Syariah

Cinta Tanah Air di Balik Fatwa Resolusi Jihad

Sel, 24 Oktober 2023 | 16:00 WIB

Cinta Tanah Air di Balik Fatwa Resolusi Jihad

Resolusi Jihad. (Foto Ilustrasi: NU Online)

Resolusi Jihad adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) pada tanggal 22 Oktober 1945 yang menyerukan kepada umat Islam untuk melakukan jihad melawan penjajah Belanda yang berusaha kembali menguasai Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan. Resolusi ini dikeluarkan pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-22 di Surabaya, Jawa Timur, yang dihadiri oleh sekitar 2.000 ulama dan kiai dari seluruh Indonesia.


Resolusi Jihad ini didasarkan pada keyakinan bahwa mempertahankan kemerdekaan Indonesia adalah kewajiban suci bagi seluruh umat Islam. Resolusi ini juga menegaskan bahwa jihad yang dimaksud adalah jihad fi sabilillah, yaitu jihad untuk menegakkan agama Allah dan membela tanah air.


Isi lengkap keputusan Resolusi Jihad sebagai berikut:


Memutuskan 

1. memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sebadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap fihak Belanda dan kaki-tangannya. 


2. supaja memerintahkan melandjutkan perdjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.   


Dengan demikian, fatwa Resolusi jihad tersebut berisi permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap usaha-usaha Belanda dan kaki-tangannya yang membahayakan kemerdekaan dan agama Islam di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh Belanda yang masih ingin menjajah Indonesia kembali setelah menyerah kepada Jepang pada akhir Perang Dunia II.


Selanjutnya, yang tak kalah penting, dalam Resolusi jihad tersebut  berisi perintah kepada umat Islam untuk melanjutkan perjuangan "sabilillah" untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam. Perintah ini didasarkan pada ajaran Islam yang mewajibkan umatnya untuk membela agama dan negaranya dari serangan musuh.


Secara keseluruhan, dalam Resolusi Jihad tercermin komitmen NU untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan penjajah. Resolusi Jihad ini juga menjadi salah satu faktor penting yang mendorong terjadinya Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, yang menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.


Tak bisa dipungkiri, Resolusi Jihad ini memiliki dampak yang sangat besar bagi perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi ini mengobarkan semangat umat Islam untuk berjuang melawan penjajah Belanda. Pun, Resolusi ini juga menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk membentuk tentara sukarelawan yang terdiri dari para santri dan ulama.


Lebih lanjut, perjuangan umat Islam yang terinspirasi oleh Resolusi Jihad ini turut berkontribusi besar dalam mengusir penjajah Belanda dari Indonesia. Salah satu contoh perjuangan umat Islam yang terinspirasi oleh Resolusi Jihad adalah peristiwa Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Pertempuran ini merupakan pertempuran terbesar dan terberat selama masa Revolusi Nasional Indonesia.


Resolusi Jihad tidak hanya memiliki dampak besar bagi perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, tetapi juga memiliki dampak yang besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Resolusi ini mengajarkan kepada kita bahwa mempertahankan kemerdekaan dan membela tanah air adalah kewajiban suci bagi seluruh umat Islam. Lebih dari itu, Resolusi ini juga mengajarkan kepada kita bahwa jihad yang dimaksud adalah jihad fi sabilillah, yaitu jihad untuk menegakkan agama Allah dan membela tanah air.


Cinta Tanah Air di Balik Resolusi Jihad

Resolusi Jihad merupakan bukti nyata cinta Tanah Air para ulama dan santri NU. Fatwa ini tidak hanya sekedar ucapan, tetapi juga dibuktikan dengan tindakan nyata. Para santri dan kiai bahu-membahu dengan para pejuang lainnya untuk mengusir penjajah dari bumi Indonesia.


kemerdekaan Indonesia tidak akan tercapai tanpa perjuangan gigih dari seluruh rakyat Indonesia, termasuk umat Islam. Hal ini tergambar dalam teks Resolusi Jihad yang ditandatangani pada 22 Oktober 1945, dalam poin Mendengar & Menimbang dituliskan:


"Bahwa di tiap-tiap Daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA," 


Menimbang : 

a. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum Agama Islam, termasuk sebagai satu kewadjiban bagi tiap2 orang Islam. 
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam. 


