Syariah

Tinta Pemilu, Apakah Najis dan Menghalangi Air Wudhu?

NU Online  ยท  Rabu, 14 Februari 2024 | 11:15 WIB

Tinta Pemilu, Apakah Najis dan Menghalangi Air Wudhu?

Tinta Pemilu. (Foto: NU Online)

Pertanyaan fiqih yang muncul selepas Pemilu serentak 14 Februrai 2024 adalah masalah tinta pemilu di jari tangan. Apakah tinta pemilu hukumnya najis dan menghalangi air wudhu sampai kulit sehingga membuat wudhu tidak sah?


Pertama, berkaitan apakah tinta pemilu najis atau tidak. Dalam hal ini dikembalikan pada hukum asal suatu benda yang tidak diketahui secara persis apakah najis dan tidak, maka hukumnya adalah suci, sampai terbukti nyata najisnya. Al-Ashlu at-thaharah.ย 


Kedua, berkaitan apakah tinta pemilu menghalangi sampainya air ke kulit dan tidak.ย 


Dalam hal ini bila tinta cukup tebal, seperti lelehan lilin, minyak yang memadat dan semisalnya, maka jelas menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga harus dihilangkan saat wudhu, agar air basuhan wudhu dapat sampai ke kulit jari tangan secara sempurna. Dengan demikian wudhunya menjadi sah.


Lain halnya bila tinta itu hanya menyisakan warnanya saja, sekira sudah dikerok, dibasuh dengan sabun dan semisalnya, sehingga hanya menyisakan bekas warnanya, maka secara fiqih tinta yang tinggal warnanya tersebut dihukumi tidak menghalangi sampainya air basuhan wudhu ke kulit jari. Karenanya wudhu dalam kondisi di jari tangan masih ada sisa warna tinta seperti itu hukumnya sah.


Syekh Zainuddin Al-Malibari dan Syekh Syattha Ad-Dimyathi menjelaskan:


ูˆุฑุงุจุนู‡ุง (ุฃู† ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุนู„ู‰ ุงู„ุนุถูˆ ุญุงุฆู„) ุจูŠู† ุงู„ู…ุงุก ูˆุงู„ู…ุบุณูˆู„ (ูƒู†ูˆุฑุฉ) ูˆุดู…ุน ูˆุฏู‡ู† ุฌุงู…ุฏ ูˆุนูŠู† ุญุจุฑ ูˆุญู†ุงุก ุจุฎู„ุงู ุฏู‡ู† ุฌุงุฑ ุฃูŠ ู…ุงุฆุน ูˆุฅู† ู„ู… ูŠุซุจุช ุงู„ู…ุงุก ุนู„ูŠู‡ ูˆุฃุซุฑ ุญุจุฑ ูˆุญู†ุงุก.


Artinya: โ€œSyarat wudhu keempat adalah tidak ada penghalang di antara air dan anggota tubuh yang dibasuh, seperti batu kapur, lilin, minyak padat, wujud fisik tinta dan hena. Lain halnya dengan minyak cair meskipun air tidak bisa diam menetap di atasnya, bekas tinta, dan hena.โ€


ู‚ูˆู„ู‡: ูˆุฃุซุฑ ุญุจุฑ ูˆุญู†ุงุกุŒ ุฃูŠ ูˆุจุฎู„ุงู ุฃุซุฑ ุญุจุฑ ูˆุญู†ุงุก ูุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุถุฑ. ูˆุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุงู„ุฃุซุฑ ู…ุฌุฑุฏ ุงู„ู„ูˆู† ุจุญูŠุซ ู„ุง ูŠุชุญุตู„ ุจุงู„ุญุช ู…ุซู„ุง ู…ู†ู‡ ุดูŠุก


Artinya: โ€œUngkapan Syekh Zainuddin Al-Malibari, โ€œBekas tinta dan henaโ€, maksudnya adalah: lain halnya dengan bekas tinta dan hena, maka tidak membahayakan keabsahan wudhu. Sementara maksud bekas di sini adalah sisi warnanya saja, sekira bila dikerok misalnya maka tidak menghasilkan apapun.โ€ (Zainuddin Al-Malibari dan Abu Bakar Syattha Ad-Dimyathi, Fathul Muโ€™in dan Iโ€™anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 35).


Dari penjelasan Al-Malibari dan Ad-Dimyathi ini dapat diketahui bahwa tinta pemilu bila tebal maka menghalangi sahnya wudhu karena air dihukumi tidak sampai ke kulit jari tangan secara sempurna, sehingga wudhunya tidak sah.


Sementara bila tinta pemilu itu tipis atau hanya menyisakan warnanya saja, maka tidak menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga wudhunya sah.


Hal ini identik pula dengan benda yang diberi pewarna dengan pewarna najis, lalu dibersihkan dan hanya menyisakan warnanya saja, maka dihukumi suci.


ูู„ูˆ ุตุจุบ ุดูŠุก ุจุตุจุบ ู…ุชู†ุฌุณ ุซู… ุบุณู„ ุงู„ู…ุตุจูˆุบ ุญุชู‰ ุตูุช ุงู„ุบุณุงู„ุฉ ูˆู„ู… ูŠุจู‚ ุฅู„ุง ู…ุฌุฑุฏ ุงู„ู„ูˆู† ุญูƒู… ุจุทู‡ุงุฑุชู‡
ย 

Artinya:ย โ€œBila suatu benda dicelup dengan pewarna yang mengandung najis, lalu benda yang dicelup dengan pewarna tersebut dicuci hingga bersih basuhannya dan yang tersisa hanya warnanya, maka benda itu dihukumi suci.โ€ (Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, [Bandung, Al-Maarif], halaman 46).


Dalam kasus ini sisa warna yang bahannya najis dihukumi tidak najis. Demikian pula dalam kasus di atas, sisa warna tinta dihukumi tidak menghalangi air sampai pada kulit.


Dari uraian di atas, pertanyaan apakah tinta pemilu hukumnya najis dan menghalangi air wudhu sampai kulit sehingga membuat wudhu tidak sah, maka dapat dijawab secara ringkas sebagaimana berikut:


Tinta pemilu hukumnya tidak najis dan tidak menghalangi air wudhu sampai ke kulit selama hanya menyisakan warnanya saja. Bukan wujud fisiknya yang tebal.ย Karena itu, lebih baik tinta pemilu yang masih ada di jari tangan dibersihkan sebelum wudhu sebersih-bersihnya sebagai kehati-hatian dalam beribadah. Wallahu aโ€™lam.


Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online