NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Menunda Qadha Puasa Sampai Ramadhan Berikutnya karena Sakit Lambung: Wajibkah Fidyah?

NU Online·
Menunda Qadha Puasa Sampai Ramadhan Berikutnya karena Sakit Lambung: Wajibkah Fidyah?
Ilustrasi puasa. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mohon izin bertanya terkait masalah fidyah. Apabila terdapat seseorang yang menderita sakit lambung selama kurang lebih lima tahun dan hingga saat ini masih dalam tahap penyembuhan, sehingga belum mampu berpuasa. Ia juga belum sempat mengqadha puasa karena setiap kali datang bulan Ramadan selalu bertepatan dengan kondisi sakitnya (sehingga siklus tersebut terus berulang).

Apakah dalam kondisi seperti ini ia wajib membayar fidyah? Jika memang wajib membayar fidyah, adakah pendapat ulama yang menyatakan bahwa ia tidak perlu membayar fidyah dan cukup mengqadha puasa saja, karena masih ada harapan untuk sembuh? Atas penjelasannya saya mengucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Penanya yang budiman, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan dengan mengajukan pertanyaan kepada NU Online. Semoga saudara penanya beserta seluruh pembaca NU Online senantiasa dianugerahi keberkahan umur, kelapangan rezeki, serta limpahan rahmat dari Allah SWT.

Syariat Islam merupakan syariat yang dibangun di atas prinsip kemudahan dan kasih sayang terhadap umatnya. Salah satu bentuk kemurahan syariat tersebut adalah adanya keringanan bagi orang yang sedang sakit untuk tidak berpuasa, dengan kewajiban menggantinya (qadha) pada waktu yang lain.

ويجوز الفطر بالمرض الذي يشق معه الصوم مشقة ظاهرة أو الذي «يبيح التيمم» كأن يخشى زيادة مرضه بسبب الصوم لقوله تعالى: ﴿وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ﴾، أي فأفطر ﴿فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾ البقرة: ١٨٥

Artinya: “Diperbolehkan tidak puasa sebab sakit yang menyebabkan kesulitan nyata apabila tetap berpuasa, atau sakit yang membolehkan tayamum; seperti orang yang khawatir penyakitnya akan bertambah parah jika berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala: ‘'Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.' (QS. Al-Baqarah: 185).” (Ibnu Hajar al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah, cetakan pertama: 2000), halaman 250).

Penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami di atas menegaskan bahwa sakit termasuk alasan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa. Sakit yang dimaksud adalah kondisi sakit yang apabila dipaksakan untuk berpuasa akan menimbulkan kesulitan yang nyata, atau sakit yang sampai pada batas dibolehkannya tayamum; seperti orang yang khawatir penyakitnya akan bertambah parah apabila tetap berpuasa.

Termasuk dalam kategori ini pula adalah apabila dengan berpuasa proses penyembuhan menjadi terhambat. Berikut penjelasan dalam kitab Fathul Mu‘in:

ويباح فطر في صوم واجب بمرض مضر ضررا يبيح التيمم كأن خشي من الصوم بطء برء

Artinya, "dibolehkan tidak berpuasa pada puasa wajib karena penyakit yang membahayakan, yaitu bahaya yang sampai pada tingkat membolehkan tayamum; seperti apabila ia khawatir puasa akan memperlambat kesembuhan," (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu‘in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: tt], halaman 269).

Sakit yang dianggap membahayakan hingga mencapai batas diperbolehkannya tayamum apabila tetap berpuasa harus ditetapkan berdasarkan keterangan dokter yang adil dan terpercaya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam keterangan berikut:

ضَابِطُ الْعَطَشِ الْمُبِيحِ لِلتَّيَمُّمِ أَنْ يَخَافَ مِنْهُ مَحْذُورًا كَمَرَضٍ وَبُطْءِ بُرْءٍ إلَى آخِرِ مَا يَأْتِي اهـ شَيْخُنَا، وَمِنْ جُمْلَةِ مَا يَأْتِي أَنَّهُ لَا يَشْرَبُهُ إلَّا بَعْدَ إخْبَارِ طَبِيبٍ عَدْلٍ بِأَنَّ عَدَمَ الشُّرْبِ يَتَوَلَّدُ مِنْهُ مَحْذُورٌ تَيَمَّمَ اهـ

Artinya, “Batasan haus yang membolehkan tayamum adalah apabila haus tersebut dikhawatirkan menimbulkan mudarat, seperti sakit atau tertundanya kesembuhan. Di antaranya, seseorang baru boleh minum setelah ada keterangan dari dokter yang terpercaya bahwa tidak minum akan menimbulkan bahaya.” (Al-Jamal, Hasyiyah Jamal ‘ala Syarhil Minhaj [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 206).

Demikianlah ketentuan sakit yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa namun tetap berkewajiban mengqadhanya, yaitu sakit yang menurut keterangan dokter apabila dipaksakan berpuasa akan menimbulkan bahaya, yakni bahaya yang sampai membolehkan tayamum; seperti apabila berpuasa dapat memperlambat proses kesembuhan atau menyebabkan penyakit semakin parah.

Orang yang berada dalam kondisi demikian boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadhanya sebelum datangnya bulan Ramadhan pada tahun berikutnya. Apabila ia tidak mengqadha karena sikap meremehkan hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah selain qadha, yaitu memberi makan orang fakir setiap hari sebanyak satu mud makanan pokok.

