NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

"Salam Interaksi" Facebook Pro: Tinjauan Fiqih Interaksi Non-Mahram

NU Online·
"Salam Interaksi" Facebook Pro: Tinjauan Fiqih Interaksi Non-Mahram
"Salam Interaksi" Facebook Pro (freepik)
Bagikan:

Sejak Facebook Pro diluncurkan Meta, Facebook kembali digemari dan para konten kreator mulai berbondong-bondong terjun membuat konten. Sejak itu, Ia bukan hanya menjadi media hiburan dan promosi semata, melainkan juga bertransformasi menjadi ladang subur yang bisa menghasilkan cuan yang menjanjikan. 

Untuk bisa menjadi ladang cuan, ada beberapa syarat dan langkah yang harus dituntaskan. Tidak semua akun bisa langsung menghasilkan cuan. Mulai dari banyaknya pengikut, jumlah tayangan, hingga konsisten aktif memposting konten berkualitas menjadi syarat penting untuk membuka fitur monetisasi konten. Dari terbukanya fitur inilah cuan dolar bisa didapatkan. 

Demi membuka fitur ini, berbagai cara dan trik diterapkan. Cara yang paling booming, khususnya di lingkaran emak-emak yang dadakan menjadi konten kreator, adalah “salam interaksi”. Istilah ini merujuk pada sapaan pembuka untuk mendorong teman atau followers memberi interaksi pada konten yang sedang diposting. Tujuan dari salam interaksi ini untuk menaikkan jangkauan postingan sehingga potensi fitur monetisasi konten terbuka bagi akun baru atau menaikkan angka dolar bagi akun yang sudah dimonetisasi. 

Melihat maraknya salam interaksi semacam ini dan dengan tujuan di muka, bagaimana Islam meninjaunya, terutama adanya interaksi non-verbal antara emak-emak—sebagai orang dewasa—dengan lawan jenis non-mahram? Secara khusus, artikel ini akan menguraikan hukum salam interaksi tersebut yang dilakukan secara non-verbal dan tidak langsung, meliputi berkomentar, like, share, atau hanya sekadar memberi emoji. 

Hukum Interaksi Non-Verbal di Media Sosial

Sebelum meninjau salam interaksi secara khusus, kita perlu mendudukkan hukum interaksi non-verbal terlebih dahulu. Khawatir ada yang menduga hukum interaksi verbal di kehidupan nyata secara tatap muka berbeda dengan interaksi non-verbal di media sosial. Secara pengertian memang berbeda. Namun, secara umum substansinya sama jika kita ditinjau dari perspektif hukum Islam, fiqih. 

Dalam konteks ini, menarik untuk dibaca uraian Imam An-Nawawi berikut:

أن الانسان يعبر عما في نفسه بكتابته كما يعبر عنه بلسانه، ولهذا قيل: القلم أحد اللسانين

Artinya: “Sungguh apa saja yang ditulis manusia substansi (hukumnya) sama dengan apa yang diucapkan. Oleh karena ini, dikatakan bahwa pena adalah salah satu dari dua lisan.” (Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid XVII, halaman 119).

Penjelasan ini menegaskan bahwa interaksi non-verbal dan verbal esensinya sama. Hanya beberapa kasus saja dalam kajian fiqih yang hukumnya berbeda. Dengan demikian, hukum interaksi non-verbal di media sosial hukumnya sama dengan interaksi verbal. Apa hukumnya?

Dalam Al-Mausu'atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan:

ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ التَّكَلُّمُ مَعَ الشَّابَّةِ الأَْجْنَبِيَّةِ بِلاَ حَاجَةٍ لأَِنَّهُ مَظِنَّةُ الْفِتْنَةِ

Artinya: “Berinteraksi verbal dengan wanita muda non-mahram tidak diperbolehkan (haram) jika tanpa hajat. Sebab, hal tersebut berpotensi besar memicu fitnah.” (Al-Mausu'atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf was Syu’uni Al-Islamiyah: 1404—1427 H], jilid XXXV, halaman 122). 

