tidak mencelanya kecuali sesekali saja. Sedangkan sang ibu menakut-nakutinya dengan (wibawa) sang ayah dan mencegahnya dari perbuatan-perbuatan buruk.” (Ihya’ Ulumuddin, [Semarang: Karya Thaha Putra, t.th] juz III, halaman 70).
Dalam hal ini, orang tua harus menanamkan pemahaman bahwa tubuh mereka adalah otoritas pribadi yang harus dihormati (bodily autonomy). Anak perlu diajarkan konsep aurat dalam kacamata perlindungan diri: siapa yang boleh melihat dan menyentuh, serta bagian mana yang mutlak terlarang bagi orang lain.
Menjaga Aurat adalah pondasi awal pencegahan pelecehan. Anak diajarkan sejak dini bahwa tubuhnya adalah privasi yang harus dijaga dan ditutupi, sehingga ia memiliki kesadaran jika ada orang lain yang mencoba melanggar batas tersebut. Sebagaimana penjelasan Al Ghazali:
وَيُعَوَّدُ أَنْ لَا يَكْشِفَ أَطْرَافَهُ وَلَا يُسْرِعَ المَشْيَ ولا يُرْخِي يَدَيهِ بل يَضُمُّها إلَى صَدْرِهِ
Artinya “Dan (anak) hendaknya dibiasakan agar tidak menyingkap anggota tubuhnya (auratnya), tidak berjalan terburu-buru, dan tidak menjuntaikan (melunglai) kedua tangannya, melainkan mendekapkannya (merapatkannya) ke dada.” (Ihya’ Ulumiddin, juz III, halaman 70)
Lebih dari itu, orang tua harus selalu memperhatikan dan waspada terhadap sikap anak. Jika mereka melakukan sesuatu dengan sembunyi atau menyendiri, orang tua harus segera menegurnya.
Imam Al-Ghazali menekankan bahwa anak harus dibiasakan bersikap terbuka. Tindakan "sembunyi-sembunyi" adalah indikator awal bahwa anak tahu apa yang dilakukannya salah atau melanggar aturan.
Jika orang tua membiarkan anak memiliki "rahasia" yang negatif atau melakukan sesuatu di belakang orang tua tanpa teguran, maka rasa bersalahnya akan hilang dan ia akan terbiasa melakukan perilaku buruk tersebut hingga dewasa.
وَيَنْبَغِي أَنْ يُمْنَعَ مِنْ كُلِّ مَا يَفْعَلُهُ فِي خِفْيَةٍ؛ فَإِنَّهُ لَا يُخْفِيهِ إِلَّا وَهُوَ يَعْتَقِدُ أَنَّهُ قَبِيحٌ، فَإِذَا تُرِكَ تَعَوَّدَ فِعْلَ الْقَبِيحِ
Artinya “Hendaknya (anak) dilarang dari segala sesuatu yang ia lakukan secara sembunyi-sembunyi. Karena sesungguhnya, ia tidaklah menyembunyikan sesuatu melainkan karena ia meyakini bahwa hal tersebut adalah buruk. Maka, jika ia dibiarkan (melakukan hal yang sembunyi-sembunyi), ia akan terbiasa melakukan keburukan.” (Ihya’ Ulumiddin, juz III, halaman 70).
Menjaga anak dari child grooming adalah kewajiban bersama, terutama kedua orang tuanya. Jangan sampai karena kelalaian orang tua dalam membangun komunikasi, anak-anak menjadi korban yang menderita dalam diam.
Mari jadikan rumah sebagai tempat paling aman, di mana setiap suara anak didengar dan setiap laporannya dianggap sebagai amanah yang harus diperjuangkan keadilannya. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar.