Kewajiban fidyah tersebut berulang seiring dengan berulangnya tahun selama qadha terus ditunda. Adapun jika sakitnya terus berlanjut hingga masuk Ramadhan berikutnya maka yang wajib hanya qadha saja, dan tidak ada fidyah karena penundaan tersebut. (Lihat: Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha dan Ali As-Syarbini, Al-Fiqh al-Manhaji [Damaskus, Darul Qalam, cetakan ketiga: 1992] juz II, halaman 92).

Namun terdapat pendapat yang menyatakan bahwa menunda atau mengakhirkan qadha tanpa adanya udzur, meskipun hingga beberapa tahun, hanya mewajibkan qadha saja tanpa kewajiban membayar fidyah. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam al-Hasan al-Bashri, Ibrahim an-Nakha‘i, dan Abu Hanifah, al-Muzani dan Dawud.

فَرْعٌ: فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي من أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ بِغَيْرِ عُذْرٍ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ. قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّهُ يَلْزَمُهُ صَوْمُ رَمَضَانَ الْحَاضِرِ ثُمَّ يَقْضِي الْأَوَّلَ وَيَلْزَمُهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ فِدْيَةٌ وَهِيَ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ وَبِهَذَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو هُرَيْرَةَ وَعَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ وَالْقَاسِمُ بْنُ محمد والزهرى والاوزاعي ومالك والثوري واحمد واسحق... الي ان قال ...وَقَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَإِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَالْمُزَنِيُّ وَدَاوُد يَقْضِيهِ وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ

Artinya: "(Cabang pembahasan) tentang perbedaan pendapat para ulama mengenai orang yang menunda qadha puasa Ramadhan tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya. Telah kami jelaskan bahwa mazhab kami (Syafi'i) berpendapat: ia wajib terlebih dahulu berpuasa Ramadhan yang sedang berlangsung, kemudian mengqadha puasa Ramadhan yang terdahulu, dan ia wajib untuk setiap hari membayar fidyah, yaitu satu mud makanan. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, 'Atha’ bin Abi Rabah, al-Qasim bin Muhammad, az-Zuhri, al-Auza'i, Malik, ats-Tsauri, Ahmad, dan Ishaq … Sementara itu, al-Hasan al-Bashri, Ibrahim an-Nakha'i, Abu Hanifah, al-Muzani, dan Dawud berpendapat: ia cukup mengqadhanya saja dan tidak ada fidyah.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Muhadzab [Beirut, Darul Fikr:tt] juz VI halaman 366).

Apabila kita merujuk langsung kepada mazhab Hanafi, akan ditemukan alasan mengapa tidak terdapat kewajiban fidyah bagi orang yang menunda qadha puasa Ramadhan. Hal ini karena kewajiban qadha tidak dibatasi oleh waktu tertentu, sebab perintah untuk mengqadha bersifat mutlak tanpa penetapan waktu khusus. Berikut penjelasan selengkapnya:

الْمَذْهَبُ عِنْدَ أَصْحَابِنَا أَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ لَا يَتَوَقَّتُ لِمَا ذَكَرْنَا أَنَّ الْأَمْرَ بِالْقَضَاءِ مُطْلَقٌ عَنْ تَعْيِينِ بَعْضِ الْأَوْقَاتِ دُونَ بَعْضٍ، فَيَجْرِي عَلَى إطْلَاقِهِ...الي ان قال .. وَعَلَى هَذَا قَالَ أَصْحَابُنَا: إنَّهُ إذَا أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ فَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ

Artinya: “Menurut para ulama kami (madzhab Hanafi) adalah bahwa kewajiban qadha tidak ditentukan waktunya. Hal ini karena perintah untuk mengqadha bersifat mutlak, tanpa penetapan waktu tertentu dan tanpa pengecualian sebagian waktu dari sebagian yang lain, sehingga hukumnya berjalan sesuai kemutlakannya  … Dan berdasarkan hal ini para ulama kami mengatakan: apabila seseorang menunda qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada fidyah atasnya.” (Al-Kasani, Bada'i Ash Shanai' [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: tt] juz II, halaman 104).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa:

  1. Sakit termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Sakit yang dimaksud adalah kondisi yang menurut keterangan dokter, apabila dipaksakan berpuasa, akan menimbulkan bahaya, yaitu bahaya yang mencapai tingkat diperbolehkannya tayamum; seperti memperlambat proses kesembuhan atau menyebabkan penyakit semakin parah.
  2. Tidak berpuasa karena sakit pada dasarnya hanya mewajibkan qadha, tanpa kewajiban fidyah.
  3. Apabila hingga datang Ramadhan berikutnya qadha belum dilaksanakan, maka rinciannya sebagai berikut:
    - Jika penundaan qadha disebabkan oleh uzdur, seperti kondisi sakit yang terus berlanjut sehingga tidak memungkinkan untuk mengqadha, maka kewajibannya hanya qadha saja tanpa fidyah.
    - Jika penundaan dilakukan tanpa udzur, maka selain wajib mengqadha juga diwajibkan membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud. Kewajiban fidyah ini berulang seiring berulangnya tahun apabila penundaan terus dilakukan.
  4. Terdapat pendapat sebagian ulama yang tidak mewajibkan fidyah meskipun qadha ditunda tanpa uzur. Di antaranya adalah al-Muzani dari kalangan ulama madzhab Syafi'iyah serta mazhab Hanafi. Mereka berpendapat bahwa yang diwajibkan hanyalah qadha tanpa fidyah, dengan alasan bahwa kewajiban qadha tidak ditentukan waktunya dan perintahnya bersifat mutlak.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a'lam.

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.

Artikel Terkait

Menunda Qadha Puasa Sampai Ramadhan Berikutnya karena Sakit Lambung: Wajibkah Fidyah? | NU Online