Senada dengan uraian ini, penjelasan disampaikan oleh Imam Al-Ghazali:

ويحرم على المرأة مجالسة الأعمى وتحديق النظر إليه لغير حاجة وإنما جوز للنساء محادثة الرجال والنظر إليهم لأجل عموم الحاجة

Artinya: "Haram bagi wanita bermujalasah dengan laki-laki tuna netra (non-mahram) dan juga memandangnya. Para wanita dan para laki-laki (non-mahram) hanya diperbolehkan berinteraksi verbal dan saling pandang hanya ketika ada hajat." (Ihya' Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma'rifah: t.t.], jilid III, halaman 102).

Penjelasan yang telah dikemukakan memberi kesimpulan bahwa berinteraksi, baik verbal maupun non-verbal, hukumnya haram jika tanpa hajat. Tentu yang dimaksud adalah ketika tidak didampingi oleh mahramnya. 

Artinya, ketika kasusnya didampingi mahramnya, hukumnya boleh. Begitu juga ketika ada hajat, misalnya dalam rangka berobat, bertransaksi, dan semacamnya, maka juga diperbolehkan. Sederhananya, berinteraksi di media sosial dengan lawan jenis non-mahram, seperti inbox-kan pribadi di Facebook, DM-an di Instagram, atau di media lain, hukumnya haram jika tanpa hajat yang secara syar'i diperhitungkan. 

Hukum Salam Interaksi di Facebook Pro

Secara garis besar, praktik salam interaksi di Facebook Pro—selanjutnya cukup dibaca FB Pro—sama dengan interaksi di media sosial lain, sama-sama interaksi non-verbal. Hanya saja, salam interaksi sudah memiliki pengertian sendiri di kalangan komunitas FB Pro dan tujuannya jelas, seperti yang telah diuraikan di muka. 

Dengan tinjauan pengertian dan tujuan tersebut, salam interaksi di FB Pro termasuk yang diperbolehkan karena interaksi tersebut ada alasan transaksi dan alasan termasuk hajat. Tujuan satu akun FB Pro berkomentar, memberi like, atau sekadar memberi emoji akun lain, misalnya, bertujuan untuk menyelesaikan tugas-tugas diberikan Meta. Akun yang dikomentarinya pun mendapatkan keuntungan bisa membuat meningkatkan jangkauan postingan. Inilah unsur transaksi dari kedua akun yang berinteraksi tersebut. 

Dalam konteks berinteraksi dengan lawan jenis non-mahram, diperbolehkan jika bertujuan untuk transaksi, sebagaimana penjelasan berikut. 

التَّكَلُّمُ مَعَ الشَّابَّةِ الْأَجْنَبِيَّةِ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ بِلَا حَاجَةٍ) لِأَنَّهُ مَظِنَّةُ الْفِتْنَةِ فَإِنْ بِحَاجَةٍ كَالشَّهَادَةِ وَالتَّبَايُعِ وَالتَّبْلِيغِ فَيَجُوزُ

Artinya: “Berinteraksi secara verbal dengan wanita muda non-mahram hukumnya tidak diperbolehkan jika tanpa hajat. Sebab, hal tersebut berpotensi besar memicu fitnah. Jika ada hajat, seperti dalam rangka persaksian, transaksi, dan penyampaian (ilmu), maka diperbolehkan.” (Muhammad Al-Khadimi, Buraiqah Muhammadiyah, [Mesir, Al-Halibi: t.t.], jilid IV, halaman 7).

Ala kulli hal, dalam tinjauan syariat Islam, interaksi non-verbal di media sosial hukumnya sama dengan interaksi verbal di kehidupan nyata. Jika berinteraksi dengan lawan jenis non-mahram maka hukumnya haram jika tanpa hajat seperti yang telah dijelaskan.

Sebab itu, interaksi non-verbal di media sosial ataupun salam interaksi di FB Pro, seyogianya dilakukan dengan bijak dan sesuai keperluan. Jangan sampai dijadikan sebagai media bermesraan dengan lawan jenis non-mahram. Sebab, walaupun dilakukan di media sosial, hukumnya sama dengan ketika dilakukan di kehidupan nyata. Wallahu a'lam.

Ustadz Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil, Sekarang Aktif Menjadi Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.

Artikel Terkait

"Salam Interaksi" Facebook Pro: Tinjauan Fiqih Interaksi Non-Mahram | NU Online