Dalam petitum itu, terlihat bahwa para ulama, kiai, dan santri seluruh Jawa dan Madura, memiliki keinginan yang kuat untuk mempertahankan dan menegakkan agama Islam dan Negara Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa umat Islam di Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.


Dengan demikian, mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum Islam adalah kewajiban bagi setiap umat Islam. Hal ini didasarkan pada hukum Islam, yang menyatakan bahwa setiap orang Islam berkewajiban untuk membela agama dan negaranya. Kewajiban ini dijelaskan dalam berbagai ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad saw.


Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad sangat mencintai tanah kelahirannya, Makkah. Nabi bersabda; 


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا أَطْيَبَكِ مِنْ بَلْدَةٍ وَأَحَبَّكِ إِلَيَّ، وَلَوْلَا أَنَّ قَوْمِي أَخْرَجُونِي مِنْكِ، مَا سَكَنْتُ غَيْرَكِ 


Artinya; "Dari Ibn Abbas, Rasulullah bersabda, wahai Makkah, alangkah indahnya engkau sebagai negeri dan aku sangat mencintaimu, seandainya kaumku tidak mengusirku darimu, maka aku tidak akan tinggal di negeri selainmu.” (HR Ibn Hibban).


Sejatinya, dalam hadits tersebut, tergambar bahwa Nabi Muhammad mengungkapkan rasa cintanya yang mendalam kepada Makkah, sebagai tanah kelahirannya. Beliau bersabda, ‘Wahai Makkah, alangkah indahnya engkau sebagai negeri dan aku sangat mencintaimu,’. Nabi juga menyatakan bahwa seandainya kaumnya tidak mengusirnya dari Makkah, maka beliau tidak akan tinggal di negeri selain Makkah.


Lebih lanjut, cinta Nabi kepada Makkah merupakan teladan bagi umat Islam. Sebagai umat Islam, kita juga harus mencintai tanah air kita. Cinta tanah air merupakan bagian dari iman. Orang yang mencintai tanah airnya akan rela berjuang untuk membela dan memajukan tanah airnya.


Pada hadits lain, diriwayatkan betapa Nabi sangat bersedih harus meninggalkan Kota Makkah. Pasalnya, Nabi Muhammad sangat mencintai tanah airnya, Makkah. Tempat beliau lahir dan tumbuh besar, dan memiliki banyak kenangan indah di kota tersebut. Namun, karena penduduk Makkah terus-menerus menganiaya dan mengusir umat Islam, Nabi Muhammad terpaksa meninggalkan kota tersebut dan hijrah ke Madinah.


Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad menyatakan bahwa Makkah adalah negeri yang paling dicintainya. Rasulullah menggunakan sumpah "Demi Allah" untuk menunjukkan betapa besarnya cinta beliau kepada Makkah. 


أنَّهُ سمعَ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ وَهوَ واقفٌ بالحَزوَرةِ في سوقِ مَكَّةَ وَهوَ يقولُ واللَّهِ إنَّكِ لخيرُ أرضِ اللَّهِ وأحبُّ أرضِ اللَّهِ إليَّ ولولا أن أَهْلَكِ أخرَجوني منكِ ما خَرجتُ


Artinya; "Bahwa dia mendengar Nabi SAW, saat berdiri di Hazwarah di daerah Makkah, dia berkata, ‘Demi Allah, engkau adalah tanah Allah yang terbaik dan tanah Allah yang paling aku cintai. Andai pendudukmu tidak mengusirku darimu, aku tidak akan keluar’."


Dengan demikian, seyogianya mari kita teladani semangat cinta tanah air para ulama dan santri NU yang telah berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Kita harus terus menjaga dan mempertahankan kemerdekaan ini untuk generasi mendatang.