Nikah/Keluarga

Hukum Takhbib, Mengganggu Keharmonisan Rumah Tangga Orang Lain

Sab, 20 Agustus 2022 | 10:27 WIB

Hukum Takhbib, Mengganggu Keharmonisan Rumah Tangga Orang Lain

Hukum Takhbib, Mengganggu Keharmonisan Rumah Tangga Orang Lain

Kata takhbib merujuk pada tindakan seseorang yang disebut pihak ketiga dalam rumah tangga seseorang. Kata yang secara harfiah berarti upaya menipu, memperdaya, dan upaya merusak merupakan tindakan terlarang dan tercela dalam Islam.


Hadits Nabi Muhammad saw riwayat Abu Dawud menyebut pelaku takhbib bukan bagian dari perilaku yang dibenarkan dalam Islam. Nabi Muhammad saw dalam haditsnya tidak mengakui mereka yang melakukan takhbib sebagai bagian dari umat Islam.


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا


Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud).


Adapun berikut ini merupakan riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi dengan redaksi dan kandungan yang semakna dengan hadits riwayat Abu Dawud di atas.


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ خَادِمًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا


Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).


M Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam Kitab Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abu Dawud, menjelaskan, takhbib merupakan tindakan tercela yang tidak diridhai oleh syariat Islam.


قوله (فليس منا) أي من العاملين بأحكام شرعنا


Artinya, “(Bukan bagian dari kami), bukan bagian dari orang yang mengamalkan syariat kami,” (M Syamsul Haqqil Azhim Abadi, Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abu Dawud).


Dari sini, para ulama menarik simpulan bahwa takhbib adalah tindakan yang dilarang dan diharamkan dalam Islam. Simpulan ini merujuk pada kaidah hukum yang menyebutkan bahwa larangan dalam Islam menunjukkan kemafsadatan pada tindakan terlarang tersebut.


Para ulama juga mendasarkan keharaman takhbib pada setidaknya dua hadits berikut ini:


التَّخْبِيبُ حَرَامٌ ، لِحَدِيثِ لَنْ يَدْخُل الْجَنَّةَ خَبٌّ وَلاَ بَخِيلٌ وَلاَ مَنَّانٌ، وَحَدِيثِ الْفَاجِرُ خِبٌّ لَئِيمٌ


Artinya, “Takhbib itu haram berdasarkan hadits, ‘Tidak akan masuk surga pelaku takhbib, orang bakhil, dan orang yang suka mengungkit kebaikan,’ (HR At-Tirmidzi dari sahabat Abu Bakar ra) dan hadits nabi ‘Orang yang berdosa adalah pelaku takhbib yang tercela,’ (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Al-Hakim dari sahabat Abu Hurairah ra),” (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaytiyyah).


Demikian sejumlah keterangan ulama perihal hukum takhbib atau mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain dalam ajaran Islam. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)