Syariah

Hukum Memangkas Dahan Pohon Orang Lain yang Membahayakan

Sel, 5 Desember 2023 | 10:00 WIB

Hukum Memangkas Dahan Pohon Orang Lain yang Membahayakan

Ilustrasi: bencana alam

Ada hal yang tampaknya sepele namun jika dibiarkan dalam jangka panjang akan berakibat pada kerusakan dan kerugian yang tidak sepele. Contohnya membiarkan dahan-dahan pohon yang rimbun dengan dedaunan berada di atas rumah.

 

Dedaunan yang jatuh menumpuk di atap rumah, saat hujan turun membuat air menjadi tidak lancar dan menggenang, sehingga merembes ke dalam rumah yang menimbulkan kerusakan pada kayu kayu penopang atap, langit-langit dan perabotan yang ada di dalam rumah. 

 

Dengan kenyataan yang demikian tentu solusinya adalah memangkas dahan pohon tersebut. Namun, masalahnya pohon itu milik orang lain. Lantas, bagaimana pandangan fiqih menanggapi permasalahan di atas? Berikut ulasannya.

 

Berkenaan dengan masalah dahan pohon yang membahayakan pemukiman Imam An-Nawawi (w 676) dalam Raudhahnya mengatakan, tetangga yang terganggu dengan dahan pohon yang menjulur ke rumahnya boleh meminta pemiliknya untuk memangkasnya atau memotongnya sendiri bila menolaknya. Berikut selengkapnya: 

 

لَوْ خَرَجَتْ أَغْصَانُ شَجَرَةٍ إِلَى هَوَاءِ مِلْكِ جَارِهِ، فَلِلْجَارِ مُطَالَبَتُهُ بِإِزَالَتِهَا. فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ، فَلَهُ تَحْوِيلُهَا عَنْ مِلْكِهِ. فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ، فَلَهُ قَطْعُهَا، وَلَا يَحْتَاجُ فِيهِ إِلَى إِذْنِ الْقَاضِي

 

Artinya: "Jika dahan-dahan pohon sampai keluar di atas pekarangan tetangga maka bagi tetangganya itu boleh meminta untuk menghilangkannya. Jika tidak dilakukan maka ia boleh memindahkannya dari pekarangan miliknya (tetangga). Jika tidak memungkinkan memindahkannya maka dia (tetangga) boleh memotongnya. Hal ini tidak membutuhkan izin hakim." (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1412], juz IV, halaman 223).  

 

Lebih luas dijelaskan dalam Asnal Mathalib sebagai berikut:  

 

فَرْعٌ لَهُ تَحْوِيلُ أَغْصَانِ شَجَرَةٍ- لِغَيْرِهِ مَالَتْ إلَى هَوَاءِ مِلْكِهِ الْخَاصِّ أَوْ الْمُشْتَرَكِ وَقَدْ ( امْتَنَعَ الْمَالِكُ) لَهَا (مِنْ تَحْوِيلِهَا عَنْ هَوَائِهِ وَ) لَهُ (قَطْعُهَا) وَلَوْ (بِلَا) إذْنِ (قَاضٍ إنْ لَمْ تَتَحَوَّلْ) أَيْ لَمْ يُمْكِنْ تَحْوِيلُهَا

 

Artinya: "Cabang masalah, seseorang diperbolehkan memindah dahan pohon orang lain yang menjulur ke tanah miliknya sendiri atau milik bersama- yang pemiliknya enggan memindahkan dari atas tanahnya. Ia boleh memotongnya sekalipun tanpa seizin hakim, jika tidak memungkinkan untuk memindahkannya." 

 

Dalam Hawasyinya ungkapan di atas lebih diperjelas sebagai berikut, 

 

قَوْلُهُ فَرْعٌ لَهُ تَحْوِيلُ أَغْصَانِ شَجَرَةٍ امْتَنَعَ الْمَالِكُ مِنْ تَحْوِيلِهَا إلَخْ... قَضِيَّتُهُ أَنَّهُ لَا يَمْلِكُ قَطْعَهَا ابْتِدَاءً مِنْ غَيْرِ مُطَالَبَةِ مَالِكِهَا بِالْقَطْعِ، وَقَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: إنْ كَانَتْ يَابِسَةً لَا تَلِينُ جَازَ، وَلَمْ يَضْمَنْ وَإِنْ كَانَتْ رَطْبَةً ضَمِنَ مَا نَقَصَ بِقَطْعِ الْغُصْنِ مِنْهَا 

 

Artinya: "Ungkapan mushanif di atas menunjukkan bahwa seseorang tidak serta merta memotongnya tanpa terlebih dahulu meminta pemiliknya untuk memotongnya. Imam Al-Mawardi berkata: "Jika dahan pohonnya kering tidak lentur maka diperbolehkan memotongnya, dan ia tidak menanggungnya. Jika dahan pohonnya masih basah, maka ia menanggung apa yang rusak sebab memotong dahannya." (Abu Yahya Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Bairut, Darul Kitab al-Islami: t.t] juz II halaman 227). 

 

Adapun biaya pemotongannya ditanggung oleh yang memotong (tetangga) dan tidak meminta upah pemotongannya kepada pemilik pohon, berikut ini jelaskan oleh Al-Khatib As-Syirbini dalam kitabnya Mugnil Muhtaj

 

وَلَيْسَ لَهُ إذَا تَوَلَّى الْقَطْعَ وَالْهَدْمَ بِنَفْسِهِ طَلَبُ أُجْرَةٍ عَلَى ذَلِكَ

 

Artinya:" Apabila seseorang memotong atau merubuhkan sendiri ia tidak boleh meminta upah atas perbuatanya itu." (Al-Khatib As-Syirbini, Mugnil Muhtaj, [ Bairut, Dar Kutub Ilmiyah: 1415 H], juz III, halaman 186).

 

Walhasil, seseorang yang merasa terganggu atau membahayakan rumahnya dengan dahan pohon milik orang lain yang menjulur ke rumahnya, boleh meminta pemilik pohon untuk memalingkannya atau memotongnya. Jika pemilik pohon menolak permintaannya untuk memalingkan atau memotongnya, maka ia boleh memotong dahan pohon tersebut tanpa seizin pemerintahan (hakim).

 

Kemudian, jika dalam pemotongannya membutuhkan biaya maka itu menjadi tanggungannya sendiri, dan tidak boleh meminta upah pemotongan kepada pemilik pohon. Wallahu a'lam bisshawab.

 

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo