Syariah

Mengapa Ulama Menganjurkan Memperbarui Wudhu?

NU Online  ·  Selasa, 16 September 2025 | 06:00 WIB

Mengapa Ulama Menganjurkan Memperbarui Wudhu?

Ilustrasi memperbarui wudhu. Sumber: Canva/NU Online.

Wudhu bukan hanya syarat sah shalat, tetapi juga ibadah tersendiri yang menyimpan keutamaan besar. Setiap basuhan diyakini mampu menggugurkan dosa, sementara setiap tetesan air menjadi saksi kesucian dan keimanan seorang hamba. Tidak heran bila para ulama membahas secara khusus praktik tajdidul wudhu, atau memperbarui wudhu.


Tulisan ini akan menguraikan pandangan para fuqaha mengenai pengertian, hukum, waktu yang dianjurkan, serta niat yang tepat dalam tajdidul wudhu. Dengan begitu, kita dapat memahami bahwa ibadah tidak cukup dengan niat baik saja, melainkan juga perlu tuntunan yang benar.


Pengertian dan Hukum Tajdidul Wudhu

Tajdidul wudhu adalah praktik berwudhu kembali meskipun wudhu sebelumnya masih ada dan belum batal. Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa hukum tajdidul wudhu adalah sunnah. Namun, dalam salah satu riwayat mazhab Imam Ahmad disebutkan bahwa tajdidul wudhu tidak memiliki keutamaan khusus.


Dalam mazhab Syafii, kesunnahan tajdidul wudhu hanya berlaku jika wudhu pertama telah digunakan untuk shalat, meskipun hanya shalat sunnah. Adapun dalam mazhab Hanafi, tajdidul wudhu disyaratkan adanya pemisah antara wudhu pertama dan wudhu berikutnya, seperti dengan duduk sejenak atau melaksanakan shalat.

 

Jika tidak ada pemisah, maka hukumnya makruh, meskipun sebagian ulama Hanafiyah berpendapat tidak sampai makruh meski tanpa pemisah. Sementara itu, mazhab Maliki mensyaratkan agar wudhu pertama telah digunakan untuk ibadah, tidak terbatas hanya pada shalat, agar kesunnahan tajdidul wudhu dapat diperoleh.


Dalil yang menjadi landasan kesunnahan tajdidul wudhu di antaranya adalah hadits:


مَنْ تَوَضَّأَ عَلَى طُهْرٍ كُتِبَ لَهُ عَشْرُ حَسَنَاتٍ


Artinya, "Siapa yang berwudhu dalam keadaan masih suci, Allah akan menuliskan baginya sepuluh kebaikan," (HR At-Tirmidzi).


Selain hadits tersebut, para Khulafaur Rasyidin dahulu senantiasa berwudhu untuk setiap shalat. Sayyidina Ali ra. bahkan melakukannya sambil membaca firman Allah Ta'ala: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berdiri untuk menunaikan shalat maka basuhlah wajah kalian...” (QS. al-Ma'idah: 6).

 

Hal itu karena pada masa awal Islam wudhu memang diwajibkan setiap kali hendak shalat. Kewajiban tersebut kemudian dinasakh (dihapus), namun hukum asal anjurannya tetap berlaku. (Lihat: Kementerian Wakaf, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz X, hlm. 156).


Waktu Kesunnahan Tajdidul Wudhu

Khusus dalam mazhab Syafii, kesunnahan tajdidul wudhu diperdebatkan dalam lima pendapat. Abdurrahman Ba'alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin merangkum lima pendapat tersebut dari al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi sebagai berikut:


فائدة: في استحباب تجديد الوضوء خمسة أوجه أصحها بعد أن يصلي بالأول ولو نفلاً، والثاني بعد فرض، والثالث بعدما يطلب له الوضوء، والرابع بعد صلاة أو سجدة أو قراءة في مصحف والخامس مطلقاً اهـ شرح المهذب، قال ابن حجر : يحرم التجديد قبل أن يصلي صلاة ما إن قصد عبادة مستقلة، وقال (م ر) : يكره


Artinya, “Faedah: Dalam hal dianjurkannya tajdidul wudhu terdapat lima pendapat. Pendapat yang paling sahih adalah setelah wudhu pertama digunakan untuk shalat, meskipun hanya shalat sunnah. Pendapat kedua, setelah shalat fardhu. Pendapat ketiga, setelah melakukan sesuatu yang disunahkan berwudhu. Pendapat keempat, setelah shalat, sujud, atau membaca mushaf. Pendapat kelima, secara mutlak tanpa sebab. Demikian disebutkan dalam Syarh al-Muhadzdzab. Ibn Hajar berkata: haram memperbarui wudhu sebelum shalat dengan wudhu tersebut apabila diniatkan sebagai ibadah tersendiri. Sedangkan menurut Imam Ramli, hukumnya makruh,” (Abdurrahman Ba'alawi, Bughyatul Mustarsyidin [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2016], hlm. 33–34).


Persoalan Niat Tajdidul Wudhu dan Konsekuensinya

Mayoritas kaum muslimin di Indonesia, khususnya masyarakat Jawa, ketika berwudhu biasanya berniat li raf’il hadats (untuk menghilangkan hadats). Niat ini memang diajarkan oleh para kiai di desa-desa sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab Fasholatan di Jawa. Akan tetapi, niat li raf’il hadats tidak dapat digunakan dalam tajdidul wudhu, sebab pada hakikatnya orang yang berwudhu dalam keadaan ini tidak sedang berhadats. Ia tetap sah melaksanakan shalat tanpa perlu memperbarui wudhu.


Imam al-Bajuri menjelaskan:


ومحل نية رفع الحدث في غير الوضوء المجدد لأنه ليس لرفع الحدث بل للتجديد، فلا ينوي المجدد رفع الحدث ولا الطهارة عن الحدث، وكذلك لا ينوي الاستباحة لأنه مستبيح للصلاة بدون الوضوء المجدد


Artinya, “Tempatnya niat menghilangkan hadats adalah pada wudhu selain wudhu tajdid, karena wudhu tajdid bukan untuk menghilangkan hadats melainkan untuk memperbarui wudhu. Maka orang yang memperbarui wudhu tidak boleh berniat menghilangkan hadats, tidak pula berniat bersuci dari hadats. Demikian juga ia tidak boleh berniat istibahah, karena ia sudah boleh melaksanakan shalat tanpa wudhu yang diperbarui,” (Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ala Ibnu Qasim [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: t.t.], juz I, hlm. 90).


Dengan demikian, niat yang paling tepat untuk tajdidul wudhu adalah fardhal wudhu, ada’al wudhu, atau cukup wudhu saja, misalnya dengan lafaz nawaitul fardhal wudhu lillahi ta’ala. Syekh Nawawi al-Bantani menegaskan:


الثالث أن ينوي فرض الوضوء أو أداء الوضوء أو الوضوء وإن كان الناوي صبيا أو مجددا


Artinya, “Ketiga, yaitu berniat dengan niat fardhal wudhu, ada’al wudhu, atau wudhu saja, meskipun yang berniat adalah seorang anak kecil atau orang yang memperbarui wudhu,” (Muhammad Nawawi al-Bantani, Kasyifatu Saja, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: t.t.], hlm. 39).


Oleh karena itu, tajdidul wudhu dengan niat li raf’il hadats tidak mencukupi sebagai niatnya. Konsekuensinya, wudhu tersebut tidak memperoleh pahala kesunahannya. Namun demikian, sebagian ulama masih memperbolehkannya dengan alasan qiyas terhadap shalat fardhu yang diulangi. Syekh al-Khatib as-Syarbini menyebutkan:


أما المجدد فَالْقِيَاس عدم الِاكْتِفَاء فِيهِ بنية الرّفْع أَو الاستباحة قَالَ الْإِسْنَوِيّ وَقد يُقَال يَكْتَفِي بهَا كَالصَّلَاةِ الْمُعَادَة غير أَن ذَلِك مُشكل خَارج عَن الْقَوَاعِد فَلَا يُقَاس عَلَيْهِ


Artinya, “Adapun bagi orang yang memperbarui wudhu, maka menurut qiyas tidak mencukupi dengan niat raf’il hadats atau istibahah. Al-Isnawi berkata: dapat dikatakan bahwa hal itu mencukupi, sebagaimana shalat yang diulangi. Hanya saja, hal itu bermasalah dan keluar dari kaidah, sehingga tidak dapat di-qiyaskan,” (Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khatib as-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], juz I, hlm. 38).


Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa tajdidul wudhu adalah amalan sunnah yang memiliki dasar dari praktik para sahabat, pendapat fuqaha, dan penjelasan para ulama. Kesunnahan ini memiliki syarat dan tata cara yang berbeda dalam tiap mazhab, namun semuanya bermuara pada semangat menjaga kesucian diri di hadapan Allah. 


Hal terpenting dalam tajdidul wudhu adalah niat yang tepat, sebab niat inilah yang menentukan sah atau tidaknya ibadah dan apakah ia memperoleh pahala kesunahan. Dengan memperbarui wudhu secara benar, seorang muslim tidak hanya menyucikan diri secara lahiriah, tetapi juga memperbarui kesegaran batin dan ketekunan dalam beribadah. Wallahu a’lam.

 

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.