NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Kasus Lapas Enemawira: Alarm untuk Perlindungan Hak Beragama di Indonesia

NU Online·
Kasus Lapas Enemawira: Alarm untuk Perlindungan Hak Beragama di Indonesia
(freepik)
Bushiri
BushiriKolomnis
Bagikan:

Kasus di Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, baru-baru ini menyita perhatian publik. Kepala lapas setempat dinonaktifkan setelah muncul dugaan bahwa ia memaksa warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing. 

Pemeriksaan telah berlangsung sejak akhir November 2025, dan berbagai pihak menuntut tindakan tegas. DPR RI mengecam peristiwa tersebut karena dianggap menabrak batas-batas kemanusiaan dan melanggar kebebasan beragama, dua prinsip yang dijaga baik oleh konstitusi maupun nilai-nilai dasar moral bangsa.

Dalam perspektif Islam, terlebih dalam madzhab Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, memakan daging anjing hukumnya haram. Pasalnya, ulama menggolongkan anjing sebagai bagian dari khaba’its, yaitu sesuatu yang buruk dan tidak layak dikonsumsi. 

Hal ini dijelaskan oleh Imam As-Syairazi:

وقوله : ﴿وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ﴾ [لأعراف:١٥٧] والكلب من الخبائث والدليل عليه قوله ﷺ: الكلب خبيث خبيث ثمنه

Artinya, “Firman Allah Ta‘ala: ‘Dan Dia mengharamkan atas mereka segala yang buruk’ (QS. Al-A‘rāf: 157) dan Anjing termasuk dalam kategori sesuatu yang buruk (khaba’its). Dalilnya adalah sabda Nabi saw: ‘Anjing itu buruk, dan harga jualnya juga buruk.’” (As-Syairazi, al-Muhadzab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: t.t.], jilid I, halaman 449)

Hak Beragama dalam Islam

Memaksa seorang muslim untuk memakan sesuatu yang secara tegas dilarang oleh agamanya bukan hanya tindakan yang keliru secara etika, tetapi juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. Dalam kehidupan bernegara, setiap warga memiliki hak untuk menjalankan ajaran agamanya tanpa tekanan atau paksaan. Begitu pula dalam ajaran Islam, menjaga agama adalah hak mendasar yang harus dihormati.

Islam sebagai agama yang lengkap dan universal sangat menjunjung tinggi hak-hak manusia. Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia memiliki kedudukan yang mulia, sebagaimana Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Artinya, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS al-Isra’: 70)

Salah satu bentuk penghormatan terhadap manusia adalah memberikan kebebasan untuk menjalankan keyakinan agamanya tanpa paksaan dari siapa pun. Kebebasan beragama merupakan bagian penting dalam menjaga hak asasi manusia. Makna kebebasan beragama adalah memberikan jaminan kepada seorang muslim untuk memelihara keyakinan dan ajaran agamanya. 

Dalam perspektif syariat, hal ini berkaitan dengan prinsip penjagaan agama (ḥifẓ ad-dīn). As-Syatibi menjelaskan bahwa menjaga agama termasuk dalam lima prinsip pokok syariat yang dikenal sebagai al-kulliyāt al-khamsah.

أَنَّ الْأُصُولَ الْكُلِّيَّةَ الَّتِي جَاءَتِ الشَّرِيعَةُ بِحِفْظِهَا خَمْسَةٌ، وَهِيَ: الدِّينُ، وَالنَّفْسُ، وَالْعَقْلُ، وَالنَّسْلُ٥، وَالْمَالُ. أَمَّا الدِّينُ؛ فَهُوَ أَصْلُ مَا دَعَا إِلَيْهِ الْقُرْآنُ وَالسُّنَّةُ وَمَا نَشَأَ عَنْهُمَا، وَهُوَ أَوَّلُ مَا نَزَلَ بِمَكَّةَ

Artinya, “Bahwa prinsip-prinsip pokok yang dibawa syariat untuk dijaga ada lima, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Adapun agama, maka ia merupakan inti dari seluruh ajaran yang diserukan oleh Al-Qur’an dan Sunnah serta segala sesuatu yang lahir dari keduanya. Itulah perkara pertama yang diturunkan di Makkah.” (Imam Asy-Syatibu, Al-Muwafaqat, [Darul Ibnu Affan: 1997 M], jilid III, halaman 236).

Ancaman Hukuman dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Kasus dugaan pemaksaan narapidana Muslim untuk memakan daging anjing di Lapas Enemawira bukan sekadar persoalan etika, melainkan juga menyentuh ranah hukum positif Indonesia.

Pertama, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang menimbulkan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

Memaksa seseorang melakukan tindakan yang jelas bertentangan dengan keyakinannya dapat dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap agama serta mengganggu hak individu menjalankan ajarannya. Dalam konteks ini, unsur “menodai” dapat dipenuhi jika perbuatan tersebut dianggap sebagai tindakan merendahkan ajaran agama secara sengaja.

Kedua, perbuatan tersebut juga menyentuh pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU ini menegaskan bahwa setiap orang berhak menjalankan agama dan keyakinannya tanpa tekanan atau gangguan dari pihak mana pun.

Ketika seseorang dipaksa melanggar ajaran agamanya, maka hak kebebasan beragamatelah dicederai. Dalam konteks institusi pemasyarakatan, pelanggaran HAM seperti ini menjadi lebih serius karena terjadi dalam lingkungan yang seharusnya menjamin perlindungan dan pembinaan warga binaan. Wallahu a’lam

---------------
Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan

Kolomnis: Bushiri

Artikel Terkait

Kasus Lapas Enemawira: Alarm untuk Perlindungan Hak Beragama di Indonesia | NU Online