Sirah Nabawiyah

Tradisi Jahiliyah yang Dihapus Setelah Islam Datang

Sen, 24 Januari 2022 | 12:00 WIB

Tradisi Jahiliyah yang Dihapus Setelah Islam Datang

Ilustrasi zaman jahiliyah. (Foto: Saffagah)

Sebagai agama yang bijak, Islam tahu bagaimana cara menyikapi tradisi-tradisi yang sudah bercokol pada zaman jahiliyah. Ada tradisi yang diadopsi karena memiliki semangat yang sama dengan nilai-nilai Islam, ada yang dimodifikasi karena beberapa isinya tidak lagi relevan, dan ada pula yang dihapus sama sekali karena dianggap bertentangan dengan syariat.


Contoh tradisi jahiliyah yang sama dengan nilai-nilai Islam adalah penghormatan terhadap empat bulan haram (asyhurul ḫurum). Sementara tradisi yang mengalami modifikasi seperti ibadah haji yang sudah eksis sejak zaman jahiliah, tapi banyak praktik-praktik yang menyimpang. Sedangkan tradisi yang dihapus sama sekali seperti kebiasaan minum khamr dan bermain judi.


Pada pembahasan sebelumnya, penulis sudah jelaskan dua model tradisi yang pertama. Pada kesempatan ini, akan dijelaskan model yang ketiga.


Meminum khamr

Dalam kehidupan bangsa Arab zaman jahiliyah, meminum khamr sudah menjadi tradisi yang mengakar kuat. Sehingga meminumnya adalah hal wajar, apalagi banyak keuntungan yang diperoleh orang Arab dari minuman tersebut.

 

Menyadari hal itu, Islam tidak sera merta melarangnya, tetapi dengan bertahap. Jika dilakukan sekaligus, khawatir akan mendapat penolakan, mengingat minuman ini sudah menjadi bagian dari hidup mereka.


Berkaitan dengan hal ini, Imam Fakhruddin ar-Razi mengutip Al-Qaffal mengatakan,


والحكمة في وقوع التحريم على هذا الترتيب أن الله تعالى علم أن القوم قد كانوا ألفوا شرب الخمر ، وكان انتفاعهم بذلك كثيرا ، فعلم أنه لو منعهم دفعة واحدة لشق ذلك عليهم ، فلا جرم استعمل في التحريم هذا التدريج ، وهذا الرفق.


“Hikmah di balik pengharaman khamr secara bertahap adalah karena tradisi meminum khamr bagi bangsa Arab saat itu sudah melekat kuat, di samping mereka juga merasakan banyak manfaat dari minuman tersebut. Sehingga jika khamr dilarang dengan seketika, jelas akan mempersulit umat. Maka diambillah metode bertahap (tadrîj) sebagai wuduj kasih sayang." (Ar-Razi, Tafsîr Mafâtiḫul Ghaib, [Beirut: Darul Fikr, 1981], juz VI, h. 43)


Secara detail ar-Razi dalam tafsirnya memaparkan, proses pengharaman meminum khamr sampai menurunkan empat ayat Al-Qur’an. Pertama adalah surat An-Nahl ayat 67 berikut,


وَمِن ثَمَرَٰتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلۡأَعۡنَٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنۡهُ سَكَرٗا وَرِزۡقًا حَسَنًاۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَةٗ لِّقَوۡمٖ يَعۡقِلُونَ  


Artinya: “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl [16]: 67)


Ayat di atas memang menyinggung soal minuman khamr. Redaksinya jelas, minuman memabukkan terbuat dari perasan buah anggur atau kurma. Hanya saja, saat itu belum diharamkan, sehingga umat Muslim masih mengonsumsinya sebagaimana sudah menjadi tradisi.


Sampai kemudian datang Umar bin Khattab, Mu’adz bin Jabal, dan sekelompok sahabat yang mengeluh kepada Nabi Muhammad saw perihal efek negatif akibat mengkonsumsi khamr.

 

“Wahai Rasulullah, berikan kami fatwa tentang khamr. Minuman itu telah membuat akal menjadi terganggu dan harta tergerus,” kata mereka. Kemudian turunlah ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 219 berikut,


يَسْئَلُوْنَكَ نَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ  وَ يَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ  


Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan’. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah [2]: 219)


Ayat ini belum menghukumi khamr sebagai minuman haram. Hanya saja, Allah swt memberi penjelasan bahwa selain khamr memiliki banyak manfaat seperti bisa diperjualbelikan untuk memperoleh penghasilan, minuman ini juga memiliki dampak buruk yang lebih banyak dibanding manfaatnya. Secara logika, orang pasti akan cenderung memilih mana yang lebih maslahat, yaitu tidak meminum khamr. 


Dengan kata lain, motif ayat tersebut adalah untuk menggiring opini publik terhadap persepsi minuman khamr agar lebih baik ditinggalkan. Dengan turunnya ayat ini, sebagian masyarakat mulai meninggalkan khamr. Sampai kemudian Abdurrahman bin Auf mengundang banyak orang untuk meminum khamr hingga mabuk. Dalam keadaan masih mabuk, sebagian dari mereka melaksanakan shalat. Kebetulan yang dibaca adalah surat Al-Kafirun, tapi terjadi kesalahan dengan redaksi,


قُلۡ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡكَٰفِرُونَ أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ  


Artinya: “Katakanlah: ‘Hai orang-orang kafir, Aku akan menyembah apa yang kamu sembah.” 


Semestinya ada la nafi (لا) sebelum kata أَعۡبُدُ sehingga artinya ‘tidak menyembah’, bukan ‘menyembah’. Jelas ini bukan persoalan sepele karena mengubah ayat Al-Qur’an yang berbahaya secara akidah, yaitu mengakui sesembahan orang-orang kafir. Kemudian turunlah Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 43,


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ 


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk...” (QS. An-Nisa [4]: 43)


Setelah turun ayat tersebut, jumlah orang yang mengkonsumsi khamr sangat sedikit. Sampai kemudian sejumlah kaum Anshar berkumpul untuk meminum khamr, ikut serta di dalamnya Sa’d bin Abi Waqash. Begitu sudah mabuk, mereka tampak saling berbangga diri dan bersahut dengan syair (sesuatu yang lumrah di bangsa Arab saat itu). Dalam keadaan masih mabuk, Sa’ad menggubah sebuah syair yang menyinggung kaum Anshar. 


Merasa tersinggung, salah seorang dari Anshar memukul Sa’d dengan tulang rahang unta sampai Sa’d terluka. Dari kejadian itu, Umar bin Khattab mengadu kepada Rasulullah dan memohon kepada Allah, “Ya Allah, berilah kami penjelasan yang memuaskan terkait khamr.” Lalu turunlah Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90,


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ  


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah [5]: 90) (ar-Razi, juz VI, h. 43)


Sejak saat itulah khamr secara resmi diharamkan oleh Islam, tepatnya pada tahun tiga hijriah atau setelah peristiwa perah Uhud. Perang Uhud sendiri terjadi pada bulan Syawal tahun tiga hijriah. (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’ânil ‘Adzîm, [Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 2006], juz VIII, h. 156)


Bersamaan dengan pengharaman khamr pula, ayat di atas juga mengharamkan tradisi bangsa Arab lainnya, yaitu permainan judi yang dalam bahasa Arab disebutkan dengan kata al-maisir.


Melalui proses pengharaman minuman khamr di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa dalam memberantas tradisi yang menyimpang dari syariat dan sudah mengakar kuat di masyarakat, Islam tetap bermain bijak, tidak gegabah. Ini menjadi metode dakwah yang sangat penting agar Islam mudah diterima oleh lapisan masyarakat mana pun.


Muhamad Abror, alumnus Pondok Pesantren KHAS Kempek-Cirebon dan Ma’had Aly Sa’idusshiddiqiyah Jakarta